Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Kabiro SBI Jember Desak Pemerintah dan APH Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal Yang Merusak Lingkungan

Kabiro SBI Jember Desak Pemerintah dan APH Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal Yang Merusak Lingkungan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
  • visibility 103
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Jember, 12 September 2025| Aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Jember semakin memprihatinkan. Kegiatan tanpa izin tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dampaknya yang nyata terhadap lingkungan sekitar.

Melihat kondisi ini, Kepala Biro (Kabiro) SBI Jember, Gunawan, bersama wartawan senior SBI H. Wage, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah kabupaten, hingga pemerintah provinsi Jawa Timur untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas.

Gunawan menekankan bahwa pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, bahkan Gubernur Jawa Timur tidak boleh tinggal diam. “Kami meminta transparansi dari seluruh pihak yang terlibat. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menjadi korban akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegas Gunawan.

H. Wage menambahkan, aktivitas tambang ilegal ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius. Mulai dari rusaknya lahan pertanian, turunnya kualitas air tanah, hingga berkurangnya vegetasi yang berfungsi sebagai penahan longsor. Tak hanya itu, jalan umum yang dilalui kendaraan berat juga ikut rusak, menambah beban masyarakat sekitar.

“Potensi kerusakan lingkungan yang terjadi akibat tambang ilegal sangat besar. Jika dibiarkan, generasi mendatang akan mewarisi kerugian yang sulit diperbaiki,” ujar H. Wage.

Secara hukum, tambang ilegal jelas merupakan tindak pidana. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, penggunaan lahan tanpa izin bisa dijerat Pasal 385 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Bila terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan, Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 memberikan ancaman pidana 3–10 tahun penjara serta denda Rp3–10 miliar.

Masyarakat sekitar pun sudah merasakan dampak nyata dari aktivitas ini. Kerusakan jalan akibat lalu lintas truk tambang, polusi debu, hingga terganggunya sumber air bersih menimbulkan keresahan dan rasa tidak aman.

Gunawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tambang ilegal di wilayah Jember. “Aktivitas tambang ilegal ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga menyangkut moral dan tanggung jawab terhadap keberlangsungan hidup masyarakat. Kami dari SBI Jember akan terus mengawal kasus ini dan mendesak APH untuk tidak menutup mata,” ujarnya.(12-9-2025).

Kabiro SBI Jember mendesak agar aparat penegak hukum benar-benar bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga keadilan, melindungi lingkungan, dan memastikan masa depan masyarakat Jember tidak dirusak oleh tambang galian C ilegal.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: SBI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolsek Dramaga Silahturahmi Cooling Sistem Giat Sambang Ibu-Ibu Kader Dan PKK Kec Dramaga, Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolsek Dramaga Polres Bogor, IPTU Desi Triana.,S.H.,M.H melaksanakan giat sambang silahturahmi cooling sistem Kunjungan Ke ibu ibu kader dan PKK Kecamatan Dramaga Rabu, (25/06/2025) Dalam kunjungan tersebut, Kapolsek Dramaga disambut oleh ibu ibu kader dan PKK Kecamatan Dramaga di mana dalam Kunjungan tersebut Kapolsek Dramaga Silahturahmi perkenalan serta mengajak bersinergi dalam menjaga Harkamtibmas wilayah […]

  • Pemerintah Aceh Diminta Nonaktifkan Perpanjangan HGU Perusahaan di Nagan Raya

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya (GMOCT) 26 Agustus 2025| Desakan agar Pemerintah Provinsi Aceh menonaktifkan sementara proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) bagi sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Nagan Raya kembali mencuat. Tuntutan ini dilayangkan karena masih terdapat konflik agraria antara masyarakat dan pemegang HGU. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi ini dari media online […]

  • Izin PT Rea Kaltim Terancam Dicabut Akibat Dugaan Pengabaian Pembangunan Plasma Masyarakat

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kutai Kartanegara,17 September 2025| Beberapa kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Persatuan Kepala Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengadakan rapat dengan PT. Rea Kaltim Plantations pada Senin, 15 September 2025. Rapat tersebut diwarnai dengan kritik tajam terkait perbedaan persepsi mengenai regulasi pembangunan kebun plasma masyarakat. Cawal SE, Kepala […]

  • Team Bidang Hukum GMOCT Menyikapi UU ITE vs UU Pers: Lindungi Kebebasan Pers Dan Hak Asasi Manusia Di Era Digital

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kuningan Jawa Barat (GMOCT) 29 Juni 2025| Perkembangan pesat media sosial dan teknologi digital menghadirkan tantangan baru dalam konteks kebebasan pers dan hak asasi manusia. Seringkali, unggahan di media sosial yang berupa kritik, opini, atau bahkan karya jurnalistik, berujung pada tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, perlu dipahami bahwa UU ITE […]

  • Kedatangan Resorts World Cruises MV. Star Voyager di Pelabuhan Kuala Tanjung, Dorong Peningkatan Ekonomi dan UMKM

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Pelindo
    • visibility 97
    • 0Komentar

      Tegarnews.co.id – Kuala Tanjung | 5 Juni 2025 – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 Kuala Tanjung kembali sukses melayani sandar kapal pesiar MV. Star Voyager pada tanggal 4 Juni 2025. Kapal berbendera Bahamas sepanjang 261 meter ini membawa 3.023 penumpang dan awak, menjadi kedatangan ke tiga dari lima cruise ship yang […]

  • Lebih Dari 20 Orang Terperangkap, Tragedi Dump Truk Terperosok Di Tambang Ilegal Cirebon

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 30 Mei 2025| (GMOCT) Kecelakaan kerja mengerikan terjadi di lokasi galian C ilegal di wilayah Bobos, Cirebon Jawa Barat. Lebih dari sepuluh dump truk terperosok ke dalam kubangan bekas galian tambang batu kapur setelah salat Jumat. Akibatnya, lebih dari 20 orang terjebak dan seorang pekerja tambang meninggal dunia di lokasi kejadian. Tragedi ini menyoroti […]

expand_less