Kapolres Pasuruan Minta Bukti dari Dalil Margoyowono Terkait Perbaikan Aturan Berdasarkan UUD45 Hasil BPUPKI dan PPKI
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 1 hour ago
- visibility 4
- comment 0 comment

Foto: Polres Kabupaten Pasuruan
Tegarnews.co.id -Jakarta, 12 April 2026 | Sosialisasi UUD45 masih berlaku sebagai dasar hukum tertinggi, tapi tidak dijadikan dasar aturan menjadikan Indonesia darurat hukum. Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia pertama di bekali UUD45 yang terdiri dari pembukaan, 37 pasal 16 bab 3, pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan sebagai kelengkapan mutlak untuk mengatur pemerintahan, namun dalam perjalanannya belum pernah dipakai secara utuh dan syarat ketentuan estapet kepemimpinan belum dapat dibuat karena masih dalam keadaan darurat saat itu.
Dekrit Presiden Soekarno: Pada tahun 1959 sebagai upaya untuk melengkapi syarat ketentuan estafet kepemimpin, sehingga UUD45 dapat digunakan oleh pemimpin bangsa ini berikutnya. Namun pergolakan politik yang berujung pengambil-alihan kekuasaan secara paksa telah menggagalkannya. Hukum bersifat mengikat, memaksa dan mengatur, sistem hukum konstitusi di Indonesia menganut konstitusionalisme berdasar UUD45.
Menurut Margoyuwono secara Defacto pemerintah baik-baik saja, berjalan dinamis namun secara Dejure berdasarkan UUD45 pemerintah tidak sah sejak era Soeharto memimpin sampai dengan sekarang bekerja secara melawan hukum karena tidak mempunyai dasar hukum.

Foto: Arsip Surat dari Kemensetneg dan Surat Permohonohan Persetujuan dari KPORI (Kumpulan Organ Rakyat Indonesia)
“Pada awal tahun 1997. Saya mendapat pesan berantai lintas generasi untuk meluruskan kekeliruan atas tata kelola negara, Bung Karno memberikan poin penting yang terkandung dalam UUD 1945 yang belum beliau laksanakan sebagai kunci untuk memenuhi syarat ketentuannya serta memerintahkan dan meminta saya untuk mengungkap kebenaran perjalanan bangsa dan negara melalui UUD 1945 yang merupakan data konkrit sebagai fakta hukum yang tidak bisa dibantah oleh opini,” ujar Margoyuwono.
Belum terbentuknya DPR-MPR dan kelengkapannya lainnya berdasarkan UUD45, serta tujuan reformasi yang diselewengkan dan tipu daya untuk mengamandemen UUD45, merupakan fakta adanya kelompok tertentu yang bercokol dalam kekuasaan untuk menghancurkan UUD45 yang akhirnya memojokan Bung Karno sebagai pangkal kesalahan,” tegas Margoyuwono, seorang Praktisi Hukum dan juga Ketua Umum KPORI dalam keterangannya kepada wartawan.
Yang kemudian perjuangan seorang Margoyuwono berlanjut mendorong keberaniannya untuk melangkah dan bertindak dengan berkirim surat pernyataan sikap kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (data arsip tersimpan-red), dan hal ini mendapat apresiasi dengan diberlakukanya Undang- Undang nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang- undangan yang tidak mengakui UUD45. Amandemen dalam Hirarki Hukumnya.

Foto: Audiensi bersama staf Gubernur Jawa Barat, dalam rangka sosialisasi dan pemaparan program. (Doc-istimewa)
Dan kemudian pada masa pemerintah Joko Widodo tahun 2020, melalui perdebatan yang cukup panjang untuk mencari kesepahaman menjaga keadaan kondusif serta memperlancar komunkasi dalam perbaikan aturan, pemerintah mengeluarkan surat keterangan terdaftar, untuk sebuah Lembaga Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) yang di sepakati secara bersama-sama dan pernyataan tersebut tercatat.
Hingga pada akhirnya, Margoyuwono datang menghadap ke Polres Pasuruan pada tanggal 10 Maret 2026. Sebagai seorang pemimpin sebuah Lembaga KPORI (Kumpulan Organ Rakyat Indonesia), Ia merasa perlu menjelaskan dan bertanggung jawab terhadap aktifitas yang akan dilakukannya yaitu penambangan guna mendapatkan hasil untuk bekal perjuangannya dalam perbaikan aturan dan bukan sebagai kriminal yang menggunakan uang rakyat, melainkan uang pribadi demi kepentingan bangsa dan negara.
Namun semua itu tidak semudah seperti membalikan telapak tangan. Langkahnya terjegal. Margoyuwono di amankan dan ditahan. Dia dijadikan sebagai oknum “Pelaku Penambang Liar” hingga di terbitkan di beberapa media online dan platform media sosial lainnya, sebagai tersangka.

Foto: Dikutip dari pemberitaan Media Online berjudul, “Dua Terduga Pelaku Pertambangan Liar di Desa Kertosari”…
Penjelasan dan keterangan Margoyuwono diabaikan. Bahkan surat KPORI yang dilayangkan kepada Kapolri dengan Nomor Surat BB051.P/KPORI/III/ 2026, dan sudah di disposisikan kepada Kapolda Jawa Timur jelas dan itu seakan tidak di indahkan.
Terlepas dari segala motiv. Margoyuwono merasa patut berterima kasih kepada Kapolres Pasuruan yang telah membuka pintu, dan meminta bukti serta siap menanggung resiko dari konsekuensi. Dampaknya untuk mensosialisasikan permasalahan Bangsa dan Negara kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Dimana suatu kondisi hanya sebagian kecil masyarakat yang menikmati kekayaan negara.
Diketahui, Margoyuwono diamankan di Polres Pasuruan sejak 11 Maret 2026 hingga sekarang. Dan secara resmi pihak keluarga dan seluruh anggota KPORI meminta legalitas kepada seluruh instansi terkait untuk mendapatkan kesepakatan, beserta konsekuensinya dalam perbaikan aturan secara tertulis.
“Jika terjadi kemandeggan aturan berujung rusuh, maka Polres Pasuruan harus siap bertanggung jawab,” tandas ketua umum KPORI Margoyuwono.[]
- Author: Rls/Red
- Source: KPORI






At the moment there is no comment