Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Lagi, Wartawan Diancam Dan Dianiaya Diwilayah Cigadog Garut Jawa Barat, Terkait Pupuk Subsidi

Lagi, Wartawan Diancam Dan Dianiaya Diwilayah Cigadog Garut Jawa Barat, Terkait Pupuk Subsidi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
  • visibility 27

Tegarnews.co.id-Garut| Ade Burhanudin aktivis pemerhati sosial dan lingkungan, yang juga seorang jurnalis aktif di garutnewstoday.com, Sabtu siang (12/7), telah menjadi korban kekerasan salah seorang pemilik Kios Pupuk Mirilik bernama Sidik di wilayah Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet.

Peristiwa nahas itu, terjadi saat Ade Burhanudin mencoba menelusuri informasi dugaan penyimpangan pupuk subsidi yang seharusnya diterima oleh warga Kampung Taman Manalusu. Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi Cek NIK, penerima Subsidi Pupuk Tahun 2025, ditemukan indikasi bahwa sebagian pupuk telah raib. Padahal, warga terkait belum melakukan pembelian apapun.

Alih-alih mendapat penjelasan, Adbur sapaan akrabnya, justru diperlakukan kasar oleh Sidik. Ia dipiting oleh pelaku, namun berhasil melepaskan diri. Tidak sampai disitu, kemudian Sidik mengambil dan bahkan mengacungkan golok lalu mengejar Ade Burhanudin.

Beruntung korban berhasil menyelamatkan diri dan segera melakukan visum di Puskesmas terdekat serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikelet.

Adbur menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap aktivis atau jurnalis yang tengah menjalankan tugas konfirmasi dan kontrol sosial di tengah masyarakat.

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai warga serta jurnalis yang peduli terhadap keadilan dan hak rakyat. Ini bukan soal pribadi, tapi demi transparansi dan kebenaran,” ujarnya usai membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Berikut ini merupakan aturan hukum maupun Jeratan Hukum untuk Pelaku tindak kekerasan dan pengancaman juga penganiayaan. Pelaku atas tindakannya itu, dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

– Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
– Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun.
– Pasal 368 KUHP jika terdapat unsur pemaksaan atau ancaman untuk kepentingan pribadi.
– Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 apabila terbukti membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolsek Cikelet telah menerima laporan resmi dari korban dan menyatakan, akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya perlindungan terhadap para aktivis dan jurnalis yang berjuang demi kebenaran di lapangan. Masyarakat pun diimbau untuk lebih terbuka terhadap upaya kontrol sosial demi perbaikan pelayanan publik, khususnya penyaluran bantuan pemerintah seperti pupuk subsidi.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Demo RSUD Cabangbungin, Desak Bupati Copot Direktur dan Usut Kasus Pelecehan

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 249
    • 1Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi- Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Cabangbungin (GMC) turun ke jalan dan menggelar aksi demonstrasi di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Kamis. (03/07/2025) Dalam aksi damai ini, warga secara tegas menuntut pencopotan Direktur RSUD dan meminta pemerintah daerah segera mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek CWI Polres Bogor Anjangsana Kamtibmas KepadaTokoh Agama di Desa Banjarsari Kec Ciawi, Kab Bogor

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor, Minggu 4 Mai 2025| Bhabinmas Desa Banjarsari Polsek Ciawi Aiptu Wahyudi Sabtu (kemarin), 3 Mei 2025 melaksanakan giat Anjangsana Kamtibmas kepada Habib Jafar dan KH Khoerul Anam di Kampung Kambangan 2, Rt 02/Rw 05. Desa Banjarsari Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor Jawa Barat. Dalam kesempatan Anjangsana tersebut Bhabinmas Aiptu Wahyudi disela-sela kesibukan tugasnya menyempatkan […]

  • Jalan Desa Rambatan, Ciniru, Kuningan Rusak Parah, Tiga Tahun Dibiarkan, Pemerintah Setempat Tutup Mata?

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kuningan Jawa Barat,18 Juli 2025| (GMOCT)-Kondisi jalan di Desa Rambatan, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memprihatinkan. Kerusakan jalan yang parah telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun, sejak kepala desa dilantik. Ironisnya, Kepala Desa, Ketua BPD, dan Ketua Bumdes seolah menutup mata terhadap kondisi ini. Informasi mengenai kerusakan jalan tersebut diperoleh Gabungan Media Online […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Dramaga Hadiri Upacara Pembukaan MPLS SMAN 1 Dramaga, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Dramaga Polres Bogor, Polda Jabar. Aiptu Dani Dayusman menunjukkan komitmen dan kedekatannya dengan anak anak sekolah di wilayah hukum binaanya pada Senin 14 Juli 2025. Bhabinkamtibmas Aiptu Dani Menghadiri Kegiatan Pembukaan Upacara MPLS Ke sekolahan SMAN 1 Dramaga dalam upaya untuk mempererat hubungan antara aparat kepolisian dan kepala sekolah staf guru dan […]

  • Bhabinkamtibnas Wilayah Hukum Polsek Dramaga, Sambang Sekolah Dasar Beri Himbauan Sedari Usia Dini

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Giat sambang Kamtibmas Ke sekolah ini adalah tugas guna memberikan himbauan dan masukan kepada anak-anak SD di desa binaan, menjelang kelulusan dari tingkat SD. Di samping Bhabinkamtibmas melaksanakan tugas kesehariannya, yakni dengan melaksanakan kunjungan kepada masyarakat binaannya untuk menjalin silaturahmi yang lebih erat. Senin (19/05/2025) Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Sukadamai Aipda Jenda MK, […]

  • Skandal FM3, Dimenduga Jadi Sarang Amoral, Hilman Santosa Tuntut Penutupan Total!

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle M.Ifsudar / Irvan
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Kota Tangerang| Polemik seputar tempat hiburan malam FM3 di Kota Tangerang kian memanas. Meski berizin sebagai fasilitas Hotel, FM3 diduga kuat menyalahgunakan izin operasionalnya dan berubah fungsi menjadi sarang praktik amoral. Aksi damai menuntut penutupan FM3 justru memunculkan babak baru: kekerasan. Sejumlah aktivis dan mahasiswa dilaporkan menjadi korban pemukulan oleh oknum tak dikenal. Kejadian ini […]

expand_less