Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Gema Kosgoro Banten Bongkar Vendor Bermasalah di Kantor PLN UID Banten

Gema Kosgoro Banten Bongkar Vendor Bermasalah di Kantor PLN UID Banten

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
  • visibility 75
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Tangerang, 4 Nopember 2025| Manajemen PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menerima audiensi dari Gema Kosgoro Banten di kantor PLN UID Banten, Jalan Jenderal Sudirman No.1, Babakan, Kota Tangerang, Senin (4/11).

Pertemuan dihadiri oleh Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Banten Indo Gilang Nesia, bersama jajaran pejabat managemen unit induk Distribusi PLN Banten Dari pihak Gema Kosgoro hadir Egi Hendrawan (Plt Ketua), Junaidi Rusli (Dewan Pembina), serta pengamat kelistrikan Kuntadi dan Agus Suryaman.

Audiensi ini membahas pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), transparansi vendor lapangan (PT GBL, PT Andika, PT Lisna), serta anomali Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT-TL) di beberapa daerah di Banten.

Pelanggaran P2TL di Lapangan

Gema Kosgoro Banten menemukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan P2TL di Banten Utara dan Selatan. Banyak pelanggan mengaku diperiksa oleh petugas non-PLN, tanpa surat tugas dan tanpa pendampingan PPNS Ketenagalistrikan atau Polri. Beberapa pelanggan juga diarahkan membayar hasil pemeriksaan ke rekening Kantor Pos Serang (Bank BJB), bukan ke rekening PLN sebagaimana diatur Pasal 7 Perdir PLN No. 0028.P/DIR/2023.

“Banyak pemeriksaan yang dilakukan sepihak tanpa pendampingan hukum. PLN bukan lembaga penegak hukum. Dalam Pasal 51 UU No. 30 Tahun 2009, penyidikan hanya boleh dilakukan oleh PPNS atau Polri. Ini jelas pelanggaran hukum,” tegas Egi Hendrawan, Plt Ketua Gema Kosgoro Banten.

“Vendor yang tidak punya sertifikasi SKTTK dan izin IUJPTL harus dihentikan, diganti, dan diberi sanksi. PLN tidak boleh menyerahkan kewenangan teknis kepada pihak yang tidak sah dan melakukan pelanggaran” lanjutnya.

Sorotan Keras dari Pengamat Kelistrikan

Pengamat kelistrikan Kuntadi menilai bahwa akar masalah PLN saat ini juga terletak pada lemahnya sistem pengawasan internal terhadap proses sertifikasi dan prosedur pemutusan pelanggan.

“PLN UID Banten harus memperbaiki sistem Sertifikat Laik Operasi (SLO). Ini bukan sekadar administrasi, tapi PNBP-Penerimaan Negara Bukan Pajak. Jadi, setiap penerbitan dan verifikasi SLO harus transparan dan sesuai mekanisme negara,” kata Kuntadi.

Ia juga mengkritik praktik pencabutan kWh sepihak terhadap pelanggan yang menunggak tanpa dasar hukum yang kuat.

“Pencabutan kWh karena tunggakan itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Pencabutan instalasi atau meteran hanya boleh dilakukan bila ada putusan hukum atau dasar administrasi sah. Kalau PLN melakukan pemutusan tanpa itu, berarti sistemnya bermasalah dan melanggar hak dasar pelanggan,” tegasnya.

Kuntadi menilai, praktik seperti ini bisa membuka ruang gugatan hukum terhadap PLN jika tidak segera dibenahi.

“PLN perlu memastikan setiap tindakan di lapangan punya dasar hukum, bukan sekadar perintah internal. Kalau tidak, masyarakat akan kehilangan kepercayaan,” ujarnya.

Anomali Pajak Listrik Daerah

Selain isu teknis, audiensi juga menyoroti PBJT-TL (Pajak Penerangan Jalan) di Kabupaten Serang.
Berdasarkan LHP BPK 2024, piutang PBJT-TL yang sebelumnya Rp16 miliar pada 2023 menurun tajam menjadi Rp179 juta pada 2024.

“Penurunan ini harus dijelaskan. Apakah dilunasi, dihapus, atau salah catat? Pajak tenaga listrik adalah hak daerah. Kalau setoran tidak transparan, potensi kebocoran PAD sangat besar,” ujar Egi Hendrawan.

Tanggapan PLN UID Banten

Menanggapi hal itu, Indo Gilang Nesia, Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Banten, menyampaikan apresiasi dan komitmen untuk menindaklanjuti semua masukan.

