Breaking News
light_mode
Home » Info Narkoba » Identitas Dicatut untuk Transaksi Narkoba, Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik di Jatikramat Buntu?

Identitas Dicatut untuk Transaksi Narkoba, Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik di Jatikramat Buntu?

  • account_circle M.Ifsudar/Muhfiabi
  • calendar_month 1 hour ago
  • visibility 4
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Bekasi, 22 Maret 2026 | Upaya mediasi kekeluargaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa seorang warga berinisial (JL) berakhir tanpa titik terang. Kasus ini mencuat setelah identitas (JL) diduga dicatut oleh dua pemuda untuk melakukan transaksi narkoba melalui media sosial.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Kamis, 19 Maret 2026. Dua pelaku, yakni (AR) yang diketahui berprofesi sebagai juru parkir di area Superindo, dan rekannya (HL), diduga bersekongkol untuk melakukan pembelian narkotika di media sosial.

​Alih-alih menggunakan identitas asli, keduanya diduga sengaja menggunakan akun yang mengatasnamakan (JL) untuk melakukan transaksi tersebut. Tindakan ini tidak hanya merugikan reputasi (JL), tetapi juga menyeret namanya ke dalam pusaran tindak pidana serius.

Mediasi yang Alot

Pihak korban telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Pada Minggu, 22 Maret 2026, sebuah pertemuan mediasi keluarga digelar di kediaman (HL) yang berlokasi di Kelurahan Jatikramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan atau pengakuan dari pihak pelaku.

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun, proses mediasi berjalan buntu karena sikap para pelaku yang dinilai tidak kooperatif. Muncul dugaan bahwa sikap “bebal” para pelaku dipicu oleh latar belakang keluarga salah satu pelaku.

(HL) diketahui merupakan anak dari seorang anggota Pengamanan Dalam (Pamdal) berinisial (SL).

​”Mereka seolah merasa berada di zona nyaman karena merasa punya perlindungan atau ‘kebal hukum’ lantaran status orang tua salah satu pelaku sebagai Pamdal,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Status Terkini dan Ancaman Hukum

Hingga saat ini, korban (JL) belum mendapatkan keadilan atau klarifikasi yang diharapkan. Padahal, pencatutan nama dalam transaksi ilegal tersebut sangat mengancam keamanan dan nama baik korban di mata hukum maupun masyarakat.

​Secara hukum, tindakan para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis: Daftar Jeratan Pasal untuk Para Pelaku (AR & HL). ​Untuk menghadapi pihak yang merasa “kebal hukum”, penggunaan pasal dengan ancaman pidana tinggi adalah kunci.

Berikut adalah pengelompokannya:

​1. Pelanggaran Utama: Manipulasi Data & Nama Baik (UU ITE & KUHP)
​Pasal 35 UU ITE: Manipulasi data seolah-olah otentik mencatut nama (JL). Ancaman: 12 Tahun Penjara.
​Pasal 27A UU ITE: Penyerangan kehormatan/nama baik di ruang digital.
​Pasal 434 KUHP Baru: Fitnah menuduh (JL) melakukan transaksi narkoba.
​Pasal 433 & 439 KUHP Baru: Pencemaran nama baik secara lisan maupun tertulis.
​2. Keterlibatan dalam Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009).

Walaupun mereka menggunakan nama (JL), faktanya merekalah yang melakukan inisiatif transaksi:
​Pasal 112/114: Memiliki, menguasai, atau membeli narkotika. ​Pasal 127: Penyalahguna narkotika (jika mereka terbukti mengonsumsi). ​Pasal 132: Permufakatan Jahat (Karena AR dan HL bersekongkol/bertukar ide untuk membeli narkoba). ​UU ITE (Revisi Kedua 2024) Pasal 35: Terkait manipulasi data elektronik seolah-olah otentik (mencatut nama orang lain), dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. ​KUHP Baru (UU No. 1/2023) Pasal 434: Terkait fitnah, jika pelaku menuduh orang lain melakukan tindak pidana tanpa bukti, dengan ancaman 4 tahun penjara.

​Pihak korban kini tengah mempertimbangkan langkah hukum formal ke kepolisian jika tidak ada itikad baik lebih lanjut dari (AR) dan (HL). Kasus ini menjadi sorotan warga Jatikramat sebagai peringatan akan bahaya penyalahgunaan identitas digital.(Tim/Red)

  • Author: M.Ifsudar/Muhfiabi
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Asia’s Role in Global Diplomacy: Wilson Lalengke Diagendakan ke Komite Keempat PBB Bahas Sahara Maroko dan HAM

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 524
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 1 Oktober 2025| Tokoh pers internasional asal Indonesia, Wilson Lalengke, diagendakan sebagai pembicara dalam sidang Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membahas dekolonisasi, perdamaian, serta isu Hak Asasi Manusia (HAM) Sahara Maroko. di New York, Amerika Serikat, dari tanggal 7 hingga 12 Oktober 2025. Kehadirannya di forum United Nations Fourth Committee tersebut menandai keterlibatan […]

  • Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 164
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Oknum pengacara bernama Murtadho, S.H. dari Kantor Hukum LAW FIRM, RDE Advokat & Partner terkesan beralih profesi sebagai pelaksana rekomendasi lembaga partikelir Dewan (pecundang) Pers. Hal ini sungguh sangat memprihatinkan sekaligus memalukan bagi kalangan advokat. Bagaimana tidak? Dalam kasus penayangan video di media sosial Tiktok, pengacara haw-haw alias abal-abal itu justru meminta fatwa kepada […]

  • Iwan Fals: Sang Legenda Hidup dan Suara Akar Rumput yang Tak Pernah Padam

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 44
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 Februari 2026| Di kancah musik Indonesia, nama Virgiawan Liestanto atau yang lebih dikenal sebagai Iwan Fals, adalah sebuah institusi. Lahir pada 3 September 1961, ia bukan sekadar musisi; ia adalah pemotret sosial, kritikus ulung, sekaligus simbol perlawanan melalui lirik-liriknya yang tajam. Majalah Rolling Stone Indonesia bahkan menempatkannya dalam daftar The Immortals: 25 Artis […]

  • Diduga Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri, Awak Media Diusir Saat Liputan

    • calendar_month 1 hour ago
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 1
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Pemalang, 22 Maret 2026 | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir di area yang disebut sebagai zona publik mencuat di kawasan luar pagar objek wisata Pantai Widuri, Kabupaten Pemalang, Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 10.43 WIB. Insiden ini menimpa awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik saat melakukan peliputan di lokasi tersebut. Informasi ini […]

  • Berlangsung Haru,Polsek Serang Baru Gelar Lepas Sambut

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 124
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi]– Polsek Serang Baru menggelar acara Lepas Sambut Pejabat Utama di Mapolsek Serang Baru pada Jum’at, 9 Mei 2025. Acara ini dihadiri oleh Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, beserta anggota Polsek Serang Baru.Jum’at (09/05/2025) Dalam acara ini, dilakukan serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru. Pejabat baru yang dilantik adalah […]

  • JPO Paledang Rusak Berat Berbulan-bulan, Publik Pertanyakan Keseriusan Pemkot Bogor

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle AG
    • visibility 84
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 23 Januari 2026| Lambannya penanganan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang kembali menuai sorotan publik. Meski telah dinyatakan rusak berat (NK=3) dan ditutup sejak 20 Agustus 2025 berdasarkan kajian Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, hingga kini belum terlihat langkah nyata dari Pemerintah Kota Bogor. Fakta menunjukkan, penutupan JPO Paledang hanya diikuti pemasangan spanduk peringatan tanpa […]

expand_less