Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Lapor Anak Kandung ke Polisi, Kuasa Hukum Terlapor Harap APH Tak Intervensi

Lapor Anak Kandung ke Polisi, Kuasa Hukum Terlapor Harap APH Tak Intervensi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 16 Des 2025
  • visibility 186
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pekanbaru  Riau, 17 Desember 2025| Dugaan tindak pidana Pencurian dan atau Penggelapan yang dilaporkan Mangasi Sinaga (74 Thn) warga jalan Bakti Blok A 13 RT 002/RW 012, Kel. Tangkerang Barat, Kec. Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, melalui Kuas Hukum Kaharmansyah Harahap & Associates Advokat & Konsultan Hukum, pada tanggal 24 November 2025, memasuki tahap mediasi di  Mapolresta Pekanbaru.

Pantauan awak media, Sabtu (13/12/2025), mediasi dilakukan dengan menghadirkan Mangasi Sinaga (Pelapor), Moses Ngaro Hirohito (Terlapor) dan didampingi Kuasa Hukum kedua belah pihak.

Ditemui usai mediasi, Kuasa Hukum Pelapor, Kaharmansyah Harahap, S.H., M.H mengatakan, belum ada hasil dari mediasi.

“Hasil mediasi belum ada. Tadi hanya mengeluarkan data-data saja,” kata Kaharmansyah.

Dijelaskannya, karena ini berkaitan Pelapor dan Terlapor masih ada hubungan sebagai bapak dan anak, dimana anak kandungnya belum bisa dibuktikan karena masih proses hukum di Kasasi, jadi Polisi (Penyidik) berinisiatif melakukan mediasi dulu klau bisa didamaikan.

“Polisi masih Lidik, kami kan Lapdu,” pungkas Kaharmansyah sembari menuju kendaraannya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Terlapor, Amon Ricardo Sihombing, S.H,. M.H, kepada awak media mengatakan, Moses Moses Ngaro Hirohito (Terlapor) merupakan anak kandung dari Mangasi Sinaga (Pelapor) dan hingga saat ini masih tinggal se rumah. Bagaimana bisa dilaporkan dengan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan, sementara objek yang dilaporkan yaitu Mobil dan Motor masih di tangan terlapor, tak pernah dijual maupun digadaikan.

Dijelaskannya, bahwa kliennya menguàsai dan mengendarai mobil dan motor yang menjadi objek pelaporan tersebut sejak Alm. Nurhaida Betty Aritonang (Ibu) masih hidup.

“Motor digunakan sebagai kendaraan saat dulu klien kami bersekolah dan Kuliah. Sedangkan mobil digunakan untuk mengantar dan menjemput ibu klien kami bekerja, membawa ke Gereja untuk ibadah,” kata Amon.

“Mobil dikuasai Moses sebelum ibunya meninggal sampai hari ini. Tiba-tiba dibilang pencurian,” ujar Amon penuh keheranan.

Diungkap Amon, kliennya juga sudah melayangkan surat “Permohonan Pemeriksaan Saksi A De Charge” tertanggal 11 Desember 2025 kepada Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, yang pada dasarnya untuk membuktikan bahwa penguasaan mobil dan motor tersebut sudah lama dikuasai kliennya.

“Kami juga meminta kepada Kasat Reskrim Polresta pekanbaru untuk memberikan Kebijaksanaan dan  Perlindungan Hukum kepada klien kami sebagai Terlapor terhadap Laporan Pengaduan Nomor : STPLP/930/XI/2025/ POLRESTA PEKANBARU, tertanggal 24 November 2025 yang dilaporkan oleh Ayah kandung klien kami sendiri, yang mana mobil dan motor tersebut adalah Objek Waris, sama-sama memiliki Hak pada objek waris tersebut,” pungkas Amon.

Amon juga berharap tidak ada intervensi dari pihak Penyidik terhadap kliennya.

Sementara, dalam kronologi penguasaan kendaraan dan kondisi hukum terkait yang diperoleh awak media, Moses Ngaro Hirohito (terlapor) menjelaskan dasar penguasaannya atas kendaraan Mobil BM 1236 OQ dan Motor yang selama ini digunakannya, serta latar belakang hubungan keluarga dan sengketa administrasi yang sedang berjalan.

1. Identitas dan Status Hukum Dirinya. Bahwa Iaadalah anak kandung dari Almarhumah Nurhaida Betty Aritonang dan Mangasi Sinaga, dibuktikan oleh: Kutipan Akta Kelahiran Disdukcapil Kota Pekanbaru, Kutipan Akta Kelahiran Disdukcapil Kota Dumai, Scan barcode pada Akta Kelahiran tersebut yang mengarahkan pada layananonline. disdukcapil.kemendagri.go.id, menunjukkan dokumen akta dirinya masih aktif, Kutipan Akta Kematian Ibu.

2. Status Pewarisan dan Dokumen Pendukung. Bahwa pada sekitar Agustus 2025, Ia menandatangani Surat Pernyataan Ahli Waris bersama Mangasi Sinaga dan Evaroris Nikita, yang mencantumkan dirinya (Moses Ngaro Hirohito-red) sebagai salah satu Ahli Waris. Surat ini belum selesai diproses karena terdapat kekurangan administratif. Dalam lampiran laporan pengaduan, Ia melihat Surat Kuasa Ahli Waris yang dinotariskan pada 27 Agustus 2025 padahal perkara akta kelahiran masih tahap banding.

