Breaking News
light_mode
Home » Peristiwa » Di Polsek Pahandut, Orang Mati Bisa Buat Laporan Polisi

Di Polsek Pahandut, Orang Mati Bisa Buat Laporan Polisi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 3 Des 2025
  • visibility 459
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Palangka Raya,3 Deseber 2025| Sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, kita percaya bahwa hukum adalah pilar utama dalam menjaga keadilan dan ketertiban. Penegakan hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia seharusnya menjadi benteng kepercayaan masyarakat. Namun, pengalaman saya menunjukkan betapa rapuhnya sistem ini ketika rekayasa hukum bisa terjadi, bahkan sampai pada titik absurditas: seorang yang sudah meninggal dunia tercatat sebagai pelapor kasus di kepolisian.

Peristiwa ini terjadi di Polsek Pahandut, Kota Palangka Raya, ketika saya, Noti Andy, menerima surat pemanggilan polisi terkait klarifikasi hutang. Padahal, kasus tersebut jelas merupakan perkara perdata yang masih dalam proses cicilan. Anehnya, surat pemanggilan itu menyebutkan bahwa pelapor adalah almarhum Rada, seseorang yang sudah meninggal dunia. Bagaimana mungkin orang yang sudah tiada bisa membuat laporan polisi?

*Kehadiran di Polsek dan Proses yang Melelahkan*

Sebagai warga negara yang taat hukum, saya memenuhi panggilan tersebut. Dengan mengenakan seragam PPWI karena sedang bertugas, saya hadir bersama pengacara Dr. Ari Yunus dan rekan-rekan. Kehadiran kami dicatat oleh petugas jaga, lalu diarahkan untuk bertemu langsung dengan Kapolsek sesuai arahan penyidik berinisial BIO. Namun, Kapolsek tidak berada di tempat pada hari pertama. Kami menunggu hingga tiga jam, hanya untuk ditunda keesokan harinya. Pada hari kedua, kami kembali menunggu dua jam, tetapi Kapolsek sedang ada kegiatan di luar. Hari ketiga pun sama: Kapolsek tidak berada di kantor.

Tiga hari berturut-turut kami menunggu tanpa hasil. Sebagai terlapor, saya merasa dipermainkan. Padahal saat itu saya baru menjabat sebagai Ketua PPWI Kalimantan Tengah. Bahkan, saya harus membatalkan tiket pesawat ke Jakarta untuk menghadiri HUT PPWI ke-17 demi memenuhi panggilan hukum. Rasa kesal dan marah bercampur dengan kekecewaan mendalam terhadap aparat yang seharusnya melayani masyarakat.

*Laporan oleh Orang yang Sudah Meninggal*

Kekecewaan saya semakin besar ketika menyadari bahwa laporan terhadap saya dibuat atas nama seseorang yang sudah meninggal dunia. Hal ini saya sampaikan kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, di Jakarta. Beliau segera menghubungi pihak kepolisian untuk mengklarifikasi. Percakapan antara Wilson dan Kapolsek berlangsung tegang, penuh perdebatan mengenai aturan dan prosedur. Pada akhirnya, Kapolsek terpojok oleh argumentasi Ketua Umum PPWI dan tidak mampu memberikan jawaban yang masuk akal.

Dalam kondisi terdesak, Kapolsek hanya bisa melontarkan permintaan maaf berulang kali. Permintaan maaf itu kemudian disampaikan juga kepada saya melalui telepon pada 20 November 2024. Proses pelapor-terlapor akhirnya dihentikan, tetapi pengalaman ini meninggalkan luka dan pertanyaan besar: bagaimana mungkin aparat penegak hukum bisa menerima laporan dari orang yang sudah meninggal?

*Kritik terhadap Kepolisian*

Peristiwa ini menunjukkan kelalaian serius yang meresahkan masyarakat. Polisi seharusnya menjadi pengayom, bukan sumber keresahan. Ketika hukum dilalaikan, kepercayaan publik runtuh. Bagaimana mungkin surat pemanggilan resmi bisa mencantumkan nama pelapor yang sudah tiada? Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan cacat hukum yang memalukan.

Lebih mengecewakan lagi, setelah tiga kali saya hadir memenuhi panggilan, masalah dianggap selesai hanya dengan permintaan maaf. Aparat publik tidak boleh arogan, seakan mereka raja yang berkuasa atas rakyat. Mereka seharusnya mencari solusi, bukan mempermainkan masyarakat.

*Pengalaman Buruk dan Refleksi*

Pengalaman ini bagaikan mimpi di siang bolong, seperti menonton film horor di bioskop di mana hantu menjadi pelapor. Kasus perdata dipaksakan menjadi pidana, hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua ini mencoreng citra kepolisian dan memperlihatkan betapa lemahnya kontrol terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi.

Dari kasus ini, saya menyimpulkan perlunya tindakan tegas dari pimpinan Polri, bahkan Kapolri. Pemangkasan atau pemutasian terhadap aparat yang lalai harus dilakukan agar tidak merusak kepercayaan masyarakat. Pemindahan wilayah kerja bagi kapolda dan penyidik di seluruh Indonesia bisa menjadi langkah awal.

