Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Dugaan Bawa Buku Nikah dan 3 Sertifikat Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Kini Balik Gugat Istri Rp 500 Juta

Dugaan Bawa Buku Nikah dan 3 Sertifikat Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Kini Balik Gugat Istri Rp 500 Juta

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month 4 hour ago
  • visibility 4
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kabupaten Semarang, 29 Maret 2026 | Perkara perceraian pasangan suami istri di wilayah Jetak, Bandungan, Kabupaten Semarang, kini makin memanas dan melebar ke berbagai persoalan hukum. Awalnya hanya gugatan cerai, kini muncul dugaan penguasaan dokumen penting hingga gugatan balik bernilai ratusan juta rupiah.

Kasus ini melibatkan seorang suami berinisial MHB dan istrinya, Sri Mulyani. MHB mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Ambarawa. Namun di tengah proses berjalan, muncul dugaan bahwa MHB membawa buku nikah asli serta tiga sertifikat tanah dari rumah kediaman bersama.

Dari tiga sertifikat tersebut, satu disebut sebagai harta bawaan istri sebelum menikah, sementara dua lainnya merupakan aset yang diperoleh selama masa perkawinan.

Situasi makin berkembang setelah MHB melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Ungaran dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH), termasuk dugaan pencemaran nama baik, dengan nilai gugatan mencapai Rp500 juta.

Perkara ini berjalan di dua jalur hukum, yakni Pengadilan Agama Ambarawa untuk perceraian dan Pengadilan Negeri Ungaran untuk gugatan perdata. Kasus ini mencuat sejak awal tahun 2026 dan hingga kini masih dalam proses persidangan.

Polemik bermula dari adanya dugaan bahwa dokumen penting seperti buku nikah asli berada di tangan suami, sementara pihak istri hanya memegang buku nikah duplikat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari pihak istri terkait bagaimana dokumen tersebut bisa berada di tangan suami, apalagi sertifikat tanah yang disengketakan memiliki nilai penting dan salah satunya merupakan harta bawaan istri.

Selain itu, pihak istri juga menyampaikan adanya dugaan persoalan rumah tangga, di antaranya suami disebut tidak menjalankan kewajiban memberi nafkah serta adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Hal tersebut rencananya akan dibuktikan dalam persidangan.

Kuasa hukum istri dari MSS Law Firm, Adv. Muhamad Suryo, S.H., M.H dan Adv. Ulil Albab, S.H., menegaskan bahwa secara hukum, harta bawaan tetap menjadi hak masing-masing pihak dan tidak bisa dikuasai sepihak.

“Kalau itu harta bawaan, jelas itu hak istri. Tidak bisa diambil atau dikuasai tanpa izin,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum MHB, Advokat Roni Nugroho, S.H., M.H., menyatakan dirinya hanya menerima kuasa untuk mengurus perkara perceraian dan tidak mengetahui soal dugaan penguasaan dokumen.

“Saya diberi kuasa untuk mengurus perkara perceraian. Terkait dugaan penguasaan dokumen, saya tidak dalam posisi mengetahui,” ujarnya.

Secara hukum, harta bawaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa harta bawaan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing pihak. Apabila benar terjadi penguasaan atau penahanan dokumen tanpa hak, hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Sebagai langkah antisipasi, pihak istri kini mempertimbangkan sejumlah upaya hukum, mulai dari pemblokiran sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), gugatan perdata terkait dokumen, hingga permohonan sita marital atas harta bersama selama proses perceraian berlangsung.

Kasus ini menjadi gambaran bahwa perceraian tidak hanya soal berpisah, tetapi juga bisa memicu konflik baru, terutama jika menyangkut dokumen penting dan aset. Kedua belah pihak kini sama-sama menempuh jalur hukum, dan publik menunggu bagaimana fakta sebenarnya akan terungkap di persidangan.

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Jelajahperkara yang tergabung di GMOCT

#noviralnojustice
#gmoct

Team/Red (Jelajahperkara)
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama(GMOCT)

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Klarifikasi Redaksi Pemberitaan Oknum “R” Anggota TNI di Cibinong Bogor

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 236
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bogor, 19 Januari 2026| Sebelumnya redaksi telah menayangkan pemberitaan berdasarkan permintaan dari seseorang berinisial ” A “, Ia meminta dibantu untuk menayangkan sebuah rilis berita berjudul ” Diduga Peraktik Bisnis dan Intimidasi, Oknum TNI Aktif Berinisial “R” di Bogor, yang terbit pada tanggal 5 Januari 2026. “Namun demikian redaksi tidak langsung menanyangkan berita tersebut, […]

  • Takut Dicap Menghilangkan Jejak, Koperasi Sayaga Segera Pasang Papan Nama

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 144
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cibinong Bogor (GMOCT) 24 Agustus 2025| Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah diduga berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti cat kantor dan mencopot papan nama. Namun, kini koperasi tersebut menyatakan akan segera memasang kembali papan nama. Ketua Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Maryeni, menyampaikan melalui pesan singkat WhatsApp (WA), pekan lalu, bahwa […]

  • Geger Pernyataan Eks Wakapolri Oegroseno; ” Kami Sakit Hati, Polri Rusak Sejak Jokowi Angkat Tito.”? Sebuah Telaah untuk Edukasi Hukum

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 31
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta,1 Februari 2026| Sebuah pernyataan keras yang diduga datang dari mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno kembali mencuat ke permukaan, menimbulkan perdebatan sengit di ruang publik. Pernyataan tersebut, yang berbunyi “Kami sakit hati, Polri rusak sejak Jokowi angkat Tito?”, menjadi sorotan tajam, khususnya dalam konteks reformasi institusi kepolisian dan pendidikan […]

  • Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Letakkan Batu Pertama Museum Pahlawan Nasional di Nganjuk

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nganjuk, 27 Desember 2025| Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaksanakan ziarah ke makam Pahlawan Nasional Marsinah di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (27/12/2025). Usai ziarah, Kapolri memimpin prosesi peletakan batu pertama pembangunan Rumah Singgah sekaligus Museum Pahlawan Nasional Marsinah di Kecamatan Sukomoro. Kegiatan diawali dengan ziarah ke makam Marsinah […]

  • BUMD Jabar Miliki Nakhoda Baru: Irjen Pol (P) Dr Agung Makbul Dipercaya Memimpin PT Wijaya Raya Perkasa

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 118
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 22 November 2025 (GMOCT)| PT Wijaya Raya Perkasa, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis di Provinsi Jawa Barat, resmi menunjuk Irjen Pol (P) Dr. H. Agung Makbul, Drs., S.H., M.H. sebagai Direktur Utama. Pengangkatan ini dipandang sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola bisnis daerah sekaligus mempercepat pengembangan aset dan jaringan usaha perusahaan. Kepemimpinan […]

  • Jalin Sinergitas, Aiptu Daryanto Atmaja Laksanakan Silaturahmi Ke Tokoh Masyarakat Desa Sanja

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 107
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Polres Bogor Polda Jawa Barat, dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mempererat sinergitas antara TNI dan Polri, Bhabinkamtibmas Desa Sanja Polsek Citeureup, Aiptu Daryanto Atmaja, bersama Babinsa melaksanakan kegiatan silaturahmi kepada tokoh masyarakat di wilayah Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Sabtu (23/05/2025). Kegiatan silaturahmi ini merupakan bagian dari pelayanan […]

expand_less