Kemenendikdasmen dan Polri Resmi Terapkan Restorative Justice “Perlindungan Nyata Buat Guru”
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025
- visibility 61
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 November 2025| Bertepatan dengan Hari Guru Nasional 2025, sebuah kabar baik hadir untuk seluruh pendidik di Indonesia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, secara resmi telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kapolri.
Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas. Inti dari MoU tersebut adalah penerapan penyelesaian damai atau restorative justice bagi guru yang menghadapi masalah dengan murid, orang tua, atau LSM, selama masalah itu terkait dengan tugasnya dalam mendidik.
Dalam pidatonya, Abdul Mu’ti menegaskan posisi guru sebagai “agen pembelajaran dan peradaban.” Ia juga mengakui betapa beratnya tantangan yang dihadapi guru di era digital dan globalisasi saat ini. Tekanan datang dari berbagai sisi, mulai dari gaya hidup hedonis, tuntutan masyarakat yang tinggi, hingga apresiasi yang rendah.
Kondisi itu, menurut Mu’ti, tidak jarang menyebabkan guru mengalami tekanan material, sosial, mental, dan bahkan berujung pada persoalan dengan aparat penegak hukum. Nota Kesepahaman ini hadir sebagai salah satu solusi konkret untuk melindungi para pahlawan tanpa tanda jasa ini, memastikan mereka dapat menjalankan tugas mulianya dengan rasa aman dan tenang.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang melindungi guru dari tuntutan hukum yang tidak proporsional, sekaligus mendorong penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan edukatif.[*]
#HariGuruNasional #RestorativeJustice #PerlindunganGuru #Kemendikdasmen #Kapolri #PendidikanIndonesia #GuruAgenPeradaban
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Tim/Red






At the moment there is no comment