Breaking News
light_mode
Home » Info Korupsi » Dugaan Penyelewengan Dana Miliaran Rupiah Di Disdikbud Kuningan: Sorotan Publik Dan Ancaman Pidana

Dugaan Penyelewengan Dana Miliaran Rupiah Di Disdikbud Kuningan: Sorotan Publik Dan Ancaman Pidana

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
  • visibility 128
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat.(GMOCT) Jum’at 20 Juni 2025| Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan tengah menjadi sorotan publik menyusul dugaan penyelewengan dana yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online KabarSBI, anggota GMOCT, menyebutkan dana tersebut berasal dari berbagai sumber anggaran, termasuk:

– Dana gaji Tenaga Harian Lepas (THL) sebesar Rp 9,4 miliar.
– Dana Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Non Formal Rp 2,4 miliar.
– Dana Usaha Kesejahteraan Abdi Negara (UKAN) sebesar Rp 1,2 miliar yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah.

Dugaan penyelewengan ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait transparansi dan pengelolaan keuangan di Disdikbud. Pengelolaan dana publik, khususnya di sektor pendidikan, seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ironisnya, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk penyandang disabilitas yang tergabung dalam THL, justru diduga diselewengkan. Tindakan ini dinilai sangat tidak manusiawi dan biadab.

Ancaman Pidana Berat

Dugaan penyelewengan ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diantaranya:

– Pasal 2 ayat (1): Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
– Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
– Pasal 8 (berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan): Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Hal ini diperkuat oleh Yurisprudensi Putusan PT Tipikor Bandung No. 7/TIPIKOR/2014/PT.BDG, dimana terdakwa yang terbukti menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Kelalaian jabatan ini juga dapat dikenai pertanggungjawaban administratif, bahkan pidana, jika ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran yang merugikan negara. Pasal 421 KUHP juga relevan dalam konteks penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, pelanggaran terhadap UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga dapat dijerat.

Tuntutan Audit dan Transparansi

Publik mendesak Bupati Kuningan untuk segera memerintahkan Inspektorat melakukan audit khusus atau bahkan riksus (risiko khusus) atas pengelolaan keuangan Disdikbud. Momentum ini dinilai tepat bagi Kepala Inspektorat Kuningan yang baru, H. Zuber, untuk membuktikan komitmennya dalam membenahi kinerja Disdikbud.

Minimnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum dalam pengelolaan dana pendidikan menjadi sorotan utama. Kasus ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda Kuningan. Transparansi dan pengawasan yang ketat terhadap dana pendidikan mutlak diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Penyalahgunaan dana pendidikan merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan harus ditindak tegas.

#No Viral No Justice

#Pendidikan

#Kuningan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Maroko Luncurkan Program Komprehensif Bantuan Banjir

    • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Rabat, 15 Februari 2026| Pemerintah Maroko telah memulai program khusus berskala besar untuk membantu masyarakat yang terdampak banjir baru-baru ini di wilayah utara dan barat Kerajaan ini. Banjir yang dipicu oleh curah hujan luar biasa selama dua bulan terakhir telah menyebabkan kerusakan signifikan pada rumah, usaha, dan lahan pertanian. Sebagai tanggapan terhadap bencana banjir tersebut, […]

  • Seorang Ibu Lanjut Usia Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Mandi Alun-Alun Kota Bogor

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle AG
    • visibility 147
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 20 Januari 2026| Seorang perempuan lanjut usia berinisial , diperkirakan berusia sekitar 70 tahun, ditemukan meninggal dunia di kamar mandi umum kawasan Alun-Alun Kota Bogor, Selasa siang (20/1/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Korban diketahui berdomisili di Jakarta. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, korban masuk ke kamar mandi seorang diri tanpa mengeluhkan kondisi kesehatan […]

  • Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 62
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Semarang ,2 Desember 2025 |Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong generasi muda untuk berperan aktif dalam membangun tata ruang dan pertanahan Indonesia yang adil, modern, serta berkelanjutan. Saat menjadi pemateri di Universitas Diponegoro (UNDIP) dalam acara Indonesia Punya Kamu, Menteri Nusron menyebut mahasiswa adalah kelompok intelektual yang […]

  • Jalan Baru Diperbaiki,Belum Dipakai Sudah Rusak,Terkesan Asal Jadi”Masyarakat Merasa Dirugikan!!!

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 115
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 7 Oktober 2025| Jalan baru yang dibangun beberapa waktu yang lalu di jalan Cibeureum- Cimanglid Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor Jawa Barat, kini sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan, retak terbelah parah. Jalan yang diharapkan dapat memperlancar arus lalu lintas dan meningkatkan perekonomian masyarakat setempat, justru menjadi sorotan karena kualitasnya yang dipertanyakan?. Kerusakan jalan tersebut berupa retak […]

  • Purnomo Yusgiantoro Turun Langsung di GBK, Galang Gerakan Nasional Melawan Osteoporosis

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 79
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 Oktober 2025| Ribuan masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia memadati Plaza Utara Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, untuk mengikuti Peringatan Hari Osteoporosis Nasional (HON) 2025, Minggu,(26/10). Acara yang berlangsung meriah ini diselenggarakan oleh Perkumpulan Warga Tulang Sehat Indonesia (Perwatusi) bekerja sama dengan Purnomo Yusgiantoro Center (PYC), dengan dukungan berbagai lembaga, dunia […]

  • Pemuda Batak Bersatu Ancam Laporkan Arogansi Aparat Semarang Yang Diduga Bela Pengusaha Kos-Kosan

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang 7 Juli 2025 | (GMOCT) –Aksi pembongkaran paksa portal RT 09 Perumahan Gunung Sawo oleh aparat Pemerintah Kota Semarang menuai kecaman keras dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) DPC Kota Semarang. Organisasi kepemudaan ini menilai tindakan tersebut arogan dan menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada dr. Sahal Patah, pengusaha kos-kosan yang menjadi pihak yang berselisih dengan […]

expand_less