Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Lagi, Wartawan Diancam Dan Dianiaya Diwilayah Cigadog Garut Jawa Barat, Terkait Pupuk Subsidi

Lagi, Wartawan Diancam Dan Dianiaya Diwilayah Cigadog Garut Jawa Barat, Terkait Pupuk Subsidi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
  • visibility 43

Tegarnews.co.id-Garut| Ade Burhanudin aktivis pemerhati sosial dan lingkungan, yang juga seorang jurnalis aktif di garutnewstoday.com, Sabtu siang (12/7), telah menjadi korban kekerasan salah seorang pemilik Kios Pupuk Mirilik bernama Sidik di wilayah Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet.

Peristiwa nahas itu, terjadi saat Ade Burhanudin mencoba menelusuri informasi dugaan penyimpangan pupuk subsidi yang seharusnya diterima oleh warga Kampung Taman Manalusu. Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi Cek NIK, penerima Subsidi Pupuk Tahun 2025, ditemukan indikasi bahwa sebagian pupuk telah raib. Padahal, warga terkait belum melakukan pembelian apapun.

Alih-alih mendapat penjelasan, Adbur sapaan akrabnya, justru diperlakukan kasar oleh Sidik. Ia dipiting oleh pelaku, namun berhasil melepaskan diri. Tidak sampai disitu, kemudian Sidik mengambil dan bahkan mengacungkan golok lalu mengejar Ade Burhanudin.

Beruntung korban berhasil menyelamatkan diri dan segera melakukan visum di Puskesmas terdekat serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikelet.

Adbur menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap aktivis atau jurnalis yang tengah menjalankan tugas konfirmasi dan kontrol sosial di tengah masyarakat.

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai warga serta jurnalis yang peduli terhadap keadilan dan hak rakyat. Ini bukan soal pribadi, tapi demi transparansi dan kebenaran,” ujarnya usai membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Berikut ini merupakan aturan hukum maupun Jeratan Hukum untuk Pelaku tindak kekerasan dan pengancaman juga penganiayaan. Pelaku atas tindakannya itu, dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

– Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
– Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun.
– Pasal 368 KUHP jika terdapat unsur pemaksaan atau ancaman untuk kepentingan pribadi.
– Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 apabila terbukti membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolsek Cikelet telah menerima laporan resmi dari korban dan menyatakan, akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya perlindungan terhadap para aktivis dan jurnalis yang berjuang demi kebenaran di lapangan. Masyarakat pun diimbau untuk lebih terbuka terhadap upaya kontrol sosial demi perbaikan pelayanan publik, khususnya penyaluran bantuan pemerintah seperti pupuk subsidi.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Simulasi: Pertahanan Dan Keamanan Untuk Tamu Negara Guna Meningkatkan Pofesionalisme

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta Timur| Dalam rangka meningkatkan profesionalisme prajurit dan kemampuan pengamanan Very Very Important Person (VVIP), Yonif 201/JY Melaksanakan Latihan Aplikasi Blok VVIP pada hari Sabtu, 28 Juni 2025, bertempat di Kantor Walikota Depok. Latihan ini bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesiapsiagaan satuan dalam melaksanakan tugas pengamanan terhadap tamu-tamu negara atau pejabat tinggi nasional. Kegiatan mencakup […]

  • Ketua Timsus AWIBB DPD Jawa Barat Menyoroti, Masih Ada Nya Tour Kelulusan Sekolah di Yayasan Al Amin

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bekasi – Seperti yang telah diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan aturan terbaru yang melarang kegiatan study tour, wisuda kelulusan, serta perjalanan wisata (piknik) dalam bentuk dan nama apa pun yang diselenggarakan oleh sekolah Negeri maupun Swasta. Sabtu, 17/05/2025   Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 43/PK.03.04/KESRA, yang telah melalui […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cigudeg Sambangi Kantor Desa Banyuwangi, Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor, 22 Juli 2025| Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya, Bhabinkamtibmas Polsek Cigudeg Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Bripka Iyon A., melaksanakan kegiatan sambang dan kontrol ke Kantor Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, pada Senin (21/07/2025). Kegiatan sambang tersebut merupakan agenda rutin Bhabinkamtibmas dalam mendekatkan diri dengan perangkat […]

  • Media Trip Taman Nasional Ujung Kulon Berlangsung Sukses, Dari Spot Surfing Hingga Kiara Ratusan Tahun

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pandeglang| Dalam rangka promosi ekowisata dan publikasi pengelolaan program perlindungan Badak Jawa, Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) mengadakan kegiatan media trip dengan mengundang puluhan pekerja media online, cetak, dan radio, baik lokal maupun nasional. Acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 8-9 Juli 2025 bertempat di kompleks The Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) dan Pulau […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Silaturahmi Dengan Kepala Desa Cibuntu

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka meningkatkan sinergitas dengan perangkat desa dan memperkuat keamanan wilayah, Bhabinkamtibmas Desa Cibuntu, Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar, Aipda Anton Pradi, melaksanakan kegiatan silaturahmi dan sambang dialogis dengan Kepala Desa dan warga setempat, Selasa (20/05/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa, Kampung Cibuntu RT 02 RW 02, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Silaturahmi […]

  • Setelah Viral di GMOCT: Ganti Cat, Copot Papan Nama, Koperasi Sayaga Korpri Diduga Kuat Hendak Hilangkan Jejak?

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Cibinong (GMOCT) 21 Agustus 2025| Perubahan warna cat kantor dari hijau menjadi abu-abu dan hilangnya papan nama Koperasi Jasa Sayaga Korpri Kabupaten Bogor menimbulkan kecurigaan. Langkah ini diduga sebagai upaya koperasi untuk menghilangkan jejak dan menghindari sorotan terkait transparansi pengelolaan. Dugaan ini mencuat dari pernyataan Romy, yang melihat perubahan tersebut saat beristirahat di mushola dekat […]

expand_less