Ketua KNPI Kab Bogor Farizan, SK Pengurusan Sebelumnya Telah Berakhir
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 17 minute ago
- visibility 4
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cibinong, 25 Februari 2026| Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor, Farizan, secara resmi menyampaikan nota keprihatinan mendalam terhadap dinamika kepemudaan dan pola komunikasi publik yang dijalankan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya DISPORA, DPRD, dan para pemangku kebijakan terkait.
Farizan menegaskan bahwa masa berlaku SK kepengurusan KNPI sebelumnya telah berakhir (kadaluwarsa) pada tahun 2025. Sejalan dengan mekanisme organisasi yang sah, Bahwa kami DPD KNPI telah melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) pada November 2025 dan pelantikan resmi pada Desember 2025.
”Kami berdiri di atas landasan hukum yang terang benderang. Musda November dan Pelantikan Desember 2025 adalah fakta konstitusional. Namun, sangat ironis ketika lembaga negara seperti DISPORA dan DPRD justru membangun tembok pembatas terhadap kepengurusan yang lahir dari proses yang sah,” ujar Farizan.
Farizan menyoroti adanya kecenderungan sikap “tebang pilih” dari para pemangku kebijakan yang hanya mengakomodir kelompok pemuda berdasarkan kedekatan subjektif, bukan berdasarkan legalitas formal.
”Rumah rakyat dan kantor dinas seharusnya inklusif. Jangan sampai ada kesan bahwa akses silaturahmi hanya diberikan kepada mereka yang memiliki ‘privilese’ kedekatan dengan penguasa. Jika pemerintah daerah hanya mau mendengar satu pihak dan menutup mata terhadap realitas hukum yang ada, maka birokrasi di Kabupaten Bogor sedang mengalami krisis integritas,” tegasnya.
Poin krusial yang diangkat adalah terkait tata kelola keuangan daerah. Farizan mempertanyakan mekanisme pencairan dana hibah kepada entitas kepengurusan sebelumnya yang secara administratif SK-nya telah berakhir di tahun 2025.
”Ini adalah pertanyaan serius terkait akuntabilitas. Bagaimana mungkin dana hibah yang bersumber dari APBD dapat dicairkan kepada pihak yang masa jabatan atau dasar hukumnya (SK) telah habis? Kami mengingatkan DISPORA dan Stakeholder terkait bahwa setiap rupiah uang negara yang keluar tanpa dasar hukum yang berlaku (expired) berpotensi menjadi temuan maladministrasi dan memiliki konsekuensi hukum serius di kemudian hari,” ujarnya.
DPD KNPI Kabupaten Bogor mendesak Pemkab Bogor untuk kembali ke rel aturan yang berlaku dan berhenti melakukan praktik eksklusivitas dalam pembinaan kepemudaan.
”Kami tidak sedang meminta bantuan, kami sedang menuntut profesionalisme. Kami mendesak adanya audit transparansi terkait penyaluran hibah pemuda agar publik tahu apakah anggaran tersebut dikelola sesuai aturan atau hanya berdasarkan selera politik oknum tertentu,” tutup Farizan.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Tim/Red



At the moment there is no comment