Breaking News
light_mode
Beranda » Politik » Kemendagri Diminta Batalkan Calon Pejabat ASN Keluarga Di Pemkab Tangerang!

Kemendagri Diminta Batalkan Calon Pejabat ASN Keluarga Di Pemkab Tangerang!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
  • visibility 24

Tegarnews.co.id-Tangerang, 8 Julì 2025| Praktik pengelolaan jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah menjadi perhatian Publik. Sejumlah nama pejabat yang saat ini menduduki posisi strategis disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dalam satu unit kerja maupun dengan pejabat tinggi daerah, yang memicu kekhawatiran akan potensi nepotisme dan konflik kepentingan dalam proses mutasi dan promosi jabatan.

Sejumlah nama pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadi sorotan tajam masyarakat karena diduga memiliki hubungan kekeluargaan dalam satu unit kerja maupun langsung dengan pejabat tinggi daerah, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses mutasi, rotasi, dan promosi jabatan ASN.

Salah satu nama yang disebut adalah Dadang Suhendar, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan, dan diketahui merupakan paman dari saudari Eva, pejabat yang menduduki posisi Kepala Subbidang Penagihan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hubungan ini menimbulkan kekhawatiran atas objektivitas pengelolaan jabatan dalam satuan kerja yang berkaitan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Selanjutnya, terdapat nama Diki, yang menjabat sebagai Kepala Tata Usaha UPT 5 Kelapa Dua, dan diketahui secara Publik sebagai adik ipar dari Bupati Kabupaten Tangerang. Posisi strategis yang ia tempati dalam struktur pemerintahan lokal menuai tanda tanya besar dari Publik, terutama dalam konteks netralitas ASN dan potensi penyalahgunaan pengaruh kekuasaan.

Nama lain yang menjadi perhatian adalah Farhan, seorang Kepala Bidang di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), yang disebut sebagai adik kandung dari Sekretaris Daerah (Sekda).

Mengingat pentingnya Bappeda dalam menyusun arah kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah, relasi ini dikhawatirkan mengganggu independensi, objektivitas, serta profesionalisme birokrasi, yang seharusnya dibangun atas dasar keahlian teknokratik, bukan relasi kekuasaan.

Yang paling mencolok adalah nama Farly, yang saat ini menjabat sebagai Lurah Cisauk, dan diketahui merupakan anak kandung dari Bupati Kabupaten Tangerang. Penempatan keluarga inti kepala daerah pada posisi struktural di level kelurahan menunjukkan indikasi kuat terjadinya dinasti birokrasi, sebuah praktik yang bertentangan secara langsung dengan prinsip sistem merit dalam pengelolaan ASN, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Meski keberadaan nama-nama tersebut dalam daftar usulan rotasi belum dapat dipastikan, Namun Publik menuntut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak menunggu skandal pecah, melainkan segera bertindak berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudential principle), asas netralitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Penolakan terhadap pengangkatan pejabat yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan bukan hanya sah secara Hukum, tetapi juga wajib secara etika dan politik. Dalam sistem demokrasi, birokrasi bukanlah alat pelanggeng kekuasaan keluarga melainkan instrumen pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Firdaus Tusnin, S.Sos., M.A.P, seorang pengamat kebijakan Publik dan administrasi Negara, menyampaikan bahwa masyarakat kini menggantungkan harapan besar pada ketegasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam menjaga profesionalisme birokrasi. Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa ada sejumlah nama yang tengah disorot Publik, karena memiliki hubungan keluarga satu unit kerja maupun langsung dengan pejabat tinggi lain di Pemkab Tangerang. Dalam situasi seperti ini, katanya

Kemendagri tidak cukup hanya menjadi regulator prosedur, tapi harus tampil sebagai penjaga etika pemerintahan daerah. Firdaus menegaskan, nepotisme adalah bentuk pengkhianatan terhadap Undang-Undang ASN, terutama pasal 3 dan pasal 9 UU No. 5 Tahun 2014,
yang menegaskan bahwa sistem merit dan netralitas ASN harus dijaga dari intervensi politik dan kepentingan keluarga. Ia juga mengingatkan bahwa dalam masa 6 (enam) bulan setelah pelantikan kepala daerah, Kemendagri memiliki kewenangan penuh untuk menolak usulan pengangkatan pejabat yang bermasalah secara etik dan Hukum.

