Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Gara-gara Lalai Pelayanan UGD Pasien Stroke Pecah Pembuluh Darah

Gara-gara Lalai Pelayanan UGD Pasien Stroke Pecah Pembuluh Darah

  • account_circle FC-G65/Red
  • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
  • visibility 370
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bogor Kota 10 Juni 2025| Berawal saat pasien yang terkena serangan stroke diantar keluarga ke ruang UGD untuk segera mendapatkan penanganan medis, namun ironisnya malah berakhir dengan ditolak dan di usir oleh dokter jaga rumah sakit ummi dengan dalih kamar penuh.

“Padahal kami datang sebagai pasien umum, bukan BPJS, siap bayar biaya perobatan. Tapi malah tidak mendapat perlakuan penanganan medis yang seharusnya,” ungkap salah seorang keluarga pasien.

Dirinya pun jadi merasa khawatir, terkait keselamatan nyawa saudaranya yang datang sebagai pasien darurat dan yang jelas sangat memerlukan penanganan medis sesegera mungkin. Sehingga ia pun jadi terpancing emosi atas sikap pelayanan petugas yang terkesan lamban tersebut. Terlebih setelah ia mendapat jawaban dengan nada tinggi dari petugas UGD, yang malah lalu dikabarkan dibeberapa Media lokal sebagai korban kekerasan salah seorang keluarga pasien.

“Padahal saya itu hanya menanyakan apakah benar kamar penuh, tapi justeru dijawab dengan nada tinggi oleh petugas. Sehingga di situasi kondisi darurat kakak saya yang tengah kritis itu saya jadi spontan kesal dan menepuk bahu petugas tersebut,” beber sang keluarga pasien itu.

Peristiwa tersebut dikabarkan, terjadi pada Jum’at malam (30/5/2025), dan ironisnya persoalan kelambanan serta kelalaian pelayanan medis di ruang UGD jadi berubah ramai menjadi pemberitaan pemukulan Nakes dan tuduhan-tuduhan lain, di sejumlah media online, TikTok, serta Instagram.

Bahkan hebatnya lagi, pihak RS UMMI lewat pengacaranya dikabarkan sudah menempuh langkah hukum atas persoalan yang menimbulkan kekesalan serta pecahnya pembuluh darah pasien di UGD tersebut.

Keluarga pasien jelas sangat merasa sudah dirugikan, dengan pemutar balikan fakta kejadian di UGD tersebut. Selain itu juga, merasa sudah dizalimi pemberitaan sepihak oleh beberapa media yang tanpa konfirmasi dan verifikasi menulis tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 47 Tahun 2018, jelas mengatur tentang Pelayanan Kegawat Daruratan dan tentang prioritas penanganan pasien UGD (gawat darurat), yakni; agar pihak RS fokus pada keselamatan dan penanganan pasien.

Edaran tersebut secara gamblang menjelaskan, bahwa; administrasi pasien gawat darurat dapat ditunda atau dilakukan setelah pasien mendapatkan penanganan medis lebih awal.

Pelayanan UGD yang efisien, segera dan cepat adalah sangat penting, untuk meningkatkan survival rate dan mengurangi risiko komplikasi pada pasien gawat darurat.

Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh rumah sakit di Indonesia, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta, kesemuanya itu untuk memastikan standar pelayanan gawat darurat yang seragam dan berkualitas tinggi.

Untuk melawan lupa, kelalaian dalam pelayanan medis oleh petugas RS UMMI adalah pemberian sanksi terhadap RS tersebut yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19 disaat pandemi.[]

  • Author: FC-G65/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Batik Betawi di Mata Generasi Z: Devara Naidawati Ubah Tradisi Jadi Tren”:

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 Nopember 2025| Devara Naidawati Elvaretta Bani, remaja berusia 13 tahun, mencuri perhatian publik setelah meraih gelar Runner Up 5 dan Puteri Batik Cilik Favorit Indonesia 2025. Lebih dari sekadar prestasi, Devara hadir dengan membawa misi besar: mengajak generasi muda untuk mencintai dan melestarikan batik Betawi melalui gerakan advokasinya yang bertajuk #BerBaDera. Ajang Grand […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H, Ajak Perkuat Integritas dan Pelayanan Prima

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 38
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 19 Februari 2026| Kantor Pertanahan Kota Medan menyampaikan ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah kepada seluruh masyarakat Muslim, khususnya di Kota Medan. Ucapan ini disampaikan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian institusi terhadap momen keagamaan yang penuh makna bagi umat Islam. Ucapan tersebut ditujukan kepada seluruh pegawai, mitra kerja, serta masyarakat pengguna layanan […]

  • DPD LSM GIAS Kota Tangerang, Sukses Gelar Raker dan Pelatihan Kaderisasi di Bogor

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 16 November 2025| DPD LSM GIAS Kota Tangerang sukses menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja (Raker) dan Pelatihan Kaderisasi Tahun 2025 di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kegiatan ini mengusung dua moto strategis, yaitu pelatihan kaderisasi: “Sinergi kuat kader hebat nenuju akselerasi perubahan. Raapat kerja, mengawasi,tegas membela, konsisten, dan mengabdi untuk rakyat. Kegiatan dihadiri […]

  • Menteri Nusron Sosialisasikan Urgensi Pendaftaran Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

        Tegarnews.co.id-Banjarbaru, 31 Juli 2025| Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat, di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/07/2025). Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam arahannya menyampaikan sejumlah urgensi pendaftaran tanah ulayat yang harus segera dilakukan oleh masyarakat hukum adat. “Kalau tidak segera […]

  • Penyerahan Sertipikat PTSL Di Kelurahan Sei Keran

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 84
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 15 Desember 2025| Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan kegiatan penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kelurahan Sei Kera Hulu. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyerahan sertipikat disambut antusias oleh warga penerima manfaat yang selama ini menantikan kejelasan […]

  • BPK Temukan Kejanggalan, Tapi SP3 Diterbitkan Kejari Kabupaten Tangerang “Ada Apa?

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Egi Hendrawan
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banten, 11 Agustus 2025| Koordinator Rumah Hukum Banten Egi Hendrawan Menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. 13.B/LHP/XVIII.SRG/05/2025 mengungkap adanya potensi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp26,45 miliar dalam pembelian lahan RSUD Tigaraksa. Temuan ini mencakup pembelian lahan yang melebihi kebutuhan studi kelayakan (FS 50.000 m²), pembelian tanah dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah […]

expand_less