Divpropam Gelar Perkara Rantis Brimob Tabrak Ojol Affan Kurniawan
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Sen, 1 Sep 2025
- visibility 19

Tegarnews.co.id-Jakrta,1 September 2025| Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memastikan, akan menggelar perkara terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan. Peristiwa terjadi pada Kamis (28/8) malam, usai kericuhan demonstrasi di sekitar kompleks parlemen, Jakarta.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menegaskan bahwa; langkah gelar perkara dilakukan setelah pemeriksaan internal menemukan adanya indikasi pelanggaran serius.
“Dari hasil pemeriksaan, terdapat pelanggaran berat yang mengarah pada unsur pidana. Karena itu, gelar perkara akan dilaksanakan pada Selasa, 2 September 2025,” jelas Agus di Gedung Humas Polri, Senin (1/9).
Divpropam Polri juga mengungkapkan, ada tujuh anggota yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Mereka, adalah; Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Dari hasil pemeriksaan, dua di antaranya yakni; Kompol K dan Bripka R dinyatakan melakukan pelanggaran kategori berat. Sementara lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.
“Semua personel tersebut telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025,” imbuh Agus.
Selain itu, Divpropam juga menyatakan akan melibatkan Pihak Eksternal dan Internal
Dalam gelar perkara mendatang. Divpropam Polri menegaskan, akan melibatkan pengawas baik itu dari internal maupun eksternal. Adapun dari eksternal, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sementara dari internal, gelar perkara akan dihadiri oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Bareskrim Polri, Divisi Hukum, SDM Polri, Bidpropam Brimob, serta Divpropam Polri sendiri.
“Keputusan final akan ditentukan dalam gelar perkara pada 2 September nanti,” pungkas Agus.
Selain dugaan pidana, para personel yang terlibat juga dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Proses etik akan berjalan bersamaan dengan pemeriksaan pidana, sehingga sanksi yang dijatuhkan bisa bersifat ganda.
Pengawasan ketat dari eksternal, seperti Komnas HAM, disebut penting agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Publik pun menantikan hasil gelar perkara, mengingat kasus ini telah menuai kecaman dari berbagai kalangan.[*]
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: Divpropam Humas Polri
Saat ini belum ada komentar