“Ini bukan soal tidak suka pada individu, ini soal keadilan dalam karier ASN dan tanggung jawab Negara menjaga birokrasi tetap bersih,” tegasnya.

Menurut Firdaus, membiarkan nama-nama yang memiliki keterkaitan darah dalam satu institusi pelayanan Publik dengan tetap melenggang, dalam rotasi jabatan justru akan mempercepat kerusakan moral pemerintahan.

“kita bicara bukan birokrasi keluarga, ini institusi Negara,” katanya.

Ia khawatir, jika dibiarkan, kepercayaan ASN profesional akan runtuh, dan akan tercipta atmosfer ketakutan, diam, dan ketidakadilan dalam tubuh ASN Pemkab Tangerang.

“Lama-lama, jabatan strategis bisa diwariskan seperti warisan tanah,” tambahnya dengan nada prihatin. Ia pun menyerukan agar Kemendagri berani menolak secara terang-terangan usulan nama-nama yang memiliki afiliasi keluarga dalam satu institusi kerja maupun keluarga pejabat daerah. Menurutnya, langkah itu tidak hanya sah menurut Hukum, tapi juga perlu secara moral dan politik.

“Kalau Kemendagri tidak bertindak, artinya pusat sedang menyetujui pembusukan etika di daerah. Ini bukan soal kabupaten Tangerang saja, ini preseden Nasional,” tutup Firdaus Tusnin.

Firdaus Tusnin, S.Sos., M.A.P menegaskan bahwa dalam konteks hukum administrasi kepegawaian daerah, yang menentukan sah atau tidaknya pengangkatan pejabat bukanlah Bupati, melainkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia merujuk pada pasal 162 ayat (3) Undang- Undang nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa kepala daerah yang ingin melakukan mutasi atau pengangkatan pejabat dalam 6 (enam) bulan sejak pelantikannya wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Artinya, meskipun bupati telah menyusun dan mengusulkan nama-nama calon pejabat, namun putusan akhir sepenuhnya berada di tangan Kemendagri, baik untuk menyetujui, menolak sebagian, atau bahkan seluruh usulan tersebut. Firdaus menekankan bahwa ketentuan ini bukan formalitas, melainkan mekanisme kontrol untuk mencegah penyimpangan, terutama jika ada indikasi kuat nepotisme atau konflik kepentingan dalam usulan tersebut.

Dengan memperhatikan fakta bahwa sejumlah nama yang disebut seperti Dadang Suhendar, Diki, Farhan, dan Farly memiliki hubungan keluarga langsung dengan kepala daerah dan pejabat tinggi lainnya, maka sudah sepatutnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggunakan kewenangan hukumnya secara tegas, untuk menolak seluruh usulan pengangkatan nama-nama tersebut dalam proses rotasi dan promosi jabatan ASN di Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Permintaan penolakan ini tidak dibuat berdasarkan prasangka, melainkan berangkat dari indikasi hubungan kekeluargaan yang nyata dan dapat diverifikasi, yang secara substansial berpotensi menimbulkan konflik kepentingan administratif, mencederai prinsip netralitas ASN, dan meruntuhkan sistem merit yang menjadi dasar Hukum dalam pengelolaan sumber daya aparatur sipil Negara.

Jika pejabat Publik dapat diangkat berdasarkan hubungan darah alih-alih kompetensi, maka yang terjadi bukanlah pelaksanaan tugas pemerintahan yang bersih, tetapi pembentukan dinasti birokrasi yang bertentangan dengan asas profesionalitas dan keadilan karier dalam ASN, sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf g dan asal 9 UU No. 5 Tahun 2014. Dalam hal ini, Kemendagri tidak hanya memiliki kewenangan, tetapi juga tanggung jawab konstitusional untuk menolak usulan tersebut secara terbuka dan tegas.

