Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » KIM Kabupaten Bekasi Laporkan Dugaan Penjualan Aset Daerah ke Kejari

KIM Kabupaten Bekasi Laporkan Dugaan Penjualan Aset Daerah ke Kejari

  • account_circle HUSEN
  • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
  • visibility 153
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi, 6 Januari 2026| Korps Indonesia Muda (KIM) Kabupaten Bekasi secara resmi melayangkan surat laporan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait dugaan penjualan aset milik daerah yang diduga dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AM dari Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (DIKBUDPORA) Kabupaten Bekasi. Selasa (06/01/2026).

Surat laporan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya Plt. Bupati Bekasi, Inspektorat, BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), serta BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Bekasi.

Dalam laporan itu, KIM Kabupaten Bekasi mengungkap dugaan penjualan aset daerah berupa Obor Porda Jawa Barat XII Tahun 2014. Dari penjualan aset tersebut, oknum PNS yang bersangkutan diduga memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Bahkan, KIM Kabupaten Bekasi mengaku memperoleh informasi bahwa praktik penjualan aset daerah tersebut diduga telah berulang kali dilakukan, dengan aset-aset yang sebelumnya disimpan di Stadion Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi.

Ketua DPC KIM Kabupaten Bekasi, Devied, saat ditemui awak media di Kantor Sekretariat KIM Kabupaten Bekasi, menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan aset daerah.

“Hari ini saya mengirim anggota saya ke Pemda Kabupaten Bekasi untuk melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dengan tembusan ke instansi terkait. Kami berharap Kejaksaan dapat segera menindaklanjuti laporan ini, karena perbuatan tersebut jelas melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ujar Devied.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita punya Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengelolaan aset daerah. Oknum tersebut berstatus PNS, tentu seharusnya memahami aturan yang ada,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 19 Tahun 2021 mengatur tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Daerah, termasuk mekanisme pemusnahan dan penghapusan aset yang sudah tidak digunakan. Sementara itu, Perbup Nomor 112 Tahun 2020 mengatur tentang pemindahtanganan aset daerah dengan pengawasan ketat dari instansi terkait seperti BPKAD, BPN, hingga KPK, guna mencegah penyalahgunaan dan mengamankan aset milik pemerintah daerah.

KIM Kabupaten Bekasi berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan tegas dalam mengusut dugaan tersebut demi menjaga akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar Melaksanakan Kontrol Wilayah Dan Sambang Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 97
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam upaya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Wilayah Hukum Polsek Ciampea, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Bhabinkamtibmas Desa Cibuntu melaksanakan giat sambang dan kontrol warga di Kampung Dayut RT 03 RW 03, Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Rabu (25/06/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Cibuntu, Aipda Anton Pradi, sesuai […]

  • Bernilai Triliunan! Kapal Tanker MT Arman 114 dan Muatan Crude Oil Resmi Dilelang!

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 75
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 November 2025| Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menjadwalkan pelaksanaan lelang terhadap Barang Rampasan Negara berupa kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan light crude oil. Proses lelang dijalankan melalui sistem daring pada portal resmi pemerintah, lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pada Selasa, 2 Desember 2025 pukul 14.00 WIB (waktu server). Lelang ini ditangani […]

  • Kemenendikdasmen dan Polri Resmi Terapkan Restorative Justice “Perlindungan Nyata Buat Guru”

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 58
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 November 2025| Bertepatan dengan Hari Guru Nasional 2025, sebuah kabar baik hadir untuk seluruh pendidik di Indonesia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, secara resmi telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kapolri. Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas. Inti dari MoU tersebut adalah penerapan penyelesaian damai atau restorative justice bagi guru yang menghadapi […]

  • Kapolres Bogor Hadiri Acara Penyambutan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan dan Pelepasan Komjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus Secara Khidmat

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 136
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan serah terima jabatan dan acara penyambutan Kapolda Jawa Barat yang baru, Irjen Pol Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., serta pelepasan Kapolda Jabar sebelumnya, Komjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M., yang kini mengemban amanah sebagai Asisten Kapolri Bidang Operasi. Acara berlangsung […]

  • Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Tanah Air Dukung Penuh Rencana Kenaikan Bantuan Keuangan Desa oleh Pemkab Bogor

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 84
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 16 Oktober 2025| Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Tanah Air menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menaikkan Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa dari Rp1 miliar menjadi Rp1,5 miliar per desa per tahun. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif dan visioner dalam mempercepat akselerasi pembangunan daerah serta memperkuat fondasi menuju Indonesia Emas 2045. […]

  • Demo Ojek Online Besar-besaran Di Jakarta, 20 Mei 2025

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 117
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya Jakarta, meminta masyarakat untuk menghindari tiga lokasi yang rencananya akan digunakan untuk aksi demo pengemudi Ojek Online (Ojol) pada hari Selasa (20/05/2025) besok. Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyano mengatakan hal ini dimaksudkan agar masyarakat terhindar dari kemacetan imbas aksi demo tersebut. “Kita menghimbau masyarakat supaya menghindari area […]

expand_less