Breaking News
light_mode
Beranda » Info Korupsi » Dugaan Penyelewengan Dana Miliaran Rupiah Di Disdikbud Kuningan: Sorotan Publik Dan Ancaman Pidana

Dugaan Penyelewengan Dana Miliaran Rupiah Di Disdikbud Kuningan: Sorotan Publik Dan Ancaman Pidana

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
  • visibility 70

Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat.(GMOCT) Jum’at 20 Juni 2025| Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan tengah menjadi sorotan publik menyusul dugaan penyelewengan dana yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online KabarSBI, anggota GMOCT, menyebutkan dana tersebut berasal dari berbagai sumber anggaran, termasuk:

– Dana gaji Tenaga Harian Lepas (THL) sebesar Rp 9,4 miliar.
– Dana Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Non Formal Rp 2,4 miliar.
– Dana Usaha Kesejahteraan Abdi Negara (UKAN) sebesar Rp 1,2 miliar yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah.

Dugaan penyelewengan ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait transparansi dan pengelolaan keuangan di Disdikbud. Pengelolaan dana publik, khususnya di sektor pendidikan, seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ironisnya, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk penyandang disabilitas yang tergabung dalam THL, justru diduga diselewengkan. Tindakan ini dinilai sangat tidak manusiawi dan biadab.

Ancaman Pidana Berat

Dugaan penyelewengan ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diantaranya:

– Pasal 2 ayat (1): Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
– Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
– Pasal 8 (berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan): Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Hal ini diperkuat oleh Yurisprudensi Putusan PT Tipikor Bandung No. 7/TIPIKOR/2014/PT.BDG, dimana terdakwa yang terbukti menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Kelalaian jabatan ini juga dapat dikenai pertanggungjawaban administratif, bahkan pidana, jika ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran yang merugikan negara. Pasal 421 KUHP juga relevan dalam konteks penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, pelanggaran terhadap UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga dapat dijerat.

Tuntutan Audit dan Transparansi

Publik mendesak Bupati Kuningan untuk segera memerintahkan Inspektorat melakukan audit khusus atau bahkan riksus (risiko khusus) atas pengelolaan keuangan Disdikbud. Momentum ini dinilai tepat bagi Kepala Inspektorat Kuningan yang baru, H. Zuber, untuk membuktikan komitmennya dalam membenahi kinerja Disdikbud.

Minimnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum dalam pengelolaan dana pendidikan menjadi sorotan utama. Kasus ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda Kuningan. Transparansi dan pengawasan yang ketat terhadap dana pendidikan mutlak diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Penyalahgunaan dana pendidikan merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan harus ditindak tegas.

#No Viral No Justice

#Pendidikan

#Kuningan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergitas TNI – POLRI Laksanakan Sambang Kamtibmas Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Dialogis Ke Warga Binaan Ajak Jaga Kamtibmas Yang Kondusif

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam upaya menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan wilayah Desa binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Dramaga Polres Bogor Aiptu Endang SM bersama Babinsa Koramil 2113 Ciomas Pelda E. Supena melaksanakan patroli sinergitas dengan pendekatan dialogis ke warga Kp. Manggis Rt.03/04 Desa Dramaga Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, Kamis (05/06/2025). Kapolres Bogor Polda Jawa Barat AKBP Rio […]

  • Irjen Pol (P) Dr. H. Agung Makbul: Jadikan Jum’at Sebagai Momentum Muhasabah dan Pendekatan Diri Kepada Ilahi

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Oktober 2025| Purnawirawan Inspektur Jenderal Polisi Dr. H. Agung Makbul, Drs., SH., MH., menyampaikan pesan reflektif tentang pentingnya menjadikan hari Jumat sebagai waktu untuk bermuhasabah dan memperdalam hubungan spiritual dengan Allah SWT. Dalam pesannya, Agung Makbul menegaskan bahwa Jumat bukan sekadar hari penutup pekan, tetapi momentum untuk introspeksi dan menata kembali arah kehidupan […]

  • Ketua IWOI Jateng: Kecam Keras Oknum Pimpinan Redaksi Media Sidik Kriminal: Diduga Terlibat Mafia BBM Ilegal

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Semarang| (GMOCT)- Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah, Teguh, mengecam keras tindakan oknum Pimpinan Redaksi (Pimred) media Sidik Kriminal berinisial LA. LA diduga melakukan tindakan tidak beretika dengan memfoto mobil Teguh dan menyebarkannya ke beberapa bos BBM ilegal dan area tambang di Pemalang dan sekitarnya. Informasi ini juga telah diterima oleh GMOCT […]

  • AWIBB Jabar Desak APH Usut Dugaan Korupsi Proyek Perbaikan Jembatan Cipamingkis 2024

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Bekasi- Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) DPD Jawa Barat mendesak aparat penegak hukum (APH) Kejari Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Bekasi untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cipamingkis di Kabupaten Bekasi. Sabtu (12/07/2024)   Pasalnya perbaikan jembatan Cipamingkis yang menelan anggaran puluhan milyar dari APD Kabupaten Bekasi pada tahun 2024, saat […]

  • Heboh…!!! Impor Sampah dari Tangsel Tuai Protes, Warga Bangkonol “Kami Bukan Tempat Buangan!

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 563
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Tangsel, 7 Agustus 2025| Pelaksanaan kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memantik kemarahan warga Desa Bangkonol, Kecamatan Kroncong. Dalam sebuah aksi damai yang digelar di Sekretariat DPRD Pandeglang Senin (4/7). Warga menyuarakan penolakan mereka terhadap rencana pengiriman 300 hingga 500 ton sampah per hari ke tempat pemrosesan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Sambang Warga Desa Citeko, Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Yang Kondusif

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua, Polres Bogor, Bripka Apep Alimudin, melaksanakan kegiatan sambang dialogis di Kp. Bungur RT 01/06 Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta membangun silaturahmi dengan warga binaannya. Dalam kesempatan tersebut, Bripka Apep Alimudin memberikan himbauan kamtibmas […]

expand_less