Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » KETUM GMOCT: Tuduhan LKS dan Advokat Membacking Usaha Buku Tidak Berdasar dan Menyesatkan Publik

KETUM GMOCT: Tuduhan LKS dan Advokat Membacking Usaha Buku Tidak Berdasar dan Menyesatkan Publik

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
  • visibility 60
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, 30 Januari 2026| Agung Sulistio selaku Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus pimpinan media Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) menegaskan bahwa pemberitaan salah satu media daring yang menuding adanya keterlibatan organisasi maupun penasihat hukumnya dalam persoalan Lembar Kerja Siswa (LKS) serta dugaan membackingi usaha penjualan buku merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan menyesatkan publik. Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak disusun berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga saat ini, Agung menegaskan tidak pernah ada bukti nyata, baik secara de facto maupun de jure, yang menunjukkan keberadaan LKS sebagaimana dituduhkan. Ia mempertanyakan dasar pemberitaan tersebut dan meminta kejelasan apakah terdapat bukti konkret berupa dokumen resmi, pernyataan tertulis, atau alat bukti lain yang sah. Faktanya, tidak pernah ada bukti yang ditunjukkan ke publik untuk mendukung tuduhan tersebut.

Agung menilai tuduhan yang dibangun atas asumsi atau persepsi sepihak merupakan bentuk pelanggaran prinsip hukum. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan wajib dibuktikan dengan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 235 KUHAP Baru juncto Pasal 184 KUHAP Lama. Tanpa alat bukti yang sah, suatu tuduhan tidak boleh ditarik sebagai kesimpulan, apalagi dipublikasikan ke ruang publik.

Lebih lanjut, ia menyoroti tuduhan yang diarahkan kepada penasihat hukum organisasi yang disebut-sebut membackingi usaha penjualan buku. Menurut Agung, tuduhan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga telah memasuki ranah privasi serta mencederai kehormatan profesi advokat yang dilindungi oleh undang-undang.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tidak terdapat satu pun ketentuan yang melarang advokat untuk memiliki atau menjalankan usaha, sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik advokat dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, mengaitkan profesi advokat dengan tuduhan tanpa bukti yang sah dinilai sebagai bentuk pemberitaan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan nama baik seseorang maupun organisasi.

Agung juga mengingatkan bahwa Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 huruf a Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan jurnalis menyajikan pemberitaan yang berbasis fakta, diverifikasi, akurat, dan berimbang. Jurnalis profesional, menurutnya, memahami bahwa opini dan asumsi tidak boleh disajikan sebagai fakta karena dapat membentuk opini publik yang keliru.

Atas dasar itu, Ketua GMOCT bersama penasihat hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum. Upaya tersebut meliputi pelaporan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik serta pelaporan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Selain itu, pemberitaan tersebut dinilai telah berdampak luas dan mencoreng nama baik beberapa organisasi, sehingga menimbulkan kerugian imateriil yang serius. GMOCT menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati kebebasan pers, namun mengingatkan bahwa kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, beretika, dan sesuai hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah demi kepentingan publik.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Kabar SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Catut Nama Kapolri dan Atribut Polri, KTA-AKP “Gunakan Dokumen Palsu dan Softgun Jadi Sorotan Serius” di Kuningan

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 29
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan 23 Februari 2026| Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi com, yang merupakan anggota yang tergabung. Dugaan penyalahgunaan atribut institusi Polri, pemalsuan dokumen berstempel pejabat negara, hingga temuan alat hisap narkotika jenis sabu mengguncang Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Perkara ini terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan, Polda […]

  • Terungkap !! Serangan Berita Dugaan Pungli, Kades Tanjung Pasir Arun Merupakan “Musuh Bebuyutan”Nya

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 76
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Tangerang, 8 September 2025| Terkait adanya pemberitaan- pemberitaan yang dipublish bertubi-tubi. Lagi-lagi Dugaan Pungli PTSL di Desa Tanjung Pasir yang tidak berujung mau di kemanakan arahnya, satu-persatu mulai terkuak !! Sebelumnya Team Kuasa Hukum dari Kepala Desa Arun,S.Ip menyampaikan sedang mengali dan mengumpulkan bukti lanjutan terkait pemberitaan yang seolah memojokan Kliennya tanpa ada dasar […]

  • Kapolda Jabar Dan Masyarakat Shalat Idul Adha 1446 H Di Masjid Al-Amman, Jaga Semangat Kebersamaan Serta Berbagi

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung 6 Juni 2025| Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan S.I.K., S.H., M.H. memimpin pelaksanaan Shalat Idul Adha di Masjid Al Amman Mapolda Jabar, Jum’at (6/06/2025) Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolda Jabar, Pejabat Utama Polda Jabar, para anggota kepolisian dan masyarakat sekitar yang berkumpul untuk bersama-sama merayakan Hari Raya Idul Adha 1446 H. Dalam kesempatannya, […]

  • Ramadhan Berbagi, Pelindo Regional 1 Belawan Salurkan 1.250 Paket Sembako, 1.250 Takjil dan 250 Santunan Anak Yatim

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 12
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Belawan, 17 Maret 2026 | PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan menyalurkan 1.250 paket sembako, 1.250 paket takjil, serta 250 paket santunan bagi anak yatim kepada masyarakat di sekitar wilayah Pelabuhan Belawan dalam rangka kegiatan berbagi pada bulan suci Ramadhan. Kegiatan ini merupakan bagian dari kepedulian sosial perusahaan kepada masyarakat di lingkungan […]

  • Fortuna Law Office Dihadirkan DPD AWIBB Jawa Barat Untuk Pendampingan Hukum Masyarakat Yang Membutuhkan

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 126
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi] 07, Agustus 2025. Dalam upaya memperkuat peran jurnalis dan memperluas dampak sosialnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat menggelar pertemuan strategis yang penuh semangat di Botanik Garden Center, Cikarang Timur, Kamis (7/8/2025).   Pertemuan ini bukan sekadar temu kangen, melainkan ajang serius namun santai untuk mengevaluasi […]

  • GMOCT Soroti Berita Acara Pencarian Orang Polres Semarang, Terindikasi Polisi Minta Media “Memancing” DPO

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 142
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Ungaran, Jawa Tengah (GMOCT) 22 Agustus 2025| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyoroti Berita Acara Pencarian Orang yang dikeluarkan oleh Polres Semarang. Informasi ini didapatkan dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam GMOCT. M. Bakara, Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, mengungkapkan kekecewaannya setelah mendapatkan salinan surat tersebut dari Kasatres Narkoba Polres Semarang, […]

expand_less