Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Dugaan Kriminalisasi Internal, Anggota WPI Paralegal Dilaporkan ke Polda Jateng: Sorotan Transparansi AD/ART dan Isu Jual Beli Jabatan

Dugaan Kriminalisasi Internal, Anggota WPI Paralegal Dilaporkan ke Polda Jateng: Sorotan Transparansi AD/ART dan Isu Jual Beli Jabatan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 5 hour ago
  • visibility 4
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Semarang, 2 April 2026 | Polemik internal organisasi Feradi WPI Paralegal mencuat ke publik setelah seorang anggota berinisial AS dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan. Kasus ini memicu pertanyaan serius terkait transparansi organisasi, tata kelola internal, hingga dugaan praktik tidak sehat di tubuh lembaga tersebut.

Informasi ini diperoleh oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) melalui media anggota jaringannya, Jelajahperkara, yang juga merupakan bagian dari gabungan media tersebut. Pemberitaan ini digawangi langsung oleh Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M Bakara.

AS, yang juga menjabat sebagai Ketua PBH DPC Pemalang, membantah memiliki niat jahat dalam tindakan yang dituduhkan kepadanya. Kepada tim media, AS menjelaskan bahwa dirinya memang menerbitkan surat kuasa probono yang ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu di wilayah Pemalang.

“Saya akui ada kelalaian administratif karena tidak melakukan konfirmasi ke Ketua Umum. Tapi semua yang saya lakukan murni untuk membantu masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau niat jahat,” tegas AS.

Menurut pengakuannya, langkah yang diambilnya justru berujung pada tuduhan pidana yang kini tengah bergulir. Padahal, sebelum laporan dilayangkan ke Polda Jawa Tengah, AS mengaku telah beritikad baik dengan menghubungi Ketua Umum Feradi WPI Paralegal, Advokat Donny Andretti, S.H., untuk menyampaikan permohonan maaf.

Dalam komunikasi tersebut, AS diarahkan untuk berkoordinasi dengan kuasa hukum organisasi, Andi Pramono. Dalam proses tersebut, sempat muncul opsi penyelesaian melalui jalur mediasi internal dengan adanya permintaan denda sebagai bentuk tanggung jawab.

“Awalnya saya diminta menyampaikan kesanggupan. Saya siap bertanggung jawab dan menyanggupi membayar Rp1,5 juta. Tapi kemudian dinilai tidak layak dan diminta lebih tinggi,” ungkap AS.

AS bahkan mendatangi langsung kediaman Andi Pramono di Semarang untuk menunjukkan itikad baiknya. Namun, karena keterbatasan kemampuan finansial, ia tetap pada angka yang disanggupi.

“Kalau memang tidak bisa diterima, saya siap menghadapi konsekuensi hukum,” lanjutnya.

Di sisi lain, AS juga membuka dugaan persoalan yang lebih mendasar dalam organisasi. Ia menilai sejak awal menjadi anggota, tidak pernah ada transparansi terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“Kami sebagai anggota tidak pernah diperlihatkan AD/ART secara jelas. Kami tidak tahu aturan internal yang sebenarnya seperti apa,” ujarnya.

Lebih jauh, AS juga mengungkap dugaan adanya praktik jual beli Kartu Tanda Anggota (KTA) dan jabatan di dalam organisasi, yang menurutnya merusak integritas lembaga dan mencederai semangat pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kecil.

“Yang terjadi di lapangan justru praktik jual KTA dan jabatan. Sementara saya yang bekerja membantu masyarakat kecil secara probono justru seperti tidak diakui,” katanya.

AS juga mempertanyakan mekanisme kewenangan dalam organisasi. Mengingat dirinya telah diberikan Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua PBH DPC Pemalang, ia mempertanyakan mengapa harus selalu bergantung pada Ketua Umum dalam setiap langkah pemberian bantuan hukum, termasuk kegiatan yang bersifat sosial dan kemanusiaan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan membuka ruang diskusi lebih luas mengenai tata kelola organisasi bantuan hukum, profesionalitas, serta perlindungan terhadap anggota yang menjalankan fungsi sosial.