Menolak nama-nama yang jelas memiliki hubungan keluarga satu sama lain dalam jabatan struktural bukan hanya tindakan sah menurut hukum, melainkan langkah nyata menjaga kredibilitas birokrasi dari pembusukan institusional. Penolakan ini harus dijadikan komitmen bersama agar aparatur sipil Negara tetap menjadi alat Negara, bukan alat keluarga.[]

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tetes Haru di Kampung Sayuran, Ribuan Pelajar Terima Asupan Bergizi dari Babinsa Bersama Dapur Sehat SPPG 

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Bekasi, – Suasana pagi di Kampung Sayuran, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, terasa berbeda pada Jumat (20/6/2025). Senyum polos para pelajar tampak merekah saat menerima makanan bergizi yang dibagikan oleh tim Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pebayuran, wilayah Kodim 0509/Kab. Bekasi.   Sebanyak 1.840 porsi makanan bergizi didistribusikan dari Dapur Sehat SPPG […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Sambangi Warga Desa Bojongmurni, Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Cegah TPPO

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Polres Bogor terus aktif melaksanakan sambang warga di wilayah binaan. Salah satunya dilakukan oleh Bripka Eko Prasetya, Bhabinkamtibmas Desa Bojongmurni, yang melaksanakan kegiatan sambang ke Kampung Bojong RT 09 RW 03, Desa Bojongmurni, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada (5 /7). Kegiatan ini merupakan […]

  • Kapolsek Kedung Waringin Berbagi Sembako Kepada Lansia dan Balita yang Alami Tuna Netra dan Tuna Daksa (Lumpuh)

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bekai- Sebagai momen berbagi keberkahan menjelang idul adha, Rutinitas di Jum’at yang penuh berkah, Polsek Kedung Waringin polres metro Bekasi kembali menunjukkan empati dan kepeduliannya dengan berbagi. Siang hari ini Pukul 13:30 WIB kapolsek Kedung Waringin polres metro bekasi AKP Aliyani SH didampingi bhabinkamtibmas desa Waringin jaya Aiptu H Asep Rusdianto dan anggota unit intelkam […]

  • Bertemu Ketua Parlemen Jepang, Ketua DPR Minta Dukungan Transisi Energi Hijau Di RI

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Red
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Ketua DPR RI, Puan Maharani bertemu dengan Ketua Parlemen Jepang, Nukaga Fukushiro di sela kunjungan kerjanya di Tokyo. Puan meminta dukungan Jepang dalam bidang transisi energi hijau di Indonesia. Diketahui, pertemuan keduanya digelar sebelum acara peresmian Patung Presiden RI Pertama Sukarno di KBRI Tokyo hari ini. Fukushiro datang sebagai tamu undangan dalam acara peresmian. […]

  • Diduga Kurangi Volume ,LSM LIAR Meminta Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan Kampung Kempes di Evaluasi 

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Bekasi- Peningkatan jalan lingkungan kampung kempes Desa Sukamulya RT 005/004 menuai sorotan tajam dari tim investigasi lsm Liar . Sabtu (24/5/2025)   Peningkatan jalan lingkungan dikampung kempes Rt 005/004 Desa Sukamulya kecamatan Sukatani yang dikerjakan oleh PT Putra Gabus Mandiri , dengan nilai pagu anggaran Rp.355.516.200.00 diduga dikerjakan tidak sesuai kontrak kerja,   […]

  • Proyek Setan” Rp14,4 Miliar di PN Cibinong! CBA Desak KPK Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Tegarnews.co,id-Bogor| “Ini mencurigakan. Apakah nilai proyek disiasati agar terlihat sah? Atau justru akan melonjak di tengah jalan lewat addendum dan eskalasi anggaran? Jika melebihi Rp15 miliar, itu jelas melanggar hukum,” tegas Jajang kepada wartawan, Senin (9/6). “Selisih harga penawaran hanya sekitar 1,4% dari HPS atau lebih rendah Rp204 juta. Ini indikasi kuat adanya pengaturan tender. […]

expand_less