Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Ketua Umum GMOCT Kecam Kesombongan Pelaksana PT Bumi Delta Hatten Berinisial T.R. terhadap Tokoh Masyarakat dan Wartawan

Ketua Umum GMOCT Kecam Kesombongan Pelaksana PT Bumi Delta Hatten Berinisial T.R. terhadap Tokoh Masyarakat dan Wartawan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
  • visibility 93
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cirebon, 5 November 2025| Agung Sulistio, selaku Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), mengecam keras sikap arogan dan sombong yang ditunjukkan oleh seorang pelaksana PT Bumi Delta Hatten berinisial T.R.. Oknum tersebut diketahui mengirimkan pesan WhatsApp kepada tokoh masyarakat H. Sirot dengan bahasa yang tidak pantas, merendahkan, dan menunjukkan ketidakhormatan terhadap profesi wartawan maupun masyarakat.

Dalam pesan WhatsApp yang diterima H. Sirot, T.R. menulis dengan nada menantang dan sombong:

“Wartawan kemarin ngapain kirim-kirim foto gini ke direktur saya. Kalau memang mau diekspos, silakan ekspos saja, gak takut saya dengan ancaman model gini. Yang Cirebon nggak kami teruskan juga gak masalah, kami pun belum dibayar, tinggal pindahkan saja volumenya ke Sukabumi.”

Pesan tersebut menggambarkan sikap meremehkan dan tidak profesional, terlebih disampaikan oleh seseorang yang terlibat dalam pelaksanaan proyek strategis nasional di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Agung Sulistio menyatakan bahwa pernyataan T.R. tersebut tidak hanya menunjukkan kesombongan pribadi, tetapi juga menimbulkan dugaan adanya penyimpangan moral dan profesionalitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah. “Apakah pantas seorang pelaksana proyek pemerintah berbicara seperti itu kepada tokoh masyarakat dan wartawan? Ini adalah bentuk arogansi dan pelecehan terhadap fungsi kontrol publik,” ujar Agung dengan tegas. Ia menegaskan bahwa proyek yang bersumber dari anggaran negara (APBN) harus dijalankan secara akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi etika komunikasi publik.

Dari aspek hukum, tindakan T.R. dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum, khususnya dalam konteks Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Dalam hal ini, Pasal 27 ayat (3) melarang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, sementara Pasal 28 ayat (2) melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan. Selain itu, nada ancaman yang tersirat dalam pesan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Lebih lanjut, Agung Sulistio menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan pilar demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU Pers, kemerdekaan pers dijamin dan dilindungi dari segala bentuk intimidasi atau tekanan. Apabila ada pihak yang dengan sengaja menghalang-halangi kerja jurnalistik, maka dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Sebagai Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan membawa ke ranah hukum. “Sikap sombong dan arogan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan melaporkan tindakan pelaksana PT Bumi Delta Hatten berinisial T.R. kepada aparat penegak hukum. Proyek pemerintah harus dijalankan oleh orang-orang yang beretika, bukan oleh oknum yang merendahkan masyarakat dan menantang wartawan. Ini soal integritas publik, penegakan hukum, dan marwah profesi pers,” tegas Agung menutup pernyataannya.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Karyawan Limbah Nekat Bawa Kabur Motor Bos Dengan Modus Beli Rokok

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 267
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Serang Banten, 3 Oktober 2025| Seorang karyawan Limbah berinisial DN, warga Tambak Pasir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, tega membawa kabur sepeda motor milik bosnya sendiri, Nono, warga Desa Blokang, Kecamatan Banding. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (2/10/2025). Menurut Nono, kejadian bermula ketika DN meminjam motor dengan alasan hendak membeli rokok. “Benar, DN ini karyawan saya […]

  • Haul 40 Hari APA NB: “Malam Cinta Untuk Sang Guru Ummat”

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cikijing Majalengka, 16 September 2025| Senin malam, 9 September 2025, suasana khidmat menyelimuti Pondok Pesantren Nurul Barokah Kancana, Cikijing, Majalengka. Ratusan jamaah dari berbagai kalangan memadati lokasi dalam rangka memperingati Haul 40 Hari Wafatnya KH. Endin Muhyidin (Apa NB)—pendiri dan pengasuh pesantren yang telah wafat pada Rabu, 6 Agustus 2025. Acara dimulai selepas Maghrib dengan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Kontrol Siskamling dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 86
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam upaya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Cisarua, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Bhabinkamtibmas secara rutin melaksanakan patroli dan kontrol siskamling di pos ronda. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Citeko, Bripka […]

  •  “Dugaan Gratifikasi Mobil, Aktivis Minta KPK Periksa Dr. Robert dan Pihak Toyota/Astra”

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 33
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 Januari 2026| Informasi publik terkait dugaan penggunaan mobil Toyota Alphard yang diduga berasal dari pihak swasta Toyota/Astra oleh Dr. Robert Leonard Marbun, Staf Ahli Kementerian Keuangan (mantan Staf Ahli BKPM), dinilai sebagai persoalan serius yang tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Isu ini telah menarik perhatian luas masyarakat dan menjadi ujian bagi komitmen negara dalam […]

  • Wakapolri, Laksanakan Bakti Sosial di SMA Kemala Taruna Bhayangkara Kabupaten Bogor

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 81
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 27 Agustus| Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum.,M.Si.,M.M. melaksanakan kegiatan bakti sosial di SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Rabu (27/8/2025). Pengamanan kegiatan dipimpin langsung Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan S.I.K., S.H., MH bersama jajaran. Personel Polres Bogor turut memastikan seluruh rangkaian kegiatan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parung Sambangi Warga Desa Binaan, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Pencegahan Tawuran

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Parung, Bhabinkamtibmas Polsek Parung, Aipda Asep M., melaksanakan kegiatan sambang dan anjangsana ke warga Desa Binaan pada Sabtu (21/06/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan upaya untuk terus menjalin kedekatan dengan warga demi menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat. […]

expand_less