Breaking News
light_mode
Home » Info Korupsi » Dugaan Penyelewengan Dana Miliaran Rupiah Di Disdikbud Kuningan: Sorotan Publik Dan Ancaman Pidana

Dugaan Penyelewengan Dana Miliaran Rupiah Di Disdikbud Kuningan: Sorotan Publik Dan Ancaman Pidana

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
  • visibility 102
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat.(GMOCT) Jum’at 20 Juni 2025| Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan tengah menjadi sorotan publik menyusul dugaan penyelewengan dana yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online KabarSBI, anggota GMOCT, menyebutkan dana tersebut berasal dari berbagai sumber anggaran, termasuk:

– Dana gaji Tenaga Harian Lepas (THL) sebesar Rp 9,4 miliar.
– Dana Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Non Formal Rp 2,4 miliar.
– Dana Usaha Kesejahteraan Abdi Negara (UKAN) sebesar Rp 1,2 miliar yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah.

Dugaan penyelewengan ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait transparansi dan pengelolaan keuangan di Disdikbud. Pengelolaan dana publik, khususnya di sektor pendidikan, seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ironisnya, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk penyandang disabilitas yang tergabung dalam THL, justru diduga diselewengkan. Tindakan ini dinilai sangat tidak manusiawi dan biadab.

Ancaman Pidana Berat

Dugaan penyelewengan ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diantaranya:

– Pasal 2 ayat (1): Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
– Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
– Pasal 8 (berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan): Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Hal ini diperkuat oleh Yurisprudensi Putusan PT Tipikor Bandung No. 7/TIPIKOR/2014/PT.BDG, dimana terdakwa yang terbukti menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Kelalaian jabatan ini juga dapat dikenai pertanggungjawaban administratif, bahkan pidana, jika ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran yang merugikan negara. Pasal 421 KUHP juga relevan dalam konteks penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, pelanggaran terhadap UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga dapat dijerat.

Tuntutan Audit dan Transparansi

Publik mendesak Bupati Kuningan untuk segera memerintahkan Inspektorat melakukan audit khusus atau bahkan riksus (risiko khusus) atas pengelolaan keuangan Disdikbud. Momentum ini dinilai tepat bagi Kepala Inspektorat Kuningan yang baru, H. Zuber, untuk membuktikan komitmennya dalam membenahi kinerja Disdikbud.

Minimnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum dalam pengelolaan dana pendidikan menjadi sorotan utama. Kasus ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda Kuningan. Transparansi dan pengawasan yang ketat terhadap dana pendidikan mutlak diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Penyalahgunaan dana pendidikan merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan harus ditindak tegas.

#No Viral No Justice

#Pendidikan

#Kuningan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Onic Bangkit Dramatis, Alter Ego Perkasa! Indonesia Sapu Bersih Laga Perdana M7

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 32
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 Januari 2026| Dua tim Mobile Legends Indonesia sukses meraih kemenangan pada laga perdana babak Swiss Stage M7 World Championship, Sabtu (10/1/2026). Kedua tim Mobile Indonesia yang meraih kemenangan di laga perdana Swiss Stage M7 World Championship, yakni Onic Esports dan Alter Ego. Onic Esports merupakan juara Mobile Legends Profesional League Indonesia (MPL ID) […]

  • 100 Hari Kepemimpinan Saipullah–Atika Dinilai Minim Implementasi, Janji Sentuh Hajat Hidup Belum Terlihat Nyata

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 449
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Panyabungan| Menjelang akhir masa 100 hari kerja, kepemimpinan Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi dinilai belum menunjukkan hasil konkret. Meski dalam pidatonya pada 25 Maret 2025 lalu Saipullah menyebut program kerja mereka menyasar langsung hajat hidup rakyat, kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak sektor strategis yang stagnan dan jauh dari […]

  • Sinergi Polsek Caringin, Kecamatan, dan Pemdes Cimande Hilir Gelar Aksi Jumat Bersih di Jalan Tenggek

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 259
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka mempererat sinergitas antar instansi serta membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kebersihan lingkungan, Polsek Caringin Polres Bogor bersama Pemerintah Kecamatan Caringin dan Pemerintah Desa Cimande Hilir menggelar kegiatan Jumat Bersih (Jumsih), Jumat (18/07/2025). Aksi bersih-bersih ini dipusatkan di sepanjang Jalan Tenggek, Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh […]

  • Fenomena Ledakan Mahasiswa PTN: Prof Didik Rachbini Peringatkan Penurunan Mutu Pendidikan

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 12
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 Februari 2026| Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menyampaikan kritik mendalam terkait arah kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta. Dalam paparannya, beliau menyoroti adanya pergeseran fungsi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), terutama yang berstatus Berbadan Hukum (PTNBH), yang kini dinilai […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Laksanakan Pengamanan Ibadah Di Gereja Yakobus Rasul

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam upaya menciptakan rasa aman dan kondusif di wilayah hukumnya, Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung, Polres Bogor, melaksanakan kegiatan pengamanan tempat ibadah umat Kristiani pada Minggu pagi, 25 Mei 2025. Pengamanan ini dilakukan di Gereja Yakobus Rasul yang berlokasi di Kampung Cinangka RT 01 RW 02, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Kegiatan pengamanan tersebut […]

  • Kolaborasi Yusro Dengan KPPL-I, Mengajak Masyarakat Bekasi Untuk Hijrah Plastik

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 87
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 15 November 2025| Dihutan bambu, Kota Bekasi, Yusro Bekasi mensupport kegiatan “ Pahlawan Kali Bekasi” yaitu kegiatan susur sungai yang di selenggarakan oleh GIS Peduli berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bekasi, Basarnas serta komunitas pengiat lingkungan, termasuk Yusro Bekasi yang memberikan support Roti dengan kemasan Plastik Ramah Lingkungan. “Pada kegiatan hari ini, Kami mensupport Roti […]

expand_less