Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Lagi, Wartawan Diancam Dan Dianiaya Diwilayah Cigadog Garut Jawa Barat, Terkait Pupuk Subsidi

Lagi, Wartawan Diancam Dan Dianiaya Diwilayah Cigadog Garut Jawa Barat, Terkait Pupuk Subsidi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
  • visibility 94
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Garut| Ade Burhanudin aktivis pemerhati sosial dan lingkungan, yang juga seorang jurnalis aktif di garutnewstoday.com, Sabtu siang (12/7), telah menjadi korban kekerasan salah seorang pemilik Kios Pupuk Mirilik bernama Sidik di wilayah Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet.

Peristiwa nahas itu, terjadi saat Ade Burhanudin mencoba menelusuri informasi dugaan penyimpangan pupuk subsidi yang seharusnya diterima oleh warga Kampung Taman Manalusu. Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi Cek NIK, penerima Subsidi Pupuk Tahun 2025, ditemukan indikasi bahwa sebagian pupuk telah raib. Padahal, warga terkait belum melakukan pembelian apapun.

Alih-alih mendapat penjelasan, Adbur sapaan akrabnya, justru diperlakukan kasar oleh Sidik. Ia dipiting oleh pelaku, namun berhasil melepaskan diri. Tidak sampai disitu, kemudian Sidik mengambil dan bahkan mengacungkan golok lalu mengejar Ade Burhanudin.

Beruntung korban berhasil menyelamatkan diri dan segera melakukan visum di Puskesmas terdekat serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikelet.

Adbur menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap aktivis atau jurnalis yang tengah menjalankan tugas konfirmasi dan kontrol sosial di tengah masyarakat.

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai warga serta jurnalis yang peduli terhadap keadilan dan hak rakyat. Ini bukan soal pribadi, tapi demi transparansi dan kebenaran,” ujarnya usai membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Berikut ini merupakan aturan hukum maupun Jeratan Hukum untuk Pelaku tindak kekerasan dan pengancaman juga penganiayaan. Pelaku atas tindakannya itu, dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

– Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
– Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun.
– Pasal 368 KUHP jika terdapat unsur pemaksaan atau ancaman untuk kepentingan pribadi.
– Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 apabila terbukti membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolsek Cikelet telah menerima laporan resmi dari korban dan menyatakan, akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya perlindungan terhadap para aktivis dan jurnalis yang berjuang demi kebenaran di lapangan. Masyarakat pun diimbau untuk lebih terbuka terhadap upaya kontrol sosial demi perbaikan pelayanan publik, khususnya penyaluran bantuan pemerintah seperti pupuk subsidi.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemuda Batak Bersatu Nyatakan Sikap: Lawan Intoleransi, Tegakkan Toleransi! GMOCT Dukung Penuh

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Juli 2025| (GMOCT)-Di tengah meningkatnya tindakan intoleransi di berbagai wilayah Indonesia, organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) menyatakan sikap tegas: menolak segala bentuk intoleransi dan berkomitmen untuk tegakkan toleransi. Organisasi ini menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam ketika keadilan dan kebhinekaan diinjak-injak. Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu, Lambok F. Sihombing, S.Pd, menekankan bahwa […]

  • SUTA Nusantara Rangkul Tiga Perusahaan Pupuk Hayati Unggul Dan Membentuk Satuan Kerja Untuk Mendukung Kesejahteraan Petani Indonesia

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Rls/Egi Hendrawan
    • visibility 96
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Jawa Barat| Komunitas Masyarakat Pertanian SUTA Nusantara telah merangkul atau kerjasama strategis dengan tiga perusahaan Pupuk Hayati Unggul terkemuka di Indonesia, yaitu PT EMJ Agro Nusantara (Medan), PT Biotek Agri Lestari (Bogor), dan PT Mutiara Embatama Sejahtera (Bandung). Kerjasama ini merupakan bagian dari komitmen SUTA Nusantara untuk mendukung kesejahteraan petani Indonesia untuk meningkatkan pendapan […]

  • Kapolres Bogor Hadiri Upacara Hari Jadi Bogor ke-543. Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M. Sampaikan Harapan Untuk Masa Depan Kabupaten Bogor

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 3 Juni 2025| Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor ke-543, Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar upacara peringatan yang berlangsung khidmat di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong. Upacara ini dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M., yang bertindak sebagai inspektur upacara, serta turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor. Dalam […]

  • Jaringan Sabu Lintas Kota Dibongkar! 7 Kg Lebih Diamankan, Kapolrestabes Semarang: Pelaku Manfaatkan Momen Mudik

    • calendar_month 15 hour ago
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 4
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Semarang, 22 Maret 2026 | Baru saja naik pangkat jadi jenderal bintang satu, Kapolrestabes Semarang Brigjen Pol. M. Syahduddi langsung tancap gas. Tanpa banyak seremoni, dia langsung pimpin rilis besar pengungkapan kasus narkoba di Mapolrestabes Semarang, Jumat (20/3/2026) siang. Informasi ini diperoleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Jelajahperkara […]

  • Pentingnya Neraca Pangan Untuk Menciptakan Stabilitas Pangan Nasional

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 191
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 November 2025| Neraca pangan adalah suatu alat analisis yang digunakan untuk mengukur keseimbangan antara ketersediaan pangan dan kebutuhan pangan suatu negara atau wilayah. Neraca pangan sangat penting untuk menciptakan stabilitas pangan nasional, karena dapat membantu pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam membuat keputusan yang tepat untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup dan stabil. […]

  • Kejahatan Meningkat Penyelesaian Menurun, Pemerintah Perkuat Sinkronisasi Nasional

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung| Guna mengatasi peningkatan tindak pidana kejahatan secara nasional dan penyelesaiannya yang menurun, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memperkuat sinkronisasi antar Kementerian dan Lembaga. Dalam laporan resmi, Kepolisian Negara Republik Indonesia mencatat bahwa jumlah tindak pidana yang terjadi secara nasional pada Semester I 2025 mencapai 287.951 kasus, meningkat sebesar 3,65 persen dibandingkan […]

expand_less