Lebih jauh, saya mengusulkan agar sistem kontrol diperkuat, bahkan dengan menghidupkan kembali model tempo dulu di mana TNI dan Polri bergabung dalam fungsi pengawasan. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi politik, sosial, dan ekonomi, sekaligus menyelamatkan masyarakat dari praktik hukum yang menyesatkan. Dengan kontrol yang kuat, aparat tidak bisa lagi mempermainkan hukum demi kepentingan pribadi.

Mari kita bersama-sama menegakkan hukum dengan melibatkan tokoh adat, agama, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa. Korupsi, pungli, dan permainan hukum harus diberantas melalui informasi publik dan media, baik di dalam maupun luar negeri. Transparansi adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

Saya bangga dengan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang konsisten memperjuangkan kebenaran dan membela wartawan di seluruh Indonesia. Beliau adalah pejuang kemanusiaan yang berkomitmen terhadap penegakan hukum demi menyelamatkan masyarakat Indonesia dan dunia.

*Penutup*

Demikianlah pengalaman saya, Noti Andy. Kasus ini menjadi pelajaran pahit bahwa hukum bisa direkayasa hingga melampaui logika. Namun, dengan semangat kebersamaan, kita harus terus berjuang agar hukum ditegakkan secara adil dan benar. Bravo PPWI, bravo Ketum Wilson Lalengke—tokoh pejuang kebenaran dan kemanusiaan demi keselamatan masyarakat.[]

*Lomba Menulis Masih Berlangsung Hingga 15 Desember 2025*

Terkait pelaksanaan lomba menulis bertema “Pengalaman Buruk Dengan Polisi Indonesia” dapat disimak di sini:

PENGUMUMAN: Waktu Lomba Menulis bertema “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia” Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025* (https://pewarta-indonesia.com/2025/11/pengumuman-waktu-lomba-menulis-bertema-pengalaman-buruk-dengan-polisi-indonesia-diperpanjang-hingga-15-desember-2025/)

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyebaran Narkoba Paling Banyak Di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Adalah Bekasi

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle M.Imron
    • visibility 406
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi 30 Juni 2025| Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David menyatakan tidak ada satu pun wilayah di Jakarta dan sekitarnya yang luput dari penyalahgunaan narkoba, khususnya Bekasi. Bekasi menjadi daerah penyebaran narkoba paling banyak, data tersebut diambil selama kurun waktu dua bulan terakhir. “Di wilayah Jakarta ini tidak ada yang tidak tersentuh […]

  • TNI

    TNI Distribusikan Bantuan Untuk Warga Yang Masih Terisolasi di Kualasimpang

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 56
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 5 Desember, 5 Desember 2025| Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendistribusikan bantuan logistik untuk warga yang masih terisolasi akibat banjir bandang dan tanah longsor di Kualasimpang, Aceh Tamiang, Aceh, (2/12). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan logistik tersebut dibawa oleh dua pesawat angkut milik TNI Angkatan Udara, CN-295 A-2904 dan C-130J […]

  • Satpol PP Jaktim “Sisir” Duren Sawit, Antisipasi Serbuan PMKS Luar Daerah Selama Ramadan

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle M.Ifsudar
    • visibility 21
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 8 Maret 2026 | Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur memperketat pengawasan wilayah melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di kawasan Kecamatan Duren Sawit, Sabtu (8/3/2026) malam. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kekhusyukan ibadah Ramadan tidak terganggu oleh maraknya peredaran minuman keras (miras) dan lonjakan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). ​Fokus pada “Pemain […]

  • BMB: “Gedung Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tak Lebih Dari Rumah Bagi Para Tikus Berdasi”

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Muhamad Dekra / Tim
    • visibility 426
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bekasi| Barisan Muda Bekasi melalukan Aksi Demonstransi di depan gedung Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada, Kamis (12/06/2025). Setelah sebelumnya melakukan aksi di depan gedung DPRD Kota Bekasi, Barisan Muda Bekasi (BMB) bersama Pemuda Duren Sawit Bersatu bergerak menuju ke Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk kemudian kembali menyuarakan terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan ‘WC SULTAN’ […]

  • Ketua Pembina Yayasan Pembudi Darma Cilacap Dilaporkan ke Polisi, Sengketa Internal Memanas

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 76
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cilacap, 27 November 2025| Konflik internal Yayasan Pembudi Darma Cilacap memasuki babak baru setelah terbitnya Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pembudi Darma Cilacap No. 6 tertanggal 31 Juli 2025. Akta tersebut memutuskan restrukturisasi pengurus yayasan untuk periode 2025–2030, termasuk perubahan dalam kepengurusan ketua yayasan. Namun keputusan tersebut memicu konflik. Mantan Ketua Yayasan Pembudi Darma […]

  • Sinergitas TNI-Polri, Desa Parungpanjang Sambang Dan Himbau Kamtibmas Kepada Warga

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah hukum Polsek Parungpanjang, Bhabinkamtibmas Desa Parungpanjang Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jawa Barat, Bripka Yanto Suryanto, bersama Babinsa Serda Kusnadi, melaksanakan kegiatan sambang ke warga di Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Minggu (08/6/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., […]

expand_less