Fasilitas Umum di Sejumlah Ruas Jalan di Medan Terganggu PKL Liar, Media Center LSM PAKAR Sumut Desak Walikota Medan Tertibkan
- account_circle Rls/Darmayanti
- calendar_month 0 minute ago
- visibility 2
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Medan, 10 Afril 2026 |Keluhan masyarakat terkait terganggunya fungsi fasilitas umum kembali mencuat di sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Kali ini, kondisi tersebut terjadi di Jalan Kemiri, Jalan Tanjung Bunga, dan Jalan Seksama, yang dinilai tidak lagi dapat difungsikan secara optimal akibat penyempitan badan jalan.
Berdasarkan laporan warga, aktivitas pedagang kaki lima (PKL) liar yang semakin menjamur di kawasan tersebut menyebabkan terganggunya mobilitas masyarakat. Jalan yang seharusnya menjadi akses utama kini dipenuhi lapak pedagang, sehingga menghambat aktivitas sehari-hari, baik bagi pengendara maupun pejalan kaki.
Tak hanya itu, keberadaan PKL juga berdampak langsung terhadap akses ke sejumlah fasilitas penting. Di antaranya, Sekolah PWKI di Jalan Kemiri yang disebut-sebut tertutup oleh lapak pedagang, serta area Puskesmas yang digunakan sebagai lokasi parkir. Bahkan, Kantor Lurah Sudirejo II juga terkesan tertutup dan sulit diakses akibat kondisi tersebut.
Situasi ini memunculkan sorotan terhadap lemahnya penertiban dan pengawasan dari pihak terkait. Masyarakat menilai kondisi ini tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut, mengingat dampaknya yang cukup signifikan terhadap pelayanan publik dan ketertiban umum.
Lebih lanjut, beredar pula informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya praktik pengutipan oleh oknum tertentu terhadap para pedagang. Nilai pungutan tersebut bahkan disebut-sebut mencapai sekitar Rp12 juta per hari. Namun demikian, informasi ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Menanggapi hal ini, Ketua DPW Media Center Sumut, Robin Silalahi, mendesak Pemerintah Kota Medan untuk segera mengambil langkah tegas.
“Permasalahan ini harus segera menjadi atensi serius Pemerintah Kota Medan, khususnya Wali Kota Medan. Penertiban perlu dilakukan secepatnya karena sangat merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan dan fasilitas publik,” tegas Robin saat konferensi pers di salah satu kafe di Medan, Rabu (8/4/2026).
Awak media ini juga telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Lurah Sidorejo I, Kecamatan Medan Kota. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kota Medan masih diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi serta langkah konkret yang akan diambil guna mengatasi persoalan tersebut.
- Author: Rls/Darmayanti
- Editor: Darmayanti
- Source: LSM pakar sumut






At the moment there is no comment