KOPAD Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Pasar Tekum, Mantan Dirut Modjaker Disorot
- account_circle AG
- calendar_month 7 hour ago
- visibility 6
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Bogor, 6 Maret 2026 | Puluhan massa dari Koalisi Pemantau Aset Daerah (KOPAD) menggelar aksi demonstrasi di dua titik, yakni di kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan di Balai Kota Bogor, pada Jumat, 6 Maret 2026. Aksi tersebut dipicu dugaan carut-marut pengelolaan Pasar Teknik Umum (Tekum) di tubuh Perumda Pasar Pakuan Jaya periode 2021–2024 yang disinyalir menyebabkan kebocoran anggaran hingga miliaran rupiah.
Aksi sempat memanas ketika massa melakukan pembakaran ban di depan kantor Kejaksaan sebagai simbol kemarahan terhadap dugaan praktik korupsi yang dinilai merugikan keuangan daerah. Setelah menyampaikan tuntutan di Kejaksaan, massa kemudian bergerak menuju Balai Kota Bogor. Di lokasi kedua, situasi kembali memanas ketika massa membakar ban dan merobohkan sebagian pagar Balai Kota sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pengelolaan BUMD.
Koordinator lapangan aksi, Faiz, menegaskan bahwa dugaan kebocoran anggaran tersebut tidak boleh dianggap sepele dan harus diusut hingga tuntas oleh aparat penegak hukum.
“Jika dugaan kebocoran anggaran miliaran ini benar terjadi, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap uang rakyat. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bogor segera memanggil dan memeriksa mantan Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya, Modjaker, yang diduga mengetahui atau terkait dalam pengelolaan Pasar Tekum periode tersebut, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Faiz dalam orasinya.
Faiz juga melontarkan pernyataan keras agar penegak hukum tidak ragu membongkar dugaan penyimpangan tersebut.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika memang ada kebocoran miliaran rupiah di Pasar Tekum, maka ini bukan sekadar kesalahan administrasi, ini persoalan serius yang harus dibongkar secara terang benderang,” ujarnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Harius, menyampaikan bahwa laporan dari massa aksi telah diterima secara resmi oleh pihak Kejaksaan dan akan dipelajari sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Hari ini perwakilan dari aliansi menyampaikan laporan terkait pengelolaan Pasar Tekum periode 2021–2024. Laporan tersebut sudah kami terima secara resmi dan akan kami laporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Harius.
Ia menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terlebih dahulu agar laporan yang masuk tidak hanya bersifat asumsi.
“Kami memerlukan waktu untuk mencari data dan bahan keterangan agar laporan tersebut tidak hanya berdasarkan asumsi pihak-pihak tertentu. Semua harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, apakah benar terdapat penyimpangan atau tidak,” jelasnya.

Harius juga menegaskan bahwa pihak Kejaksaan akan bekerja sesuai dengan SOP dan ketentuan perundang-undangan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Pada prinsipnya kami sebagai aparat penegak hukum bekerja sesuai prosedur. Jika dari hasil pengumpulan data memang ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut mengawasi kinerja pemerintah daerah.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat, ormas, maupun kelompok mahasiswa yang telah menyampaikan laporan dan melakukan pengawasan terhadap kinerja OPD maupun BUMD agar berjalan lebih baik,” pungkas Harius.
Meski aksi sempat memanas, massa akhirnya membubarkan diri dengan pengawalan aparat keamanan. Namun KOPAD menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar dugaan kebocoran anggaran di tubuh Perumda Pasar Pakuan Jaya tidak berhenti sebagai isu semata, tetapi benar-benar diusut secara transparan.[]
- Author: AG
- Editor: Redaksi
- Source: AG



At the moment there is no comment