Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Dana Desa dan Klaim Bebas Hukum, Kasus Cihaurkuning Jadi Perhatian Publik

Dana Desa dan Klaim Bebas Hukum, Kasus Cihaurkuning Jadi Perhatian Publik

  • account_circle Husen
  • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
  • visibility 71
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Garut, 23 Januari 2026— Pernyataan Kepala Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Iwan Lukmansyah, yang dimuat media online PelitaJabar.com menuai sorotan tajam. Dalam pemberitaan tersebut, Iwan mengklaim telah mengembalikan 100 persen kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa ke Kejaksaan Negeri Garut dan menyatakan dirinya telah bebas dari jeratan hukum, Jum’at (23/01/2026).

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Garut, Iwan Lukmansyah hanya mampu mengembalikan 50 persen dari total kerugian negara dalam batas waktu yang ditentukan. Namun, dalam pernyataan terbarunya di media, ia mengaku telah melunasi seluruhnya dan tidak lagi menghadapi proses hukum.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Provinsi Jawa Barat. Ia menaruh dugaan kuat terhadap Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut yang dinilai telah membebaskan terduga pelaku tindak pidana korupsi.

“Kami sebagai pelapor sangat terkejut setelah membaca pernyataan Kepala Desa Cihaurkuning di salah satu media online. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah jelas melakukan tindak pidana korupsi bisa dibebaskan begitu saja dari jeratan pidana,” ujar Ahmad.

Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyalahgunaan wewenang juga diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan serta PP Nomor 94 Tahun 2021.

Ahmad menegaskan bahwa penyalahgunaan dana desa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang membuka ruang sanksi mulai dari administratif hingga pidana penjara maksimal 20 tahun, apabila memenuhi unsur merugikan keuangan negara.

“Kalau benar pernyataan Kepala Desa Cihaurkuning itu, maka patut dipertanyakan kinerja Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Garut. Tidak heran jika konfirmasi kami tidak pernah dijawab oleh staf Pidsus bernama Putri,” katanya.

Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, pihaknya akan melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Garut.

Lebih lanjut, Ahmad juga menyinggung komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap rupiah kerugian negara akibat korupsi wajib diproses hukum, tanpa pengecualian.

“Jika benar kasus ini dihentikan, berarti Kejaksaan Negeri Garut tidak menjalankan undang-undang yang berlaku dan mengabaikan arahan Presiden. Kami akan mengajukan permohonan resmi agar segera dilakukan gelar perkara atas kasus Kepala Desa Cihaurkuning yang telah dilimpahkan Inspektorat ke Kejari Garut,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Garut terkait pernyataan Kepala Desa Cihaurkuning maupun dugaan penghentian proses hukum tersebut.

Diduga Kejaksaan Negeri Garut membebaskan Kepala Desa Cihaurkuning dalam kasus korupsi dana desa meski telah merugikan keuangan negara. AKPERSI Jawa Barat menuntut klarifikasi dan gelar perkara atas penanganan kasus tersebut.

  • Author: Husen
  • Editor: Husen
  • Source: AKPERSI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Desa Lumpang Dan Babinsa Sambangi Warga, Sampaikan Imbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 79
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Guna menjaga kondusifitas wilayah dan memperkuat sinergitas dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Lumpang Polsek Parungpanjang Polres Bogor, Aipda Sandri Heri. N, bersama Babinsa Serma Ryan Octarianto melaksanakan kegiatan sambang warga di Kampung Cijapar RT 003/004, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (04/07/2025) sekira pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari program cooling […]

  • Sinergitas TNI-Polri: Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Warga Parungpanjang, Berikan Imbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 77
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Parungpanjang Polsek Parungpanjang Polres Bogor, Bripka Yanto Suryanto, bersama Babinsa Koramil Parungpanjang Serda Kusnadi, melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis kepada warga binaan. Kegiatan ini berlangsung di wilayah Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (27/6/2025). Kegiatan sambang tersebut merupakan wujud nyata sinergitas […]

  • Proyek Drainase Rancaekek Mangkrak: Ketidakjelasan Anggaran Dan Kinerja DPUTR Dipertanyakan, Kadis Bungkam

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bandung, Jawa Barat Jum’at 20 Juni 2025|(GMOCT)-Proyek normalisasi drainase di Desa Rancaekekwetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang dimulai Maret 2025, kini mangkrak dan menimbulkan keresahan warga. Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Matainvestigasi.com menunjukkan proyek tersebut terhenti setelah tahap pembongkaran saluran air, tanpa ada kelanjutan pekerjaan. Kondisi […]

  • Puluhan Pohon Lebat dan Tua, Depan Apartemen Sayana Mengkhawatirkan Warga Pengguna Jalan

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 51
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 29 Desember 2025| Warga Cipayung Jakarta Timur berharap puluhan pohon yang sudah lebat agar di pangkas batang rantingnya. Pasal, puluhan pohon di jalan Bina Marga tepatnya berhadapan dengan Apartemen Sayana Cipayung Jakarta Timur tersebut mengganggu warga yang melintas. Lebih lebih apa bila malam hari kendaraan roda dua sering kali tidak terlihat ketika melintas, lantaran […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Cilaku Polsek Tenjo Sambangi Warga Dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Cilaku Polsek Tenjo Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Nanang Suhendar, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi kepada warga binaan di wilayah Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, pada Selasa (1/7/2025). Kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Kapolsek Tenjo, IPTU A. M. Zalukhu, S.H., yang […]

  • Reses Anggota Dewan DPRD Dapil lll, Sampaikan Anggaran dan Program Kesehatan untuk Masyarakat Kabupaten Bogor

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Asep
    • visibility 124
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 9 Oktober 2025| Reses Anggota DPRD Daerah Pemilihan lll (3). Masa sidang l tahun 2025-2026 Kabupaten Bogor digelar di Aula Kecamatan Tamansari Rabu 8 Oktober 2025. Acara tersebut di buka dengan pembacaan do’a yang di pimpin oleh ketua MUI Tamansari, lanjut dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia dan lagu Mars Kabupaten Bogor. Kegiatan di hadiri […]

expand_less