Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Kabiro SBI Jember Desak Pemerintah dan APH Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal Yang Merusak Lingkungan

Kabiro SBI Jember Desak Pemerintah dan APH Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal Yang Merusak Lingkungan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
  • visibility 113
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jember, 12 September 2025| Aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Jember semakin memprihatinkan. Kegiatan tanpa izin tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dampaknya yang nyata terhadap lingkungan sekitar.

Melihat kondisi ini, Kepala Biro (Kabiro) SBI Jember, Gunawan, bersama wartawan senior SBI H. Wage, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah kabupaten, hingga pemerintah provinsi Jawa Timur untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas.

Gunawan menekankan bahwa pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, bahkan Gubernur Jawa Timur tidak boleh tinggal diam. “Kami meminta transparansi dari seluruh pihak yang terlibat. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menjadi korban akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegas Gunawan.

H. Wage menambahkan, aktivitas tambang ilegal ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius. Mulai dari rusaknya lahan pertanian, turunnya kualitas air tanah, hingga berkurangnya vegetasi yang berfungsi sebagai penahan longsor. Tak hanya itu, jalan umum yang dilalui kendaraan berat juga ikut rusak, menambah beban masyarakat sekitar.

“Potensi kerusakan lingkungan yang terjadi akibat tambang ilegal sangat besar. Jika dibiarkan, generasi mendatang akan mewarisi kerugian yang sulit diperbaiki,” ujar H. Wage.

Secara hukum, tambang ilegal jelas merupakan tindak pidana. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, penggunaan lahan tanpa izin bisa dijerat Pasal 385 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Bila terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan, Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 memberikan ancaman pidana 3–10 tahun penjara serta denda Rp3–10 miliar.

Masyarakat sekitar pun sudah merasakan dampak nyata dari aktivitas ini. Kerusakan jalan akibat lalu lintas truk tambang, polusi debu, hingga terganggunya sumber air bersih menimbulkan keresahan dan rasa tidak aman.

Gunawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tambang ilegal di wilayah Jember. “Aktivitas tambang ilegal ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga menyangkut moral dan tanggung jawab terhadap keberlangsungan hidup masyarakat. Kami dari SBI Jember akan terus mengawal kasus ini dan mendesak APH untuk tidak menutup mata,” ujarnya.(12-9-2025).

Kabiro SBI Jember mendesak agar aparat penegak hukum benar-benar bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga keadilan, melindungi lingkungan, dan memastikan masa depan masyarakat Jember tidak dirusak oleh tambang galian C ilegal.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lowongan Kerja Terbaru Lion Group, Dibuka Posisi Ground Handling untuk D3 Semua Jurusan

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 286
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 Januari 2026| Lion Group, salah satu maskapai terbesar di Indonesia, secara resmi mengumumkan pembukaan lowongan kerja untuk posisi Ground Handling. Lowongan ini menjadi kesempatan emas bagi para pencari kerja, terutama bagi mereka yang memiliki ketertarikan kuat pada dinamika operasional bandara dan pelayanan penumpang. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal media sosial resmi perusahaan, […]

  • Survei Indikator: 80,3% Masyarakat Puas, Operasi Ketupat 2025 Disambut Positif

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 127
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Operasi Ketupat 2025 yang digelar oleh Polri untuk mengamankan arus mudik dan balik Lebaran mendapat sambutan positif dari masyarakat. Survei terbaru dari Indikator Politik Indonesia menunjukkan bahwa 80,3 persen responden menyatakan puas terhadap pelaksanaan operasi tersebut. Survei dilakukan pada 14–20 April 2025 dengan 1.200 responden yang diwawancarai secara langsung. Metode yang digunakan adalah simple […]

  • Anggaran Jumbo Dipertanyakan, Pendidikan dan Kesehatan Tak Jadi Prioritas

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 33
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 Januari 2026 (GMOCT)| Arah kebijakan penganggaran negara kembali menjadi sorotan. Informasi ini diperoleh oleh Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi.com yang tergabung dalam organisasi tersebut. Sosial control sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) dan Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menilai kebijakan anggaran pemerintah belum sepenuhnya berpihak pada sektor […]

  • Usai Aksi Kepala Desa, Kepala Negara Perintahkan Audit Total Dana Desa di Seluruh Indonesia

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 174
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 16 Desember 2025| Isu pengelolaan Dana Desa kembali menjadi perhatian nasional. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menginstruksikan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di seluruh Indonesia. Kebijakan ini mencuat ke ruang publik usai adanya aksi demonstrasi sejumlah kepala desa yang menuntut kejelasan kebijakan dan perlindungan dalam tata kelola anggaran desa. Audit dilakukan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Hadiri Pembukaan MPLS di SMAN 1 Megamendung

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 85
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sebagai bentuk dukungan terhadap dunia pendidikan serta wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Polres Bogor, Aiptu Saeful Bahri, menghadiri kegiatan upacara pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2025/2026 di SMAN 1 Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Senin (14/07/2025). Kegiatan yang digelar mulai pukul 07.00 WIB tersebut berlangsung di Lapangan […]

  • Kejari Kota Bekasi Dapat PR: “Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan WC Sultan”

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle M.Ifsudar / Tim
    • visibility 498
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bekasi| Massa aksi dari Barisan Muda Bekasi dan Pemuda Duren Sawit Bersatu melanjutkan aksi demonstrasi di depan gedung Kejaksaaan Negeri Kota Bekasi pada, Kamis (12/06/2025) Mereka kembali menyuarakan tuntutan-tuntutan yang sebelumnya sudah disampaikan di depan gedung DPRD Kota Bekasi & Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum-oknum dari dua instansi […]

expand_less