Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Dugaan Pemerasan Investor, Suap dan Perusakan Kawasan Konservasi: Pejabat BTNGC dan PAM Tirta Kemuning Disorot

Dugaan Pemerasan Investor, Suap dan Perusakan Kawasan Konservasi: Pejabat BTNGC dan PAM Tirta Kemuning Disorot

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
  • visibility 99
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, 24 November 2025| Dugaan praktik pemerasan terhadap investor serta indikasi suap dan perusakan kawasan konservasi menyeret sejumlah pejabat Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) dan PAM Tirta Kemuning (PDAM Kuningan). Konstruksi dugaan pidana ini mencuat setelah adanya laporan terkait permintaan sejumlah uang kepada pihak investor PT Tirta Kuning Ayu Sukses tanpa dasar hukum yang jelas, Kuningan, 24 November 2025.

Menurut kajian hukum yang berkembang, tindakan tersebut memenuhi unsur pemufakatan jahat dan turut serta dalam tindak pidana pemerasan, terutama karena PDAM diduga ikut memfasilitasi permintaan uang tersebut kepada investor. Indikasi kesengajaan (mens rea) dinilai terpenuhi karena penyampaian permintaan tersebut dilakukan secara resmi dan berulang.

Sejumlah bukti berupa berita acara resmi yang ditandatangani 6 pejabat BTNGC dan 2 pejabat PDAM diduga memperkuat konstruksi dugaan tindak pidana tersebut. Praktik ini dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang tengah ditekankan Presiden RI Prabowo Subianto.

Pertanyaan atas Legalitas dan Unsur Gratifikasi

Pihak PDAM Kuningan sebelumnya menyatakan telah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk kerja sama dimaksud. Namun muncul pertanyaan besar mengenai alasan adanya permintaan tambahan dari pejabat BTNGC, terlebih tanpa dasar hukum.

Berdasarkan uraian investigasi, dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan dalam kerja sama tahun anggaran 2025 tersebut dinilai memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (b) dan (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini mengingat BTNGC merupakan instansi dengan pejabat berstatus ASN.

Dugaan Perusakan Kawasan Konservasi

Selain dugaan pemerasan, pemeriksaan turut mengungkap indikasi pelanggaran lingkungan berupa pemasangan pipa berdiameter 12 inci sepanjang sekitar 300 meter yang masuk ke kawasan konservasi TNGC. Pemasangan tersebut diduga merusak wilayah lindung yang dilarang keras untuk dieksploitasi sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ironisnya, hingga saat ini pipa tersebut disebut belum dibongkar. Padahal, zona konservasi TNGC telah ditetapkan melalui SK Dirjen KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022, yang menjadikan Kepala BTNGC sebagai penanggung jawab penuh atas perlindungan kawasan.

Konflik Pemanfaatan Air dan Potensi Gangguan Sosial

Permasalahan juga meluas pada dugaan penjualan air secara diam-diam oleh PAM Tirta Kemuning kepada salah satu perusahaan afiliasi PT Tirta Kuning Ayu Sukses, tanpa sepengetahuan publik maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM). Pengambilan air limpasan dari sumber mata air Talaga Remis dan Talaga Nilem dilakukan tanpa izin resmi dari PUTR maupun BKSDA.

Aktivitas ilegal tersebut memicu ketegangan sosial, karena air dari kedua sumber itu merupakan kebutuhan vital para petani setempat. Penolakan masyarakat meningkat karena pasokan air pertanian terganggu.

Pemeriksaan Tipikor Polres Kuningan

Unit Tipikor Polres Kuningan kini menangani kasus ini secara mendalam. Pemerintah Kabupaten Kuningan disebut tidak mengetahui tindakan yang dilakukan manajemen PDAM. Bupati sebagai KPM sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu investor dan merusak komitmen daerah sebagai “Kabupaten Konservasi”.

Kasus ini juga bersinggungan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) Nomor 26/PM.05.02/PEREK tanggal 19 Maret 2025, yang memerintahkan penghentian sementara penerbitan perizinan pemanfaatan lahan kawasan hutan dan perkebunan, kecuali untuk kepentingan perlindungan lingkungan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kiai Ghofur Ajak Masyarakat Tenang dan Percayakan Penanganan Situasi Kepada Kapolri

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 79
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta,1 September 2025| Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat K.H. Abdul Ghofur mengajak publik untuk mempercayakan penanganan keamanan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi, dan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing Menurutnya, penyampaian pendapat adalah hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang, namun harus dilakukan […]

  • Dugaan Peredaran Ekstasi Merk Transformer di Anda Karaoke Siantar, Aparat Diminta Bertindak Tegas!

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 571
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pematangsiantar, 18 Oktober 2025| Dugaan peredaran narkoba jenis pil ekstasi di tempat hiburan malam kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Salah satu lokasi yang kini menjadi sorotan publik adalah Anda Karaoke, yang terletak di Jalan Ahmad Yani, pusat keramaian malam kota tersebut. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa pil ekstasi bermerek Transformer diduga beredar bebas di […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Kontrol Penyembelihan Hewan Kurban Di Desa Cibuntu

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 118
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar, melaksanakan kegiatan kontrol penyembelihan hewan kurban di wilayah hukum Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (07/06/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sekaligus menjalin hubungan baik antara Kepolisian dengan masyarakat. Kegiatan kontrol dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Cibuntu, Aipda Anton Pradi, di Kp. Cibuntu […]

  • Apel Gabungan KRYD “Libas Pekat” Dilokasi Penginapan Jaga Kondusifitas Harkamtibmas Kecamatan Dramaga

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 85
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 27 Juli 2025| Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana S.H M.H Bersama Forkompimcam Melaksanakan Kegiatan Apel Gabungan KRYD Di Halaman Mako Polsek Dramaga Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, Sabtu malam 26 Juli 2025 mulai pukul 21.00 WIB sampai Minggu dini hari. (27/7/2025) Dengan dilaksanakan nya operasi Gabyngan KRYD kali ini di ikuti Forkompicam Kecamatan Dramaga dan […]

  • “STOP PERS”. …!!!

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 3 Maret 2026 | Pemberitahuan bahwa nama dibawah ini : Nama     : Muhamad Dekra No Id      : TGR/0011/96/2025 Jabatan  : Wartawan Wilayah : Jakarta Domisilih: Jakarta Timur Wilayah  : DKI Dengan ini kami sampaikan bahwa nama tersebut diatas bukan lagi sebagai wartawan tegarnews.co.id terhitung tanggal 1 September 2025. karena yang bersangkutan […]

  • Kejari Lebak Eksekusi Uang Hasil Peredaran Rokok Ilegal Pasca Vonis Inkrah Senilai Rp1,3 Miliar

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 190
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lebak Banten, 4 Januari 2026| Kejaksa’an Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak telah secara resmi mengeksekusi seluruh barang bukti hasil tindak pidana peredaran rokok ilegal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Eksekusi itu mencakup penyita’an uang hasil kejahatan senilai lebih dari Rp1,3 miliar, yang diserahkan ke negara setelah pengadilan menjatuhkan vonis terhadap pelaku utama (31/12/25). Kasus ini […]

expand_less