DKPP Periksa Dugaan Gratifikasi Rp 3,7 Miliar Ketua KPU Kota Bogor
- account_circle AG
- calendar_month Jum, 12 Des 2025
- visibility 51
- comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 12 Desember 2025| Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor: 205-PKE-DKPP/XI/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (11/12/2025).
Perkara ini diajukan oleh Fahrizal, yang mengadukan Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi. Teradu diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp3,7 miliar dari salah satu calon wali kota peserta Pemilukada Kota Bogor tahun 2024.
Teradu tidak hadir dalam persidangan karena sakit. Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, memberikan kesempatan kedua kepada teradu untuk hadir dan menyampaikan pembelaan.
“Kami memberikan kesempatan kepada teradu untuk menggunakan haknya melakukan pembelaan. Jika tidak hadir, diberi kesempatan satu kali lagi sesuai peraturan beracara di DKPP. Kalau di kesempatan kedua kembali tidak hadir, maka sidang akan tetap dilaksanakan,” tegas Ratna.
Meski teradu absen, Majelis DKPP tetap memberikan kesempatan kepada pengadu untuk menyampaikan pokok aduannya. Diketahui, pengadu merupakan mantan PPK Bogor Tengah pada Pemilukada Kota Bogor tahun 2024.
Menurut pengakuan pengadu, Ketua KPU Kota Bogor kerap memberikan instruksi kepada PPK untuk melakukan konsolidasi memenangkan pasangan calon nomor urut 5, Raenadi Rayendra Eka Maulana, dengan imbalan uang sebesar Rp10 juta dan janji satu unit sepeda motor.
Pengadu menyebut konsolidasi tersebut menjangkau sekitar 80% PPS se-Kota Bogor. Teradu, menurutnya, rutin menerima laporan dan menggelontorkan dana untuk kebutuhan konsolidasi serta pendataan.
“Kurang lebih yang telah disalurkan Rp150 juta untuk PPS, sekitar 3.000 data PPS se-Kota Bogor. Namun teradu memerintahkan saya untuk terus melakukan pendataan hingga penuh,” ujarnya.
Tidak hanya itu, H-2 menjelang pencoblosan, teradu disebut memberikan uang Rp3,7 miliar kepada pengadu. Rinciannya: Rp500 juta untuk pengamanan, Rp3 miliar dipecah menjadi 1.500 amplop masing-masing berisi Rp2 juta, serta Rp200 juta untuk operasional terakhir.
“Atas instruksi teradu, amplop itu nantinya dibagikan ke PPK, PPS, maupun KPPS. Kami kebingungan mengeksekusi pembagian amplop ini, terlebih teradu mengganti pelat mobil dari merah menjadi hitam,” jelas pengadu.
Pengadu juga mengaku menerima perintah untuk mendokumentasikan pembagian amplop sebagai laporan pertanggungjawaban kepada “klien”.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, didampingi Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat, yakni Firman Manan (unsur masyarakat), Muamarullah (unsur Bawaslu), dan Adi Saputro (unsur KPU).
- Penulis: AG
- Editor: Red/AG
- Sumber: AG


Saat ini belum ada komentar