Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Tambak Udang Vaname, Ketegasan Pemkab Pemalang dan Dinas PUPR Disorot

Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Tambak Udang Vaname, Ketegasan Pemkab Pemalang dan Dinas PUPR Disorot

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 19 Des 2025
  • visibility 60
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pemalang, 19 Desember 2025| Pemimpin Redaksi SBI, Agung Sulistio, bersama Bambang L.A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med, selaku kuasa hukum Kepala Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, secara tegas menyoroti lambannya respons Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait keberadaan dan aktivitas tambak udang vaname yang diduga melanggar ketentuan tata ruang.

Pihaknya menyampaikan bahwa dua surat resmi telah dilayangkan kepada Pemkab Pemalang dan Dinas PUPR, yang pada intinya meminta penghentian kegiatan serta penjatuhan sanksi administratif terhadap tambak udang vaname di wilayah Desa Nyamplungsari. Surat tersebut dikirimkan bukan tanpa dasar, melainkan berdasarkan rujukan dan rekomendasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, yang sebelumnya menangani perkara tersebut dan melimpahkan tindak lanjut penanganan kepada pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban resmi maupun langkah konkret dari Pemkab Pemalang maupun Dinas PUPR, meskipun permohonan telah disampaikan secara formal dan berulang. Sikap diam tersebut dinilai mencederai prinsip kepastian hukum, akuntabilitas pemerintahan, serta penegakan peraturan perundang-undangan di daerah.

“Ini bukan persoalan opini atau kepentingan sepihak, melainkan persoalan penegakan hukum tata ruang yang secara normatif sudah sangat jelas,” tegas kuasa hukum.

Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memberikan landasan hukum yang tegas. Pasal 61 huruf c mewajibkan setiap orang menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Selanjutnya, Pasal 62 hingga Pasal 64 mengatur secara eksplisit bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dapat dikenai pembinaan, sanksi administratif, hingga sanksi pidana.

Bahkan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 menegaskan bahwa setiap orang atau pelaku usaha yang tidak menaati rencana tata ruang sehingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang, diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dengan dasar hukum yang demikian terang, Pimred SBI dan kuasa hukum Kepala Desa Nyamplungsari mempertanyakan alasan tidak segera dilakukannya tindakan penghentian kegiatan maupun penjatuhan sanksi administratif oleh Dinas PUPR dan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

Kuasa hukum menegaskan bahwa perlindungan kepentingan masyarakat desa, kelestarian tata ruang, serta supremasi hukum harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah, bukan justru dikaburkan oleh sikap pasif dan tidak responsif.

“Oleh karena itu, kami mendesak Pemkab Pemalang dan Dinas PUPR untuk segera memberikan jawaban resmi dan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, kami akan menempuh upaya hukum dan administratif lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pembiaran ini kepada instansi pengawas dan otoritas yang lebih tinggi,” tegasnya.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Kunjungi Warganya Beri Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 103
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polsek Megamendung Polres Bogor Polda Jabar. Melalui Bhabinkamtibmas  Aiptu STP SIRAIT  melaksanakan kegiatan sambang kepada warga binaan di wilayah Desa GADOG Kecamatan MEGAMENDUNG  Kabupaten Bogor. Hari Jumat (16/5/2025). Pada kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas mendatangi warga dan memberikan (pesan kamtibmas/edukasi TPPO) serta mengajak untuk selalu waspada terhadap keamanan lingkungan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro SH., S.IK melalui […]

  • LMPI MAC CIAWI: Wujudkan Kepedulian Lingkungan Sosial Lewat Kerja Bakti, Ciptakan Lingkungkungan Yang Bersih Sehat dan Nyaman

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle Asep/N'cek
    • visibility 86
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 9 November 2025| Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kecamatan Ciawi. Melaksanakan giat rutin kerja bakti di setiap Desa, wilayah Kecamatan Ciawi , Kabupaten Bogor dengan menargetkan 13 Desa. Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian sosial di lingkungan Desa, Kecamatan Ciawi. Hadir dalam kegiatan tersebut ketua LMPI Ciawi Ncek, ketua ranting Bitung Sari. […]

  • Sinergitas TNI/Polri Berikan Pembinaan Disiplin, PBB Kepada Siswa Siswi SMPN 1 Citeureup

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 309
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 10 September 2025| Aiptu Beben Beni, bersama Serda Hartono Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Puspasari, melaksanakan kegiatan pembinaan kedisiplinan serta latihan baris-berbaris (PBB) kepada para siswa-siswi SMPN 1 Citeureup, Kec Citeureup, Kab Bogor Jawa Barat, (9/8). Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan sikap disiplin, memperkuat wawasan kebangsaan, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air di kalangan pelajar. […]

  • Rapat DIPA Terkait Anggaran Tahun 2026 di Laksanakan Sebagai Bagian Dari Perencana Dana yang Akuabel dan Transparan

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 66
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 24 Desember 2025| Rapat DIPA terkait Anggaran Tahun 2026 dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan perencanaan dan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan. Rapat ini membahas alokasi anggaran, program, serta kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun 2026 guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi secara optimal. Melalui forum ini, setiap unit kerja menyampaikan usulan […]

  • Jacob Ereste: Rencana Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia Diperlukan 2.000 Relawan Untuk Menjadi Kelinci Percobaan

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 96
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banten| 2.000 orang relawan diperlukan untuk menjadi “kelinci percobaan” seperti yang diumumkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengikuti uji coba vaksin tuberculosis (TBC) yang digagas serta hendak dikembangkan oleh Bill Gate di Indonesia. Peserta uji coba yang dibutuhkan oleh Gare Foundation adalah penyintas TBC yang bersedia mengikuti proses uji coba secara sukarela, […]

  • Dua Geuchik Bersatu: Bantah Izin HGU, Warga Babahlueng Usir Paksa Alat Berat PT SPS 2!

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, 27 September 2025 (GMOCT)|  Gelombang penolakan terhadap praktik mafia tanah kembali menggema di Nagan Raya. Warga Desa Babahlueng, berbekal pernyataan tegas dari dua Geuchik—mantan dan yang sedang menjabat—bersatu padu mengusir alat berat milik PT Surya Panen Subur (SPS) 2 dari lahan yang disengketakan. Aksi heroik ini merupakan puncak kekesalan warga atas klaim perusahaan […]

expand_less