Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Konflik Plasma Sawit di Nagan Raya Memanas: PT SPS 2 Dituding Adu Domba Warga, Ancaman Pelaporan Mencuat, Hentikan!!!

Konflik Plasma Sawit di Nagan Raya Memanas: PT SPS 2 Dituding Adu Domba Warga, Ancaman Pelaporan Mencuat, Hentikan!!!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
  • visibility 89
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Nagan Raya (GMOCT) 3 Oktober 2025| Polemik berkepanjangan terkait plasma sawit di Kabupaten Nagan Raya kembali mencapai titik didih. PT Surya Panen Subur (SPS) 2 didesak untuk menghentikan praktik yang dianggap sebagai upaya adu domba antar warga dalam penyelesaian masalah plasma. Desakan ini muncul dari berbagai pihak yang menilai bahwa tindakan tersebut justru memperkeruh suasana dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Kami menduga PT SPS 2 bersembunyi di balik pihak lain untuk membenturkan warga. Seharusnya, persoalan ini diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegas seorang perwakilan masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Plasma Wajib dari HGU, Bukan Lahan Garapan Warga

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58 ayat (1), perusahaan perkebunan dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang memiliki lahan seluas 250 hektar atau lebih, diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari total luas areal Hak Guna Usaha (HGU) yang diusahakan.

Ketentuan ini menegaskan bahwa kewajiban plasma seharusnya dipenuhi dari lahan HGU perusahaan, bukan dari lahan yang telah lama digarap oleh masyarakat. Jika plasma justru dilaksanakan di atas tanah warga tanpa adanya penyelesaian yang jelas, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai cacat hukum dan merugikan hak-hak masyarakat.

“Ini bukan hanya soal pembagian hasil, tetapi juga soal keadilan. Jika plasma adalah kewajiban perusahaan, maka harus dipenuhi dari HGU, bukan dari tanah masyarakat. Jika tidak, kami siap melaporkan pihak-pihak yang terindikasi merampas hak warga ke aparat penegak hukum,” tegas seorang tokoh masyarakat dengan nada geram.

Pasal 55 UU Perkebunan juga mengamanatkan bahwa perusahaan wajib menjalin kemitraan dengan masyarakat sekitar, serta dilarang melakukan praktik yang dapat menimbulkan kerugian bagi warga.

Warga Siap Tempuh Jalur Hukum

Konflik ini semakin meruncing dengan adanya laporan terhadap warga yang dinilai tidak semestinya. Menanggapi hal ini, perwakilan warga menyatakan kesiapan untuk melawan tindakan tersebut melalui jalur hukum yang sah.

“Karena kami telah dilaporkan ke ranah hukum pidana dengan tuduhan yang tidak berdasar, maka kami pun akan menempuh jalur hukum yang semestinya untuk melawan tindakan tersebut. Kami tidak gentar, karena kami yakin kebenaran akan berpihak kepada yang benar,” tegasnya.

Masyarakat juga telah resmi melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI sebagai upaya hukum dan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi oleh pihak perusahaan.

Respons “Waalaikumsalam-Bungkam” dari PT SPS 2

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di GMOCT, telah berupaya meminta klarifikasi dari pihak Humas PT SPS 2 melalui pesan WhatsApp. Pertanyaan yang diajukan meliputi tudingan membenturkan warga, kewajiban plasma sesuai HGU, laporan masyarakat ke Ombudsman, hingga rencana warga menempuh jalur hukum.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan melalui humas berinisial ANS-Swrd hanya membalas singkat dengan jawaban “Waalaikumsalam-Bungkam”, tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut atas pertanyaan yang disampaikan.

Polemik plasma sawit ini, menurut warga, harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan dengan manuver-manuver yang justru merusak persatuan masyarakat.[]

#noviralnojustice

#plasma

#ptsps2agrina

#kementerianatrbpn

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Kontrol Ronda Malam, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 100
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Ciampea, Polres Bogor, Polda Jabar, personel Bhabinkamtibmas secara rutin melakukan sambang dan kontrol ronda malam. Bhabinkamtibmas Desa Cihideung Udik, Aiptu Ateng Komara, melaksanakan kegiatan kontrol kepada petugas ronda malam yang berada di Pos Ronda Kampung Pabuaran RT.001/005 Desa Cihideung Udik, Kecamatan […]

  • Akses Layanan Lebih Mudah: Kantor Pertanahan Kota Medan Hadir Senin hingga Sabtu

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 79
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 12 Desember 2025| Kantor Pertanahan Kota Medan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik dengan memastikan ketersediaan waktu pelayanan yang jelas, teratur, dan mudah diakses masyarakat. Pelayanan reguler dibuka setiap hari Senin hingga Jumat pada pukul 08.00 s/d 15.00 WIB, sehingga masyarakat dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi pertanahan seperti pengecekan berkas, pengukuran, pendaftaran sertipikat, konsultasi, […]

  • Pemprov Sumut Gelar Rapat Koordinasi Bantuan Bencana, Pelindo Regional 1 Pastikan Kesiapan Pelabuhan Belawan

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 70
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 12 Desember 2025| Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Sekretariat Daerah menggelar Rapat Koordinasi Bantuan Bencana terkait kedatangan logistik bantuan dari Kementerian Pertanian yang diangkut menggunakan Kapal Republik Indonesia (KRI) Banda Aceh dan direncanakan tiba di Pelabuhan Belawan. Rapat yang digelar pada Kamis, 11 Desember 2025, pukul 09.00 WIB di Posko Tanggap Darurat Bencana Provinsi […]

  • Keberadaan SMA SIGER, Bunda Eva Tuai Apresiasi Nasional: Wilson Lalengke Dukung Langkah Pro-Rakyat

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 337
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandar Lampung| Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, kembali menorehkan langkah progresif dalam dunia pendidikan. Melalui pendirian SMA SIGER (Sekolah Integrasi Gratis Eva-Rakyat), Pemerintah Kota bertekad menampung anak-anak dari keluarga tidak mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan secara gratis dan bermartabat. “SMA SIGER kita dirikan untuk anak-anak kita yang tidak mampu secara finansial. Ini bukan […]

  • Proyek Rabat Beton di Desa Mekarbaru Tak Sesuai Spesifikasi: Agregat Diganti Abu Batu, Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 60
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Serang (GMOCT), 20 Desember 2025| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Katatribun yang tergabung di organisasi tersebut. Proyek Pembangunan jalan cor beton Desa Mekarbaru Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, diduga tidak sesuai spesifikasi, pasalnya bangunan yang baru saja selesai sudah mengalami retakan halilintar di beberapa […]

  • Giat Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi, Sambangi Warga Desa Bitungsari, Sampaikan Imbauan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 27 Juli 2025| Sebagai bentuk nyata kedekatan Polri dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Bitungsari, Polsek Ciawi Polres Bogor, Polda Jabar. Aiptu Wahyudi melaksanakan kegiatan sambang kamtibmas kepada tokoh pemuda dan warga Kampung Bitung RT 02 RW 02, Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, (26/7). Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Wahyudi menjalin silaturahmi dengan tokoh pemuda dan […]

expand_less