Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

  • account_circle Rls/Darmayanti
  • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
  • visibility 20

Tegarnews.co.id -Jakarta ,16 September 2025 | Peralihan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat bisa terjadi karena beragam kebutuhan. Ada peralihan hak karena jual-beli, pemasukan hak ke akta perusahaan, lelang, tukar-menukar, hibah, maupun pewarisan. Semua peralihan hak perlu melalui proses balik nama dari pemilik awal ke pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Informasi mengenai syarat dan ketentuan proses balik nama itu, secara rinci bisa dicek masyarakat dalam aplikasi Sentuh Tanahku.

“Masyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak. Biaya untuk balik nama di BPN ditentukan dari nilai tanah dan luas tanahnya. Dalam Sentuh Tanahku ada fitur Simulasi Biaya yang bisa digunakan pemilik untuk mengetahui perkiraan biaya transaksi yang akan dilakukan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (12/09/2025).

Sebagai panduan singkat untuk mengetahui syarat dan ketentuan peralihan hak, dari laman utama Sentuh Tanahku, pemilik tanah bisa memilih menu “Layanan” dan lanjut memilih submenu “Info Layanan”. Di dalam submenu itu, berbagai opsi layanan pertanahan bisa dipilih sesuai kebutuhan pemilik tanah, termasuk informasi “Peralihan Hak Pewarisan”.

Dalam proses balik nama peralihan hak pewarisan, ada sedikitnya delapan syarat, yaitu formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; sertipikat tanah asli; Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan; serta Akte Wasiat Notariel.

Syarat berikutnya adalah membawa bukti lunas pembayaran pajak untuk hak atas tanah waris yang dimiliki. Dalam konteks tanah waris, dokumen pajak yang disiapkan, yaitu fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan bukti lunas Surat Setoran BPHTB atau SSB. Khusus peralihan hak pewarisan, penerima objek warislah yang perlu membayarkan biaya BPHTB atas tanah waris tersebut.

Aplikasi Sentuh Tanahku tidak hanya menyediakan informasi soal peralihan hak. Aplikasi ini juga menyediakan fitur yang dapat diakses dari _gadget_ masyarakat, seperti pengecekan status tanah dan informasi legalitas tanah. Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui AppStore dan juga Playstore secara gratis.

 

  • Penulis: Rls/Darmayanti
  • Editor: Darmayanti
  • Sumber: ATR/BPN

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantan Presiden RI ke-7, Jokowi Tidak Menghadiri Upacara Hari Lahir Pancasila Di Jakarta,

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle M.Ifsudar
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta Jokowi tidak hadir karena masih dalam proses penyembuhan dari alergi kulit yang diderita. “Betul, tidak hadir. Beliau masih proses penyembuhan dari alergi kulit,” ungkap ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah (2/6/2025). Sedangkan putranya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tampak ikut hadir mendampingi Presiden Prabowo Subianto. Ada pula Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati […]

  • Polda Jabar Tangkap 145 Pelaku Premanisme Dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor|Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap 145 pelaku premanisme dalam pelaksanaan Operasi Pekat II Lodaya 2025 yang digelar sejak 1 Mei lalu. Operasi ini memang menyasar aksi-aksi premanisme yang dinilai mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Jabar. Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan S.I.K., S.H., M.H. mengatakan, berdasarkan data hingga hari kedelapan, 36 dari […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Madang Sambangi Warga, Sampaikan Imbauan Kamtibmas di Desa Kadumanggu

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Kadumanggu Polsek Babakan Madang Polres Bogor, Aiptu Diki Maulana, melaksanakan kegiatan sambang kepada warga di wilayah Kampung Legok Gaok dan Kampung Legok Nyenang, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (13/06/2025). Kegiatan sambang ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus […]

  • Corong Jabar Desak Evaluasi Regulasi Penghambat Investasi Di Jawa Barat

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandung| Ketua Presidium Corong Jabar, Yusuf Sumpena, S.H., SpM (Kang Iyus), mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengevaluasi regulasi yang dinilai menghambat investasi di Jawa Barat. Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Aswajanews. Kamis, (22/05/2025) Kang Iyus menekankan pentingnya investasi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Jalin Kedekatan Lewat Anjangsana Ke Tokoh Agama Dan Warga Desa Bitungsari

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 18 Juli 2025| Dalam upaya mempererat silaturahmi dan menjaga stabilitas keamanan lingkungan, Bhabinkamtibmas Desa Bitungsari Polsek Ciawi, Aiptu Wahyudi, melaksanakan kegiatan anjangsana kamtibmas. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025, di Kampung Bitung Pesantren RT 01 RW 06, Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Bhabinkamtibmas menyambangi tokoh agama dan warga sekitar. Ia menyampaikan […]

  • Maraknya Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Bekasi “Ancaman Serius”

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle M.Ifsudar
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 20 Agustus 2025| Sering terjadi penjualan obat-obatan ilegal yang sangat meresahkan masyarakat namun sampai saat ini kegiatan ini seperti punya kartu sakti agar bisa terus berjalan dan melebar luas. Hal ini bukan rahasia umum dan sudah beredar luas di beberapa media online sehingga menjadi sorotan publik terkait marahknya penjual obat-obatan, modusnya berkedok toko kelontong, […]

expand_less