Konselor Puspaga Ambil Data Warga Tanpa Izin Pemilik Yang Sah
- account_circle Rls/Asep
- calendar_month Ming, 26 Okt 2025
- visibility 101
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bogor, 26 Oktober 2025| Konselor Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor diduga mengambil data warga berupa Kartu Keluarga (KK) ke staf Desa Sukajadi. Kecamatan Tamansari. Kabupaten Bogor tanpa konfirmasi kepada pemilik.
Petugas Puspaga dari DP3AP2KB yang diketahui bernama Telly Yuviarly datang kepada staf Desa Sukajadi yang bernama Dudi Muslim, terkait adanya laporan KDRT atas nama Sarah (25th) yang menurutnya dilakukan oleh suaminya Wahyu (31th), bahkan Telly meminta data diri Wahyu kepada Dudi berupa Kartu Keluarga pada tanggal, 8 Januari 2025 silam.
“Iya saya akui memberikan foto KK atas nama tersebut kepada bu Telly, karna saya kan orang Desa jadi siapapun yang datang untuk minta data warga ya pasti saya berikan,” ujar Dudi saat di konfirmasi Via WhatsApp kepada wartawan, pada Senin (3/6/2025).
Untuk diketahui, peratutan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengatur tentang kewenangan dalam pengelolaan data pribadi dan dilarang menyebarluaskannya tanpa izin atau kewenangan yang sah.
Saat dikonfirmasi via seluler Telly mengatakan, “Silahkan tanya saja ke Pak Edi sebagai konsultan hukum di kantor saya, karena saya gak mau jawab pertanyaannya, apa hak nya anda mewawancarai saya? Mana surat tugas anda?” ucap Telly kepada wartawan dengan nada tinggi. Pada Kamis (3/7/2025).
Ketika Wahyu mendatangi kantor Dinas tersebut (9/7) untuk menanyakan dasar laporan dari Sarah, disana ia bertemu dengan Dudi yang baru saja turun dari lantai dua kantor, dan ketika ditanya oleh Wahyu “Kenapa ada disini juga?” Dudi menjawab “Saya dipanggil juga sama Pak Edi.”
“Untuk dasar laporan atas nama Sarah Talia Dwi Larasati disini terlihat tidak ada satupun data yang dilampirkan, dan laporan ini masuk ke kantor kami pada 6 Januari 2025.” Ucap Edi kepada wartawan, (9/7).
Menanggapi hal tersebut, Wahyu mengatakan “Saya heran sama dinas tersebut, kenapa kok laporan yang belum jelas dasarnya bisa ditanggapi dan dilakukan pemanggilan terhadap saya, bukankah semua laporan itu harus jelas dasar hukumnya baru bisa ditindaklanjuti? Lagian saya tidak pernah sekalipun merasa melakukan KDRT terhadap istri saya, berawal dari istri saya pergi dari rumah tanpa izin dan tanpa pamit pada 2 Desember 2024 yang lalu, dan tiba-tiba melaporkan saya ke dinas tersebut atas tuduhan KDRT pada awal tahun 2025.” Tegasnya.[]
- Author: Rls/Asep
- Editor: Redaksi
- Source: WBS






At the moment there is no comment