Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Kapolres Pasuruan Minta Bukti dari Dalil Margoyowono Terkait Perbaikan Aturan Berdasarkan UUD45 Hasil BPUPKI dan PPKI

Kapolres Pasuruan Minta Bukti dari Dalil Margoyowono Terkait Perbaikan Aturan Berdasarkan UUD45 Hasil BPUPKI dan PPKI

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 1 hour ago
  • visibility 4
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id -Jakarta, 12 April 2026 | Sosialisasi UUD45 masih berlaku sebagai dasar hukum tertinggi, tapi tidak dijadikan dasar aturan menjadikan Indonesia darurat hukum. Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia pertama di bekali UUD45 yang terdiri dari pembukaan, 37 pasal 16 bab 3, pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan sebagai kelengkapan mutlak untuk mengatur pemerintahan, namun dalam perjalanannya belum pernah dipakai secara utuh dan syarat ketentuan estapet kepemimpinan belum dapat dibuat karena masih dalam keadaan darurat saat itu.

Dekrit Presiden Soekarno: Pada tahun 1959 sebagai upaya untuk melengkapi syarat ketentuan estafet kepemimpin, sehingga UUD45 dapat digunakan oleh pemimpin bangsa ini berikutnya. Namun pergolakan politik yang berujung pengambil-alihan kekuasaan secara paksa telah menggagalkannya. Hukum bersifat mengikat, memaksa dan mengatur, sistem hukum konstitusi di Indonesia menganut konstitusionalisme berdasar UUD45.

Menurut Margoyuwono secara Defacto pemerintah baik-baik saja, berjalan dinamis namun secara Dejure berdasarkan UUD45 pemerintah tidak sah sejak era Soeharto memimpin sampai dengan sekarang bekerja secara melawan hukum karena tidak mempunyai dasar hukum.

Foto: Arsip Surat dari Kemensetneg dan Surat Permohonohan Persetujuan dari KPORI (Kumpulan Organ Rakyat Indonesia)

“Pada awal tahun 1997. Saya mendapat pesan berantai lintas generasi untuk meluruskan kekeliruan atas tata kelola negara, Bung Karno memberikan poin penting yang terkandung dalam UUD 1945 yang belum beliau laksanakan sebagai kunci untuk memenuhi syarat ketentuannya serta memerintahkan dan meminta saya untuk mengungkap kebenaran perjalanan bangsa dan negara melalui UUD 1945 yang merupakan data konkrit sebagai fakta hukum yang tidak bisa dibantah oleh opini,” ujar Margoyuwono.

Belum terbentuknya DPR-MPR dan kelengkapannya lainnya berdasarkan UUD45, serta tujuan reformasi yang diselewengkan dan tipu daya untuk mengamandemen UUD45, merupakan fakta adanya kelompok tertentu yang bercokol dalam kekuasaan untuk menghancurkan UUD45 yang akhirnya memojokan Bung Karno sebagai pangkal kesalahan,” tegas Margoyuwono, seorang Praktisi Hukum dan juga Ketua Umum KPORI dalam keterangannya kepada wartawan.

Yang kemudian perjuangan seorang Margoyuwono berlanjut mendorong keberaniannya untuk melangkah dan bertindak dengan berkirim surat pernyataan sikap kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (data arsip tersimpan-red), dan hal ini mendapat apresiasi dengan diberlakukanya Undang- Undang nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang- undangan yang tidak mengakui UUD45. Amandemen dalam Hirarki Hukumnya.

Foto: Audiensi bersama staf Gubernur Jawa Barat, dalam rangka sosialisasi dan pemaparan program. (Doc-istimewa)

Dan kemudian pada masa pemerintah Joko Widodo tahun 2020, melalui perdebatan yang cukup panjang untuk mencari kesepahaman menjaga keadaan kondusif serta memperlancar komunkasi dalam perbaikan aturan, pemerintah mengeluarkan surat keterangan terdaftar, untuk sebuah Lembaga Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) yang di sepakati secara bersama-sama dan pernyataan tersebut tercatat.

Hingga pada akhirnya, Margoyuwono datang menghadap ke Polres Pasuruan pada tanggal 10 Maret 2026. Sebagai seorang pemimpin sebuah Lembaga KPORI (Kumpulan Organ Rakyat Indonesia), Ia merasa perlu menjelaskan dan bertanggung jawab terhadap aktifitas yang akan dilakukannya yaitu penambangan guna mendapatkan hasil untuk bekal perjuangannya dalam perbaikan aturan dan bukan sebagai kriminal yang menggunakan uang rakyat, melainkan uang pribadi demi kepentingan bangsa dan negara.

