Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Ketua Umum PPWI Bongkar Dugaan Kebohongan Polisi Terkait Penahanan Ibu dan Bayi di Polres Jakpus

Ketua Umum PPWI Bongkar Dugaan Kebohongan Polisi Terkait Penahanan Ibu dan Bayi di Polres Jakpus

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
  • visibility 80
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 Agustus 2025| Kasus penahanan seorang ibu bernama Rina beserta bayinya oleh Polres Jakarta Pusat menuai polemik baru setelah Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Wilson Lalengke, mengeluarkan pernyataan keras, Rabu, 06 Agustus 2025. Ia menuding aparat penegak hukum telah melakukan kebohongan publik dalam penanganan kasus tersebut.

Menurut Wilson Lalengke, pernyataan polisi yang menyebutkan bayi telah dipulangkan pukul 22.00 WIB pada Jumat malam, 01 Agustus 2025, tidak sesuai fakta. Ia mengklaim menerima foto selfie dari Ibu Rina yang saat itu masih berada di dalam tahanan bersama bayinya sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, Sabtu, 2 Agustus 2025.

“Saya minta Bu Rina kirimkan foto selfie dengan anaknya sebagai bukti. Dan benar saja, foto itu saya terima langsung saat saya sedang bersiap lepas landas menuju Manado. Artinya, anak itu masih berada di dalam tahanan saat polisi mengklaim sudah dipulangkan,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Wilson Lalengke juga menyoroti ketidaksesuaian pakaian bayi dalam foto-foto yang dirilis oleh Polres.“Bayi yang difoto saat kejadian mengenakan kaos merah. Tapi di foto rilis polisi, bajunya berubah jadi kaos hijau. Ini jelas rekayasa foto yang dibuat setelah kejadian, untuk menggiring opini bahwa anak dan ibunya diperlakukan secara manusiawi,” tegasnya.

Dugaan Kasus Perdata Dipaksakan Jadi Pidana?

Tokoh pers nasional ini juga mempertanyakan dasar hukum penahanan terhadap Ibu Rina. Menurutnya, meski benar Ibu Rina belum membayar lunas utangnya sebesar Rp110 juta, namun ia telah mencicil Rp80 juta. Karena itu, kasus ini seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan diproses pidana.

“Kalau memang belum lunas, tinggal gugat secara perdata di pengadilan. Ini kok malah dipidana. Jelas-jelas polisi sedang berpihak dalam sengketa sipil,” kata Wilson Lalengke.

Permohonan Penangguhan Tak Digubris?

Wartawan senior yang dikenal sangat gigih membela warga terzolimi selamat ini juga mengungkapkan bahwa Ibu Rina telah mengajukan penangguhan penahanan, mengingat ia masih aktif menyusui anaknya. Namun permohonan tersebut ditolak polisi dengan alasan yang dianggap tidak relevan.

“Alasan polisi takut tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti tidak logis. Seorang ibu menyusui justru layak diberi ruang untuk menyelesaikan kasus secara proporsional dan berkeadilan,” ujarnya.

*Polres Jakpus Kembali Disorot, Ada Aroma Uang?*

Ini bukan kali pertama Polres Jakarta Pusat disorot PPWI. Wilson Lalengke menyebut, sebelumnya ada kasus serupa pada Februari 2025 lalu yang melibatkan nilai transaksi hingga Rp1,7 miliar. Modusnya sama—penetapan tersangka dalam sengketa perdata yang kemudian berujung damai, diduga disusupi kepentingan finansial oknum penyidik.

“Kasus Rina ini melibatkan uang Rp420 juta. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi sudah mengarah pada pengejaran nilai uang. Pelapornya pun punya kepentingan politik, yakni Abner Semu, mantan klien Ibu Rina, membantu yang bersangkutan sebagai calon wakil bupati Deiyai yang gagal menang dalam Pilkada 2024 lalu,” tutur Wilson Lalengke.

Pernyataan Tajam: ‘Hanya Orang Dungu Percaya Polisi’!

Dalam pernyataan penutupnya, Wilson mengeluarkan kalimat pedas: “Maaf, saat ini hanya orang dungu yang percaya pernyataan polisi Indonesia.” Sebuah kritik tajam yang menyorot krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Jakarta Pusat belum merespons secara resmi tudingan tersebut.

Sebelumnya, pihak Polres telah merilis klarifikasi lewat media daring IAWNews terkait foto viral yang menunjukkan tersangka membawa bayi di Mapolres Jakpus.

Baca: Polres Jakpus Klarifikasi Foto Viral Ibu Bawa Bayi (https://iawnews.com/polres-jakarta-pusat-klarifikasi-foto-viral-tersangka-bawa-bayi-ungkap-modus-penipuan-rp420-juta/).

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lagi, Tim Penyidik Kejati Kalbar Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi GKE-Petra

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 197
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pontianak, 25 November 2025| Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, kembali lakukan penggeledahan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 Dan TA. 2019, (24/11). Kegiatan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Nomor […]

  • Konflik Lahan di PT RSUP Menyulut Perhatian Nasional, ini Kata Wilson Lalengke

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 23 Juli 2025| Kisruh antara PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir terkait pemasangan plang “Penertiban Kawasan Hutan (PKH)” di area kantor perkebunan PT RSUP mulai menyulut perhatian nasional. Menanggapi konflik tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), sekaligus aktivis kebebasan informasi dan penggiat transparansi publik, Wilson Lalengke, S.Pd., […]

  • Kapolsek Dramaga Berikan Materi Dalam MPLS SMAN 1 Dramaga, Sampaikan Bahaya Narkoba Dan Kenakalan Remaja

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolsek Dramaga Polres Bogor, Iptu Desi Triana, S.H M.H memberikan Materi Dalam Giat MPLS SMAN 1 DRAMAGA Kecamatan Dramaga, Sampaikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Kenakalan Remaja/Pelajar Wajib Di Hindari, Rabu tgl 16 Juli 2025, mulai pukul 08.20 wib sampai selesai. Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana S.H M.H memberikan materi tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Dan […]

  • Patroli Polsek Ciawi Mobile Titik Rawan Premanisme Dan Joki Di Wilayah Kecamatan Ciawi

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Polsek Ciawi sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghilangkan Premanisme khususnya di wilayah hukum Kecamatan Ciawi, Personil Piket Fungsi Polsek Ciawi Polres Bogor melakukan upaya pencegahan premanisme dan joki dengan melakukan mobile penyisiran jalan alternatif dari arah Tol Ciawi sampai dengan arah Gadog Ciawi Bogor yang dipimpin oleh Panit Patroli Polsek Ciawi IPTU […]

  • Proyek Paving Block di Pamarayan CV Karaton Mega Diduga Asal Dikerjakan, Tanpa Pengawasan Ahli!

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 84
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pamarayan, Kabupaten Serang (GMOCT) 17 September 2025| Proyek pemasangan paving block di Kampung Cinangerang, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh lima orang warga sekitar yang bukan ahli di bidangnya ini, diduga tanpa pengawasan dari tenaga ahli. Rabu (17/9/2025). Proyek yang bersumber dari dana APBD Provinsi Banten tahun […]

  • PHKT Tanam 200 Bibit Cemara Udang Di Marangkayu, Dorong Ekosistem Pesisir Berkelanjutan

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 10 Juli 2025| Sebagai bagian dari komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir, PT. Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) menggelar aksi penanaman 200 bibit pohon Cemara Udang di kawasan Pantai Biru Kersik, Kecamatan Marangkayu, pada Senin, 30 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau corporate […]

expand_less