Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Dugaan Abuse of Power, Kejaksaan Mentawai Tuai Kecaman

Dugaan Abuse of Power, Kejaksaan Mentawai Tuai Kecaman

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 1 hour ago
  • visibility 2
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 11 April 2026 | Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kembali diuji. Setelah mencuatnya kasus Amsal Sitepu yang berujung vonis bebas dan menuai kritik keras, kini sorotan tertuju pada penanganan perkara dugaan korupsi di Kepulauan Mentawai yang dinilai sarat kejanggalan.

Kasus tersebut menimpa Kamser Sitanggang, mantan Direktur Perusda Kemakmuran Mentawai, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mentawai pada 24 Oktober 2025 dan langsung ditahan di Rutan Padang.

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal daerah periode 2018–2019. Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp7,87 miliar.

Namun, kuasa hukum Kamser, Syurya Alhadi, menilai penetapan tersebut bermasalah secara hukum. Ia menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara seharusnya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan dilakukan oleh internal kejaksaan.

“Dasar penetapan tersangka menjadi tidak sah karena perhitungan kerugian negara dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang,” ujar Syurya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/4).

Ia merujuk pada Pasal 23E UUD 1945 serta UU Nomor 15 Tahun 2006 yang menegaskan bahwa BPK adalah lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara. Bahkan, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 juga mempertegas kewenangan tersebut.

Menurut Syurya, tindakan Kejaksaan Mentawai yang menghitung sendiri kerugian negara sekaligus menetapkan tersangka menunjukkan indikasi kesewenang-wenangan dan melanggar prinsip kepastian hukum.

Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perhitungan kerugian, termasuk memasukkan gaji Kamser sebagai unsur kerugian negara. Padahal, gaji tersebut merupakan hak sah yang diterima berdasarkan keputusan resmi kepala daerah.

“Gaji itu sah dan bukan bentuk memperkaya diri. Ini menunjukkan adanya kesalahan metode dalam perhitungan,” tegasnya.

Lebih jauh, pihaknya mempertanyakan kejelasan aliran dana yang disebut merugikan negara hingga miliaran rupiah. Menurutnya, perhitungan tersebut lebih bersifat asumsi daripada kerugian nyata.

Syurya juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi.

Yang menjadi sorotan tajam, Pengadilan Negeri Padang melalui putusan praperadilan Nomor 17 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025 telah menyatakan penetapan tersangka terhadap Kamser tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Namun, menurut kuasa hukum, Kejaksaan Negeri Mentawai tetap melanjutkan proses hukum, termasuk penahanan dan persidangan terhadap Kamser.

“Tindakan ini jelas mengabaikan putusan pengadilan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk ketidakadilan terhadap warga negara,” ujar Syurya.

Hingga kini, Kamser Sitanggang telah menjalani penahanan lebih dari lima bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini pun memunculkan kekhawatiran publik akan praktik penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten dan berpotensi disalahgunakan, memperkuat persepsi bahwa hukum masih bisa dipermainkan oleh oknum aparat.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenko Polkam Dorong Penguatan Diplomasi Multilateral Untuk Hadapi Tantangan Global

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 87
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan pentingnya penguatan kerja sama multilateral yang inklusif dan efektif dalam menghadapi tantangan global yang kian kompleks, mulai dari konflik bersenjata, proliferasi senjata pemusnah massal, hingga isu keamanan siber. Penegasan tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Multilateral, Adi Winarso, saat membacakan sambutan Deputi […]

  • Bhayangkari Peduli, Bantuan dari Ende Menjangkau Sikka dan Ngada

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 293
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Ende, 2 Oktober 2025| Di tengah kunjungan kerja ke Kabupaten Ende, Ketua Umum Bhayangkari Ny. Julianti Sigit Prabowo membuktikan bahwa kepedulian tak terhalang jarak. Pada Rabu (1/10/2025), ia menyerahkan bantuan Bhayangkari Peduli secara virtual kepada warga di Kabupaten Sikka dan Ngada melalui Zoom Meeting. Ratusan warga di dua kabupaten itu berkumpul di lokasi yang sudah […]

  • Kapolsek Dramaga Polres Bogor Laksanakan Silaturahmi ke Camat Dramaga Kordinasi Kamtibmas di Wilayah Dramaga

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 122
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana.,S.H.,M.H didampingi Kanit Intel sambang kamtibmas ke Bapak Camat Dramaga Atep S Sumatyo.,S.H.,M.M yang berlokasi di Saung Rumah Dinas Camat. Kegiatan ini dilakukan bertujuan sebagai silaturahmi dan kordinasi terkait penanganan Kamtibmas di wilayah Kecamatan Dramaga khusunya yang menjadi wilayah Hukum Polsek Dramaga. Kamis (08/05/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Dramaga […]

  • Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat “TEGAR” Sebut Zulhas Biang Kerok Sengsaranya Petani Singkong Lampung, Ancam “Duduki” Kantor PAN

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 144
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung| Ketua Bidang Antara Lembaga Lampung, Ahmad Refai, Lembaga Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR) Lampung menyebut Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sebagai aktor utama di balik penderitaan petani singkong di Lampung. Pasalnya, Zulkifli dinilai membiarkan impor singkong terus berjalan, meski telah diminta secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk menghentikannya sejak akhir Januari 2025. “Zulhas […]

  • Ketum GMOCT: Dukungan untuk Ida Suprida sebagai Ketua PGRI Kuningan Makin Menguat

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 131
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat| (GMOCT)- Pemilihan Ketua PGRI Kabupaten Kuningan periode 2025-2030 yang akan diselenggarakan pada tanggal 15-16 Juni 2025 mendatang semakin memanas. Salah satu kandidat, Ida Suprida, S.Pd.,M.M., terus mendapatkan dukungan yang signifikan dari berbagai pihak. Proses pemilihan ini sendiri dilakukan sesuai dengan AD/ART PGRI No.V/KONGRES/XXIII/PGRI/2024, menjunjung tinggi prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Proses pencalonan […]

  • Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Sambang Warga Desa Parungpanjang

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Bhabinkamtibmas Desa Parungpanjang, Bripka Yanto Suryanto dari Polsek Parungpanjang, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, bersama Babinsa Serda Kusnadi melaksanakan kegiatan sambang ke rumah warga pada Senin (09/06/2025). Kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Kapolsek Parungpanjang Kompol D.R. Suharto, S.H., […]

expand_less