Namun semua itu tidak semudah seperti membalikan telapak tangan. Langkahnya terjegal. Margoyuwono di amankan dan ditahan. Dia dijadikan sebagai oknum “Pelaku Penambang Liar” hingga di terbitkan di beberapa media online dan platform media sosial lainnya, sebagai tersangka.

Foto: Dikutip dari pemberitaan Media Online berjudul, “Dua Terduga Pelaku Pertambangan Liar di Desa Kertosari”…

Penjelasan dan keterangan Margoyuwono diabaikan. Bahkan surat KPORI yang dilayangkan kepada Kapolri dengan Nomor Surat BB051.P/KPORI/III/ 2026, dan sudah di disposisikan kepada Kapolda Jawa Timur jelas dan itu seakan tidak di indahkan.

Terlepas dari segala motiv. Margoyuwono merasa patut berterima kasih kepada Kapolres Pasuruan yang telah membuka pintu, dan meminta bukti serta siap menanggung resiko dari konsekuensi. Dampaknya untuk mensosialisasikan permasalahan Bangsa dan Negara kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Dimana suatu kondisi hanya sebagian kecil masyarakat yang menikmati kekayaan negara.

Diketahui, Margoyuwono diamankan di Polres Pasuruan sejak 11 Maret 2026 hingga sekarang. Dan secara resmi pihak keluarga dan seluruh anggota KPORI meminta legalitas kepada seluruh instansi terkait untuk mendapatkan kesepakatan, beserta konsekuensinya dalam perbaikan aturan secara tertulis.

“Jika terjadi kemandeggan aturan berujung rusuh, maka Polres Pasuruan harus siap bertanggung jawab,” tandas ketua umum KPORI Margoyuwono.[]

  • Author: Rls/Red
  • Source: KPORI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • TNI

    TNI Serahkan Jabatan Kepala BAIS “Usai Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS”

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 17
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 26 Maret 2026 | Tentara Nasional Indonesia (TNI) melaksanakan penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) menyusul mencuatnya kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, dalam konferensi pers […]

  • Pawai Ta’arup Hiasi Gelaran Acara MTQ Ke 47, Tingkat Kecamatan Tamansari Kab Bogor Jawa Barat

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 547
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor. 23 Agustus 2025| Kecamatan Tamansari. Kabupaten Bogor menggelar acara Musabaqah Tillawatil Qur’an (MTQ) ke-47 tingkat Kecamatan di halaman Kantor Kecamatan Tamansari, yang di awali dengan Pawai Ta’aruf pada Sabtu, (23/8/2025). Alhamdulillah acara tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Desa, Muspika Kecamatan Tamansari dan dimeriahkan oleh masyarakat ke-8 desa yang berada di wilayah Kecamatan Tamansari dengan […]

  • Pelayanan Pertanahan Tetap Buka Selama Libur Lebaran untuk Pemohon Langsung

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 17
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 24 Maret 2026 |Kantor Pertanahan Kota Medan tetap membuka layanan pertanahan selama masa libur Hari Raya Idulfitri guna memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pelayanan publik agar proses administrasi pertanahan tidak sepenuhnya terhenti meskipun dalam suasana libur nasional. Pelayanan yang diberikan mencakup penerimaan berkas permohonan langsung dari masyarakat, […]

  • Sembunyi di Lemari Dapur Rumahnya, DPO Curas Berhasil Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 547
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id- Bogor, 26 Agustus 2025| Unit Reskrim Polsek Jasinga berhasil mengamankan seorang pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (Curas/KR2) dalam rangka Ops Libas Lodaya 2025. Penangkapan dilakukan pada Minggu (24/8) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin, SH., MH. menjelaskan, pelaku berinisial […]

  • Ketika Suara Rakyat Kecil Tak Didengar, Pengacara Jabar Istimewa Menjadi Benteng Terakhir Keadilan

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 238
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jawa Barat, 3 Desember 2025| Dalam banyak kasus di Jawa Barat, rakyat kecil masih menjadi pihak yang paling sering kalah sebelum pertandingan dimulai. Mereka terjebak dalam jeratan persoalan hukum yang rumit, prosedur yang melelahkan, serta tekanan dari pihak-pihak yang lebih kuat. Ironisnya, keadaan ini kerap dianggap sebagai sesuatu yang wajar seolah-olah ketidakadilan sudah menjadi bagian […]

  • Politisi Golkar Sebut Kunjungan Presiden ke Luar Negeri Pertegas Posisi Indonesia di Mata Internasional

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 115
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 22 Januari 2026| Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari partai Golkar Dave Laksono menyebut bahwa kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris dan Swiss bukanlah agenda diplomasi rutin, melainkan langkah strategis yang menegaskan posisi Indonesia di panggung internasional. Dave menilai kehadiran Prabowo di dua pusat diplomasi dan ekonomi dunia ini membuka peluang kerja sama […]

expand_less