Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Dugaan Penjualan Minuman Keras di Karaoke Inul Vizta Salatiga: Masyarakat Marah, Seruan Tindakan Segera Terkesan Diabaikan

Dugaan Penjualan Minuman Keras di Karaoke Inul Vizta Salatiga: Masyarakat Marah, Seruan Tindakan Segera Terkesan Diabaikan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 50 menit yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Salatiga, 16 Februari 2026| Karaoke Inul Vizta yang mengklaim diri sebagai tempat hiburan keluarga ternyata diduga terlibat dalam praktik yang sangat bertentangan dengan citranya: menyediakan dan menjual minuman keras seperti Vodka serta jenis lainnya dengan kadar alkohol tinggi, tanpa izin yang sah. Sampai saat ini, tempat tersebut tetap beroperasi lepas kendali tanpa ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum yang terlihat oleh publik.

Informasi mengenai dugaan pelanggaran ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Patroli86.com. Satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengkonfirmasi bahwa minuman keras memang secara teratur disajikan kepada pengunjung, sebuah kondisi yang membuat masyarakat tidak hanya khawatir, namun juga merasa kecewa karena tempat yang seharusnya aman untuk keluarga justru menyembunyikan praktik yang merusak nama baik dan jelas melanggar aturan.

Pelanggaran ini bukan hanya masalah citra semata. Di Salatiga, peraturan mengenai penjualan minuman beralkohol sudah jelas tertuang dalam Perda Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang mengatur syarat dan izin secara ketat. Selain itu, berdasarkan UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007, penjualan tanpa izin atau NPP BKC dapat dikenai sanksi berat: denda mulai dari Rp20 juta hingga Rp200 juta, bahkan ancaman penjara jika memenuhi unsur pidana sesuai KUHP.

Masyarakat kini mengajukan pertanyaan yang menusuk: apakah pihak aparat dan dinas terkait sengaja membisu dan melakukan pembiaran, atau benar-benar tidak mengetahui kondisi yang sudah terbuka rahasia ini? Mereka menuntut agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan mendalam dan mengambil tindakan tegas untuk menjaga ketertiban serta melindungi keamanan masyarakat dari dampak negatif penjualan minuman keras tanpa izin.

Catatan Redaksi: Redaksi media-media online yang tergabung di GMOCT menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

#noviralnojustice

#inulvizta

#polressalatiga

#poldajateng

Team/Red (Patroli86.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelantikan Pengurus HMI MPO Cabang Bogor 2025–2026, Bhakti Setya Legawa Resmi Nahkodai Kepengurusan Baru

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle AG
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 10 Junuari 2026| Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Bogor menggelar Pelantikan Pengurus Periode 2025–2026 yang berlangsung khidmat di Balai Serbaguna DPRD Kota Bogor, Sabtu, 10 Januari 2026. Kegiatan ini mengusung tema “HMI Sustainable Movement untuk Bogor Berdaulat”. Dalam pelantikan tersebut, Bhakti Setya Legawa resmi dilantik sebagai Ketua Pengurus HMI MPO Cabang Bogor periode […]

  • Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Oknum pengacara bernama Murtadho, S.H. dari Kantor Hukum LAW FIRM, RDE Advokat & Partner terkesan beralih profesi sebagai pelaksana rekomendasi lembaga partikelir Dewan (pecundang) Pers. Hal ini sungguh sangat memprihatinkan sekaligus memalukan bagi kalangan advokat. Bagaimana tidak? Dalam kasus penayangan video di media sosial Tiktok, pengacara haw-haw alias abal-abal itu justru meminta fatwa kepada […]

  • Wujud Pelayanan Polri, Anggota Polsek Ciampea Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, jajaran Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar secara rutin melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas pada jam-jam rawan, khususnya di sore hari. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polsek Ciampea. Pada Senin (30/6/2025), sejumlah personel Unit Lalu Lintas […]

  • PWI-LS Membuat Ricuh Acara Tagbligh Akbar di Pemalang, Jawa Tengah.

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Syarif H / M Dekra
    • visibility 566
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Pemalang, Jawa Tengah, 24 Juli 2025| Organisasi PWI (Perjuangan Walisongo Indonesia) membuat ricuh saat menjelang dan sesudah acara Tabligh Akbar Istighotsah Muharram 1447 H dan Haul Almarhum KH. Muhammad Hasyim di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang. Rabu, (23/07/2024) Menurut kesaksian anggota FPI & BATIK yang berjaga di lokasi, pihaknya melihat sekitar 500 orang anggota […]

  • Kepengurusan DPD dan DPC PPWI Se-Provinsi Lampung Resmi Dilantik

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandar Lampung,17 Juli 2025| Kepengurusan DPD PPWI Provinsi Lampung periode 2024-2029 dilantik secara resmi oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, bertempat di Balai Keratun Pemprov Lampung, Bandar Lampung, pada Rabu, 16 Juli 2025. Sebanyak 12 kepengurusan DPC PPWI dari 12 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung juga ikut dilantik dalam prosesi pelantikan ini. Tidak kurang […]

  • Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi di Pertamina, Empat Saksi Diperiksa JAM PIDSUS

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 325
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 8 Oktober 2025| Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023. Pada Selasa, 7 Oktober 2025. Tim jaksa penyidik pada direktorat penyidikan jaksa agung […]

expand_less