Dana Desa dan Klaim Bebas Hukum, Kasus Cihaurkuning Jadi Perhatian Publik
- account_circle Husen
- calendar_month Jum, 23 Jan 2026
- visibility 71
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Garut, 23 Januari 2026— Pernyataan Kepala Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Iwan Lukmansyah, yang dimuat media online PelitaJabar.com menuai sorotan tajam. Dalam pemberitaan tersebut, Iwan mengklaim telah mengembalikan 100 persen kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa ke Kejaksaan Negeri Garut dan menyatakan dirinya telah bebas dari jeratan hukum, Jum’at (23/01/2026).
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Garut, Iwan Lukmansyah hanya mampu mengembalikan 50 persen dari total kerugian negara dalam batas waktu yang ditentukan. Namun, dalam pernyataan terbarunya di media, ia mengaku telah melunasi seluruhnya dan tidak lagi menghadapi proses hukum.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Provinsi Jawa Barat. Ia menaruh dugaan kuat terhadap Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut yang dinilai telah membebaskan terduga pelaku tindak pidana korupsi.
“Kami sebagai pelapor sangat terkejut setelah membaca pernyataan Kepala Desa Cihaurkuning di salah satu media online. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah jelas melakukan tindak pidana korupsi bisa dibebaskan begitu saja dari jeratan pidana,” ujar Ahmad.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyalahgunaan wewenang juga diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan serta PP Nomor 94 Tahun 2021.
Ahmad menegaskan bahwa penyalahgunaan dana desa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang membuka ruang sanksi mulai dari administratif hingga pidana penjara maksimal 20 tahun, apabila memenuhi unsur merugikan keuangan negara.
“Kalau benar pernyataan Kepala Desa Cihaurkuning itu, maka patut dipertanyakan kinerja Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Garut. Tidak heran jika konfirmasi kami tidak pernah dijawab oleh staf Pidsus bernama Putri,” katanya.
Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, pihaknya akan melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Garut.
Lebih lanjut, Ahmad juga menyinggung komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap rupiah kerugian negara akibat korupsi wajib diproses hukum, tanpa pengecualian.
“Jika benar kasus ini dihentikan, berarti Kejaksaan Negeri Garut tidak menjalankan undang-undang yang berlaku dan mengabaikan arahan Presiden. Kami akan mengajukan permohonan resmi agar segera dilakukan gelar perkara atas kasus Kepala Desa Cihaurkuning yang telah dilimpahkan Inspektorat ke Kejari Garut,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Garut terkait pernyataan Kepala Desa Cihaurkuning maupun dugaan penghentian proses hukum tersebut.
Diduga Kejaksaan Negeri Garut membebaskan Kepala Desa Cihaurkuning dalam kasus korupsi dana desa meski telah merugikan keuangan negara. AKPERSI Jawa Barat menuntut klarifikasi dan gelar perkara atas penanganan kasus tersebut.
- Author: Husen
- Editor: Husen
- Source: AKPERSI






At the moment there is no comment