“PLN UID Banten terbuka atas kritik dan saran dari masyarakat, termasuk dari Gema Kosgoro Banten. Semua masukan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih atas kunjungannya,” ujar Indo Gilang Nesia.

Dalam kesempatan tersebut, Indo Gilang juga membuka data tiga perusahaan vendor pelaksana kegiatan P2TL di wilayah kerja UID Banten, yakni PT GBL, PT Andika, dan PT Lisna. Ketiganya disebut sebagai mitra kerja resmi PLN untuk pelaksanaan pemeriksaan lapangan dan pelayanan teknis pelanggan.

Desakan Konkret dari Gema Kosgoro

Gema Kosgoro Banten menegaskan PLN UID Banten harus segera:

1. Membuka daftar vendor PLN Se-Banten dan izin operasionalnya ke publik;

2. Mencabut kontrak dan memberi sanksi terhadap vendor yang tidak memiliki sertifikat SKTTK dan IUJPTL dan yang melakukan pelanggaran;

3. Menghentikan praktik pemutusan kWh sepihak tanpa dasar hukum;

4. Melakukan audit bersama BPKP dan Ombudsman terhadap dana P2TL dan PBJT-TL;

5. Menata ulang sistem SLO agar sesuai dengan mekanisme PNBP nasional.

“Kami menilai PLN UID Banten telah membuka ruang dialog, tapi tindakan korektif harus segera dilakukan. Tidak cukup klarifikasi, harus ada langkah nyata berupa evaluasi, sanksi, dan transparansi penuh,” tutup Egi Hendrawan.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 173
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 29 Januari 2026| Persidangan kasus aktivis Jekson Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali memanas. Dalam sidang agenda putusan sela yang digelar Selasa kemarin, 27 Januari 2026, majelis hakim yang diketuai oleh Johnson Perancis memutuskan untuk mengesampingkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, Fadil, S.H, M.H. Keputusan ini memicu gelombang kritik […]

  • Peredaran Obat Keras Daftar G Marak di Kota Bandung, Jaringan “BURHAN” Disebut Kebal Hukum

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 616
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kota Bandung. 5 Oktober 2025– Kota Bandung kini menjadi sorotan tajam publik. Kota yang dikenal sebagai destinasi wisata itu diduga berubah menjadi surga bagi jaringan mafia obat keras ilegal. Peredaran obat keras Daftar G tanpa resep dokter marak terjadi dan semakin mengkhawatirkan. Para pelaku bergerak cepat dan lihai memanfaatkan celah pengawasan. Mereka mengedarkan […]

  • Catatan Kecil dari Sulut: Dihadiri Sejumlah Jenderal, Ketum PPWI Lantik Pengurus PPWI Sulawesi Utara

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Manado, 11 Agustus 2025| Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, melantik kepengurusan Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPWI Provinsi Sulawesi Utara pada hari Senin, 04 Agustus 2025, lalu bertempat di Ballroom Hotel Swiss-Bell Manado, Sulawesi Utara. Ikut dilantik pada acara pelantikan tersebut, DPC PPWI Kota Manado dan DPC PPWI […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Sukses Fasilitasi Pelayanan Roya Sertipikat untuk Bapak Agus

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 160
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id Medan, 21 Oktober 2025 | Kantor Pertanahan Kota Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan sukses memfasilitasi pelayanan Roya Sertipikat untuk Bapak Agus. Setelah melakukan pelunasan di Bank, Bapak Agus datang ke Kantor Pertanahan Kota Medan untuk mengajukan permohonan Roya Sertipikat. Dengan pelayanan yang cepat dan efisien, sertipikat Roya Bapak […]

  • Bulan Ini Dana PMI 2025, Walikota Yakin Target Tercapai 100 Persen di Pekan Terakhir

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 598
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta, 26 November 2025| Walikota Jakarta Timur, Munjirin, yakin pencapaian Bulan Dana PMI Jakarta Timur 2025 akan mencapai 100 persen pada pekan terakhir. Penegasan itu disampaikan saat memimpin Monitoring dan Evaluasi (Monev) capaian Bulan Dana PMI Jakarta Timur 2025, di Gedung Serbaguna Blok C, Kantor Walikota Jakarta Timur, Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Walikota berjanji […]

  • Polres Metro Tangerang Kota Jemput Buronan Red Notice Jimmy Lie Kasus Suap Program PTSL

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 14
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Tangerang, 10 Maret 2026 | Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menjemput seorang daftar pencarian orang atau buronan Red Notice Interpol bernama Jimmy Lie di Bandara Internasional Kualanamu, Medan Sumatera Utara pada,(8/3). Buronan Jimmy Lie ditangkap terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) […]

expand_less