Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Lagi, Wartawan Diancam Dan Dianiaya Diwilayah Cigadog Garut Jawa Barat, Terkait Pupuk Subsidi

Lagi, Wartawan Diancam Dan Dianiaya Diwilayah Cigadog Garut Jawa Barat, Terkait Pupuk Subsidi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
  • visibility 96
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Garut| Ade Burhanudin aktivis pemerhati sosial dan lingkungan, yang juga seorang jurnalis aktif di garutnewstoday.com, Sabtu siang (12/7), telah menjadi korban kekerasan salah seorang pemilik Kios Pupuk Mirilik bernama Sidik di wilayah Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet.

Peristiwa nahas itu, terjadi saat Ade Burhanudin mencoba menelusuri informasi dugaan penyimpangan pupuk subsidi yang seharusnya diterima oleh warga Kampung Taman Manalusu. Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi Cek NIK, penerima Subsidi Pupuk Tahun 2025, ditemukan indikasi bahwa sebagian pupuk telah raib. Padahal, warga terkait belum melakukan pembelian apapun.

Alih-alih mendapat penjelasan, Adbur sapaan akrabnya, justru diperlakukan kasar oleh Sidik. Ia dipiting oleh pelaku, namun berhasil melepaskan diri. Tidak sampai disitu, kemudian Sidik mengambil dan bahkan mengacungkan golok lalu mengejar Ade Burhanudin.

Beruntung korban berhasil menyelamatkan diri dan segera melakukan visum di Puskesmas terdekat serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikelet.

Adbur menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap aktivis atau jurnalis yang tengah menjalankan tugas konfirmasi dan kontrol sosial di tengah masyarakat.

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai warga serta jurnalis yang peduli terhadap keadilan dan hak rakyat. Ini bukan soal pribadi, tapi demi transparansi dan kebenaran,” ujarnya usai membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Berikut ini merupakan aturan hukum maupun Jeratan Hukum untuk Pelaku tindak kekerasan dan pengancaman juga penganiayaan. Pelaku atas tindakannya itu, dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

– Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
– Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun.
– Pasal 368 KUHP jika terdapat unsur pemaksaan atau ancaman untuk kepentingan pribadi.
– Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 apabila terbukti membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolsek Cikelet telah menerima laporan resmi dari korban dan menyatakan, akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya perlindungan terhadap para aktivis dan jurnalis yang berjuang demi kebenaran di lapangan. Masyarakat pun diimbau untuk lebih terbuka terhadap upaya kontrol sosial demi perbaikan pelayanan publik, khususnya penyaluran bantuan pemerintah seperti pupuk subsidi.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • GMOCT Ucapkan Selamat Atas Sertifikasi Akreditasi Terbaik untuk Yayasan Pemulihan Natura Indonesia

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 84
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Semarang (GMOCT) 6 Oktober 2025| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), sebagai mitra publikasi dan edukasi dari Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, mengucapkan selamat atas diraihnya Sertifikasi Akreditasi Terbaik dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) kepada yayasan tersebut. Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Jalan Pertanian Raya No.59 B, […]

  • Menindaklanjuti Informasi Peredaran Obat Daftar G, Polsek Cibinong Chek Lokasi

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 464
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 1 Agustus 2025| Polsek Cibinong menindaklanjuti adanya informasi dari berita online tentang peredaran obat keras Gol G di wilayah hukum Polsek Cibinong, tepatnya di area parkiran belakang Ramayana Cibinong Jl. HR. Lukman Kel. Cirimekar Kec. Cibinong Kab. Bogor, (31/7) sekitar Pukul 16.10 WIB. Kanit Reskrim beserta anggota piket reskrim melakukan pengecekan langsung ke lapangan […]

  • Ricuh! Demo di Jakarta Banyak Memakan Korban Jiwa, Massa Aksi Dikepung Gas Air Mata oleh Aparat

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Syarif H / M Dekra
    • visibility 298
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 29 Agustus 2025| Aksi serentak yang digelar oleh buruh dan mahasiwa pada, (28/08/2025) berujung ricuh. Banyak jatuh korban jiwa dan massa aksi terkepung kabut gas air mata yang ditembakkan oleh aparat. Setelah dipukul mundur oleh aparat dari gedung DPR, massa aksi bertahan di Jl. Pejompongan Raya, Jakarta Pusat hingga sore hari. Pada […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Bersama Babinsa Tingkatkan Sinergitas Melalui Sambang Warga Di Desa Ciburuy

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sebagai bentuk sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk, Aipda Am Ramdan, bersama Babinsa Serka Suteja melaksanakan sambang warga di Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Sabtu (07/06/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara aparat keamanan dengan warga binaan serta memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan. Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa menyampaikan pesan […]

  • Polsek Serang Baru Gencarkan Patroli Biru dalam Operasi Berantas Jaya 2025

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 237
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi – Polsek Serang Baru terus menggencarkan patroli malam melalui kegiatan Patroli Biru dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025. Pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025 pukul 02.00 WIB, Waka Polsek Serang Baru, Iptu Mashuri Lempo, S.H., memimpin langsung kegiatan patroli bersama personel Polsek di kawasan Perumahan Green Mulya Indah, Desa Jayamulya, Kecamatan […]

  • Hari Besar Islam Cafe/Pub di Mitra Mall Tetap Beroperasional, Abaikan Surat Edaran Walikota

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 87
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Batam, 5 September 2025| Sejumlah Gelanggang Permainan (Gelper) & Tempat Hiburan Malam (THM) yang bermoduskan Cafe/Pub yang berlokasi di Kawasan Mitra Mall Kel. Bukit Tempatan Kec. Batu Aji Kota Batam tetap beroperasional, Jum’at (05-09-25) sekitar pukul 01.00 WIB. Pantauan awak media di lokasi hingga pukul 03.30 WIB dinihari, Gelper Gelper yang tetap beroperasional yaitu Gelper […]

expand_less