Dinilai Janggal? PK Irfan Suryanagara “Ratusan Mahasiswa Turun Kejalan BerDemo di MA dan KY”
- account_circle Rls/M.Ifsudar
- calendar_month Sel, 30 Sep 2025
- visibility 174

Tegarnews.co.id-Jakarta 1 Oktober 2025| Ratusan massa aksi dari organisasi Mahasiswa Pengawas Pradilan Bersih (Mapras) melakukan demonstrasi di kantor Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial di Jakarta (30/9), terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap Majelis Hakim Agung.
Mereka menilai perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 97 PK/Pid/2024 yang Ketuai Majelis hakim yakni Prof Sunarto yang saat ini menjabat sebagai Ketua MA, serta hakim anggota Yohanes Priyana dan Prim Haryadi dinilai janggal.
Ketua Umum Mahasiswa Pengawas Pradilan Bersih (Mapras) Rahbar Ayatullah Khomeini menyatakan, terdapat kejanggalan dalam putusan PK yang dianggap sangat mencederai rasa keadilan.
Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung melalui putusan PK membatalkan putusan kasasi sebelumnya yang menghukum terpidana Irfan Suryanagara dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus penipuan dan pencucian bisnis SPBU.
Namun, dalam putusan PK Nomor 97 PK/Pid/2024, Irfan Suryanagara hanya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 372 KUHP tanpa mencantumkan unsur TPPU.
“Keputusan ini dinilai janggal, apalagi dalam proses sebelumnya, Irfan disebut telah mengakui secara terang- terangan keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang,” ujar Rahbar dalam keterangan tertulisnya.
Dari catatan sejumlah media massa Irfan kini telah bebas bersyarat pada awal 2025. Padahal jika mengacu pada Pasal 10 Pedoman Etika Profesi Hakim yang mengatur bahwa hakim harus menjunjung tinggi profesionalisme dan menghindari kekeliruan dalam membuat keputusan, serta tidak boleh mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa.[]
- Penulis: Rls/M.Ifsudar
- Editor: Redaksi
- Sumber: Rahmat SL5
Saat ini belum ada komentar