Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » GMOCT Kecam Keras Pengusiran Wartawan di Pemalang: Pembungkaman Informasi dan Pelanggaran UU Pers Tak Bisa Dibiarkan!

GMOCT Kecam Keras Pengusiran Wartawan di Pemalang: Pembungkaman Informasi dan Pelanggaran UU Pers Tak Bisa Dibiarkan!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
  • visibility 75
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pemalang, Jawa Tengah 31 Oktober 2025| Kebebasan pers kembali tercoreng di ruang publik. Insiden pengusiran sejumlah wartawan dari Media Cetak Online Beritabersatu.com, Wartanasional.com, dan Wartajavaindo.com saat meliput konser musik di Terminal Induk Pemalang, menuai kecaman keras dari Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman informasi dan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Agung Sulistio menegaskan bahwa jurnalis yang hadir di lokasi telah menunjukkan identitas resmi dan menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (KIP). Namun, mereka justru diusir tanpa alasan jelas oleh pihak penyelenggara. “Ini pelecehan terhadap profesi wartawan dan penghinaan terhadap amanat undang-undang. Wartawan datang bukan untuk bersenang-senang, tapi untuk menjalankan fungsi sosialnya: menyampaikan informasi kepada publik,” tegas Agung dengan nada tinggi.

Ketua Umum GMOCT itu menilai, tindakan tersebut mencerminkan minimnya pemahaman hukum dan penghormatan terhadap kebebasan pers di daerah. Ia menekankan bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers, yang menegaskan bahwa pers nasional bebas dari segala bentuk penyensoran, pembredelan, atau pelarangan peliputan. “Ketika wartawan dihalang-halangi, yang dirampas bukan hanya hak mereka, tapi hak rakyat untuk tahu,” ujarnya dengan tegas.

Sementara itu, praktisi hukum dan akademisi dari Law Office Putra Pratama & Partners, Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa tindakan pengusiran terhadap wartawan termasuk delik pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. Ini pelanggaran nyata terhadap kebebasan pers,” tegas Imam.

Agung Sulistio mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang, aparat penegak hukum, serta panitia penyelenggara konser untuk segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka kepada tiga media cetak online yang diusir. “Penyelenggara acara publik wajib menjamin akses informasi yang adil bagi seluruh jurnalis. Jangan sampai ruang publik berubah menjadi ruang pembungkaman,” ujarnya. GMOCT juga menyerukan agar pemerintah daerah mengevaluasi izin kegiatan agar kasus serupa tidak terulang.

Lebih jauh, GMOCT bersama Law Office Putra Pratama & Partners mendorong seluruh organisasi pers di Indonesia untuk mendokumentasikan dan melaporkan setiap bentuk penghalangan peliputan ke Dewan Pers dan Komisi Informasi Publik (KIP). Hal ini, kata Agung, penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan konsisten dan kebebasan pers tetap terlindungi. “Kami tidak akan membiarkan kebebasan pers dipermainkan oleh kepentingan tertentu. Pers harus berdiri tegak di atas kebenaran,” ujarnya tegas.

Kasus pengusiran wartawan di Pemalang ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak bahwa kebebasan pers tidak boleh dianggap remeh. Pers adalah pilar keempat demokrasi yang berfungsi menjaga transparansi dan akuntabilitas publik. “Jika pilar ini diruntuhkan oleh arogansi dan ketidaktahuan, maka demokrasi kita perlahan akan lumpuh. GMOCT berdiri di garis depan untuk membela kehormatan jurnalis dan memastikan hukum berjalan tanpa pandang bulu,” tutup Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT, dengan penuh ketegasan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Unggahan Yusuf Manubulu Disebut Hina Islam & Kitab Suci – Polda Banten Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana SARA”

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 10
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Banten, 17 Maret 2026 | Ormas Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Provinsi Banten melalui pengurusnya Agus Suryaman telah menyampaikan laporan resmi ke Polda Banten terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) yang dilakukan oleh pemilik akun media sosial TikTok @ps.yusufmanubulu, yang dikenal sebagai […]

  • Polri Resmi Menerbitkan Red Notice Terhadap Pengusaha Minyak, Riza Chalid

    • calendar_month Ming, 1 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 29
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 2 Februari 2026| Babak baru pengusutan dugaan korupsi pengadaan minyak di PT Pertamina (Persero) memasuki fase krusial. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Red Notice terhadap pengusaha minyak, Riza Chalid. Langkah ini diambil setelah koordinasi intensif dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol. ​Keputusan penerbitan Red Notice ini menyusul mangkirnya Riza dalam beberapa […]

  • Ketua FORMASI Mendorong BNN Cek Urin Pada Jajaran Perumda Tirta Patriot

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 107
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bekasi 23 Agustus 2025| Ketua Umum Forum Remaja Dan Mahasiswa Bekasi (Formasi) Tri Handito mengajak semua elemen masyarakat dan pemerintah memerangi Narkotika dan obat terlarang (Narkoba), Dito sapa akrab Ketua Umum Formasi menyampaikan kepada awak media, Jum’at (22/8/2025) bahwa penyalahgunaan Narkoba di lingkungan masyarakat sangatlah tinggi dan tidak menutup kemungkinan terjadi juga di lingkungan […]

  • Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 175
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 1 Agustus 2025| Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi Polda Metro Jaya (PMJ) yang dinilai berhasil mengungkap kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berinisial ADP (39). Ketua Komisi III menilai kasus kematian ini sudah terang dan jelas. “Sebagai Ketua Komisi III kami mengapresiasi kinerja Polri khususnya PMJ yang mengungkap kasus meninggalnya diplomat muda […]

  • Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan BPN/ATR Pusat Berkunjung ke Kantor Pertanahan Kota Medan

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 64
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Meda, 18 Januari 2026| Kantor Pertanahan Kota Medan menerima kunjungan kerja Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Ossy Dermawan, pada Sabtu, 17 Januari 2026. Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari agenda nasional Kementerian ATR/BPN dalam rangka memastikan kesiapan unit kerja daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Kunjungan kerja […]

  • Bebasnya 5 Pengurus HIPMI Lampung, Yang Terjaring Pesta Narkoba di Hotel Grand Marcure Jadi Sorotan Publik

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Rls/Naryoto
    • visibility 506
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung, 3 September 2025| Kasus terjaringnya lima pengurus HIPMI Lampung yang tengah menikmati narkoba jenis ekstasi di Room Calisto Astronom Karaoke Hotel Grand Mercure pada Agustus 2025 Kamis malam, terus mendapat sorotan dan perhatian besar dari tokoh dan masyarakat Lampung. Kabar yang beredar diketahui lima pengurus HIPMI dan lima wanita pemandu lagu telah pulang ke […]

expand_less