Saat sebelum ditayangkan nya Pemberitaan ini, AS selaku Narasumber mengatakan “Bang, mohon maaf, setelah saya pertimbangkan, saya keberatan jika poin tentang jual beli jabatan dimasukkan karena saya tidak punya bukti kuat soal itu dan itu di luar masalah saya. Saya hanya ingin fokus pada masalah bantuan hukum pro bono saya. Jika Mas tetap menaikkan narasi itu, itu di luar tanggung jawab saya sebagai narasumber.”

Padahal ybs atau AS ini mengirimkan sejumlah bukti terkait screenshot an adanya nominal untuk posisi jabatan dan sempat menghapus voice suara dan beberapa bukti lainnya.

Seiring tayangnya pemberitaan awal ini, pihak GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) menyatakan akan segera melakukan langkah klarifikasi menyeluruh. Tim redaksi akan berupaya menghubungi dan meminta keterangan resmi serta tanggapan dari pihak pengurus WPI Paralegal terkait seluruh dugaan yang disampaikan oleh AS.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Feradi WPI Paralegal maupun pihak Pengacara Feradi WPI atas sejumlah dugaan yang disampaikan.[]

#noviralnojustice
#gmoct

Team/Red (Jelajahperkara)
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hakim Agung yang Tak Goyah oleh Harta! Inilah Sosok Dr. Irfan Fachruddin, Putra Ulama Minang yang Dikenal Sangat Bersahaja

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 39
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 Februari 2026| Di tengah riuhnya sorotan terhadap integritas lembaga peradilan, terselip sebuah nama yang menjadi oase bagi pencari keadilan di tanah air. Ia adalah Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN., seorang Hakim Agung yang bukan hanya dikenal karena kecerdasannya di kursi persidangan, tetapi juga karena gaya hidupnya yang jauh dari kemewahan. Irfan Fachruddin adalah […]

  • Peringatan HPN 2026 Tanpa Kehadiran Presiden Prabowo

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 26
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banten, 10 Februari 2026| Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di halaman masjid kawasan KP3B Serang, Banten, menjadi perhatian. Pasalnya agenda tahunan insan pers ini berlangsung tanpa kehadira Presiden Prabowo Subianto. Bahkan Presiden Prabowo tidak hadir secara langsung maupun virtual. Kehadirannya hanya diwakili oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Sementara […]

  • Misi Perdamaian Gaza: KSP Sebut Pengiriman Pasukan RI Harus Lewat Board of Peace

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 Januari 2026| Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan keputusan Indonesia bergabung dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump bukan langkah tiba-tiba. Namun, bagian dari komitmen jangka panjang politik luar negeri Presiden Prabowo Subianto untuk membawa Indonesia tampil lebih aktif di panggung global. “Bahwa bergabungnya Indonesia bukan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Sambangi SMK Wijaya Plus, Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Kepala Sekolah & Guru

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 85
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan pendidikan, Bhabinkamtibmas Desa Bitungsari Polsek Ciawi Polres Bogor Aiptu Wahyudi melaksanakan kegiatan anjangsana ke SMK Wijaya Plus yang berlokasi di Kampung Sukamanah RT 03/01, Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Selasa (08/07/2025). Kegiatan anjangsana ini dilakukan sebagai bentuk silaturahmi dan komunikasi aktif […]

  • Tokoh Agama Sayyid Teuku Ustadz Muhammad Nabawi Al-Quraisy Angkat Bicara Terkait Tewasnya Warga Belawan

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Yy
    • visibility 369
    • 0Comment

    Tegarnewsco.id- Belawan ,Jum’at, 27 Juni 2025. Korban tawuran Kelurahan Belawan Bahagia mencekam. Pasalnya, satu orang tewas yang kena panah beracun dalam insiden tawuran dua kelompok pemuda, Jum’at dinihari (26/06/2025). Korban,Alfarizi (21) warga Jalan Belanak Lingkungan 30 Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Korban yang tewas kena panah beracun adalah anak […]

  • Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Keterangan Kapolri sebagai Tergugat I, Kapolda Jateng sebagai Tergugat II, dan Kapolres Blora sebagai Tergugat III atas gugatan praperadilan yang diajukan PPWI Nasional di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terindikasi kuat penuh retorika dan rekayasa hukum. Hal itu terbaca dari berkas jawaban dan/atau eksepsi para tergugat yang diwakili para kuasa hukum masing-masing yang disampaikan kepada […]

expand_less