Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Tokoh » Ketum PWMOI: “Tutup Jalan Pidana dan Gugatan Terhadap Karya Jurnalistik, Putusan MK Layak Diapresiasi !”

Ketum PWMOI: “Tutup Jalan Pidana dan Gugatan Terhadap Karya Jurnalistik, Putusan MK Layak Diapresiasi !”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
  • visibility 125
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 21 Januari 2026| Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI), menyatakan apresiasi atas Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah tutup jalan pidana dan gugatan terhadap karya jurnalistik sepanjang menjalankan kerja jurnalistik secara sah dan profesional.

“Ini semakin mempertegas posisi kebebasan Pers dalam sistem hukum di Indonesia terhadap Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan tidak bisa dipidana atau digugat jika menjalankan tugas jurnalistik secara profesional,” tegas Ketum PWMOI, KRH HM.Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta.

Mahkamah Konstitusi menyatakan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam UU Pers ditempuh dan tidak membuahkan penyelesaian. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers, sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

Keputusan Mahkamah Konstitusi itu dihasilkan melalui putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan dibacakan pada Senin (19/1-2026) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusannya.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak dimaknai secara konstitusional dan operasional. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan tafsir bersyarat agar pasal tersebut memiliki kepastian hukum yang nyata.

Dalam pertimbangan terpisah, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama kehidupan bernegara. Namun, norma tersebut selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan.

Menurut Guntur, perlindungan hukum terhadap wartawan harus dipahami secara menyeluruh, mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengolahan dan verifikasi data, hingga publikasi kepada masyarakat.

Sepanjang seluruh rangkaian kerja jurnalistik dilakukan secara sah, berlandaskan profesionalitas, kode etik jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, ataupun tindakan intimidatif dan kekerasan.

Guntur menegaskan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terjerat kriminalisasi, gugatan pembungkaman atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP), maupun tekanan hukum lain yang dapat menghambat kemerdekaan Pers. Sengketa yang timbul dari karya jurnalistik, wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui rezim hukum UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Instrumen pidana dan perdata tidak boleh dijadikan jalan utama, melainkan hanya sebagai upaya terbatas dan eksepsional apabila mekanisme pers tidak dijalankan atau gagal menyelesaikan persoalan.

Mahkamah Konstitusi juga menilai, tanpa pemaknaan konstitusional yang jelas, Pasal 8 UU Pers berpotensi membuka ruang penjeratan hukum terhadap wartawan secara langsung, tanpa terlebih dahulu menguji kepatuhan pada mekanisme penyelesaian sengketa Pers sebagaimana diatur undang-undang.

“Untuk itu jika para wartawan mau dikriminalisasi atas karya jurnalistik, harus melawan. Keputusan MK ini adalah senjata hukum. Artinya pihak manapun yang menafikan justeru itu termasuk pelanggaran hukum,” tegas Jusuf Rizal, yang juga dikenal sebagai Relawan Prabowo, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: FC-G65/JR

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Ciomas Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Jemaat GSJA Agafe Family Di Desa Kotabatu

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 82
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Polsek Ciomas melaksanakan pengamanan kegiatan ibadah umat Kristiani dalam rangka perayaan Kenaikan Isa Almasih yang diselenggarakan oleh Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Agafe Family di Desa Kotabatu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, pada Kamis (29/05/2025) sore. Kegiatan pengamanan dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dan berlangsung hingga ibadah selesai. Pengamanan dilaksanakan langsung oleh Kapolsek Ciomas, Kompol […]

  • PENA 98 Kota Bekasi : Seleksi Calon Direksi BUMD Kota Bekasi Harus Hasilkan Pemimpin Profesional Dan Visioner

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Red/M.Imron
    • visibility 130
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bekasi| ksponen Mantan Aktivis Mahasiswa 1998 yang tergabung dalam organisasi Perhimpunan Nasional Aktivis ’98 (PENA ’98) Kota Bekasi secara tegas meminta agar proses seleksi 2 calon Direktur Utama BUMD Kota Bekasi yaitu PT. Mitra Patriot (PERSERODA) dan PT. Sinergi Patriot (PERSERODA) dilakukan secara profesional dan objektif. Wakil Sekretaris Perhimpunan Nasional Aktivis ’98 (PENA ’98) […]

  • Satu Hari, Sejuta Kenangan. Perpisahan Siswa SDN Karangreja 04 Bikin Takjub dan Terharu

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 611
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi– Suasana haru dan penuh kegembiraan menyelimuti halaman SD Negeri Karangreja 04 dalam acara kenaikan kelas sekaligus perpisahan siswa kelas VI Tahun Ajaran 2024/2025 yang digelar pada Rabu (25/6). Acara ini dihadiri oleh seluruh warga sekolah, para orang tua siswa, komite sekolah, serta tokoh masyarakat sekitar.   Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB […]

  • Gerbang Tol Fatmawati Gratis Lanjut Sampai Oktober, Ampuh Urai Kemacetan

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 364
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id Jakarta, 22 September 2025| Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang uji coba pembukaan gerbang tol Fatmawati (dua )secara gratis hingga akhir Oktober 2025 . Sebab, uji coba tersebut dinilai sangat ampuh mengurai kemacetan di kawasan tersebut. Diketahui Pemprov DKI Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas di sekitar Jalan TB Simatupang sampai Jalan RA […]

  • Apotek K24 Jam Ciomas DIduga Menjual Bebas Obat Antibiotik Golongan Keras Tanpa Resep Dokter?

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 982
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Ciomas Bogor- 21Juli 2025| Sebuah apotek K24 Jam yang berlokasi di Jalan Raya Ciomas Kabupaten Bogor, diduga sering menjual bebas obat keras antibiotik golongan 3 ( keras ) meski tanpa ada resep dokter, yang seharusnya ditanyakan terlebih dahulu oleh apoteker yang berjaga kepada pembeli obat antibiotik apakah ada resep dari dokter.? Penjualan obat antibiotik golongan […]

  • Kapolres Bogor Mengikuti Kegiatan Peringatan Hari Lahir Pancasila Dan Hari Jadi Bogor ke-543, Di TMP Pondok Rajeg

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Syarif Hidatullah
    • visibility 94
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Bogor, 2 Juni 2025| Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2025 yang dirangkaikan dengan kegiatan Ziarah Rombongan dalam rangka Hari Jadi Bogor ke-543. Kegiatan berlangsung khidmat di Taman Makam Pahlawan (TMP) Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Senin (2/6), pukul 07.30 WIB. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bogor, Rudy […]

expand_less