3. Sengketa Administrasi yang Sedang Berjalan. Bahwa perkara pembatalan akta kelahirannya masih berjalan hingga kini di tingkat Mahkamah Agung, dibuktikan dengan: Akta Permohonan Banding (14 Agustus 2025), Akta Permohonan Kasasi (3 November 2025). Status dirinya sebagai anak tetap sah sampai ada putusan inkracht.

4. Penguasaan Kendaraan Sejak Ibu Masih Hidup. Bahwa Ia telah menguasai mobil dan motor sejak Ibu masih hidup dengan persetujuan beliau, dibuktikan oleh: Chat bahwa Ibu mengetahui saya memakai mobil, Video serta resi pengiriman motor dari Ibu ke Solo.

5. Pernyataan Ayah yang Menguatkan Penguasaan Dirinya. Bahwa beberapa chat menunjukkan Ayah: Meminjamkan mobil kepadanya, Mengatakan kendaraan diberikan kepadanya, Pernah meminta izin meminjam mobil darinya.

6. Bukti Penguasaan Fisik. Bahwa Ia melampirkan: Foto motor pada 9 Desember 2025 di Pekanbaru, Foto STNK dan Kunci motor beserta kunci serep, Foto STNK dan kunci mobil, Foto dirinya dengan mobil pada 24 November 2025 di rumah, Jl. Bakti Blok A 13 RT 002/RW 012, Kel. Tangkerang Barat, Kec. Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau,

7. Sikap Kooperatif Dirinya. Bahwa Ia kooperatif: menjawab pesan Ayah, mengajak ibadah, menolak uang ongkos dari pihak lawan untuk menghindari salah tafsir, serta siap untuk hadir sesuai permintaan untuk mediasi di Polresta pada hari Sabtu 13 Desember 2025.

8. Pertemuan dengan Polisi. Bahwa Polisi menjelaskan sengketa TUN adalah mengenai akta kelahiran dan bukan objek kendaraan. Ia telah memberikan keterangan apa adanya dan siap menyerahkan bukti.

9. Tidak Ada Unsur Pidana. Bahwa penguasaan kendaraan didasari izin, tanpa pengambilan diam-diam, tanpa maksud menguasai secara melawan hukum, serta kendaraan tidak disembunyikan atau dialihkan. Unsur pencurian atau penggelapan tidak terpenuhi.

Kanit V Reskrim Polresta Pekanbaru, Iptu M. Rizqi Indra Setiawan, S.Tr.K, saat diminta penjelasannya melalui pesan Chat WhatsApp, Senin (15/12/2025) terkait mediasi yang tak membuahkan hasil, serta terlapor telah melayangkan surat permohonan pemeriksaan Saksi A De Charge, hingga berita ini dimuat belum memberi tanggapan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redakasi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Tegaskan Perlindungan Wartawan

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 148
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 19 Januari 2026| Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai putusan tersebut merupakan […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Lumpang Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jawa Barat Melaksanakan sambang warga

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 82
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Lumpang Polsek Parungpanjang Polres Bogor Aipda Sandri Heri. N melaksanakan kegiatan sambang warga kp. Kancilmas RT 002/002 Desa Lumpang Kecamatan Parungpanjang Kab. Bogor Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Polres Bogor. Jumat, 13/06/2025 sekira jam 09.00 WIB. Kapolres Bogor AKBP RIO WAHYU ANGGORO, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Parungpanjang Polres Bogor Kompol Dr. Suharto, […]

  • Sinergi Bhabinkamtibmas Dan Pemdes, Tekan Gangsterisme di Wilayah Parung

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 18 Juli 2025| Upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) terus dilakukan oleh Polsek Parung Polres Bogor. Kali ini, melalui peran aktif Bhabinkamtibmas Desa Cibeteng Muara, Aipda Hariyanto, sinergitas dengan pemerintah desa semakin ditingkatkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Bertempat di Desa Cibeteng Muara, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Bhabinkamtibmas Aipda Hariyanto […]

  • Kapolres Bogor Melaksanakan Penanaman Jagung Serentak Di Lahan Perhutanan Sosial Pada Kuartal III

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 79
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional dan pemberdayaan masyarakat, Polres Bogor melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III yang berlangsung di lahan Perhutanan Sosial, Rabu (9/7/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. dan dilaksanakan serentak bersama jajaran Kepolisian di seluruh Indonesia. Kegiatan penanaman ini menjadi wujud […]

  • “Rp 200 Ribu Dari Guru Untuk Siapa? Program Inspiring Teacher Dibongkar, Kadisdik Terancam Dicopot!”

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 745
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang 19 September 2025| Program Inspiring Teacher 2025 di Kabupaten Pemalang resmi dibubarkan pada 3 September 2025, sehari sebelum aksi unjuk rasa yang digelar pada 4 September. Keputusan pembubaran ini bukan tanpa alasan. Sejak awal peluncurannya, program ini telah memicu tanda tanya besar di masyarakat: bagaimana transparansi anggarannya? Apa motif penyelenggara? Dan yang paling mencuat, […]

  • Pelindo Regional 1 Gelar Program “Pelindo Mengajar” di SMK Swasta Hang Tuah Belawan

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 70
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 16 Oktober 2025| PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 kembali menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kualitas pendidikan melalui kegiatan “Pelindo Mengajar” yang dilaksanakan di SMK Swasta Hang Tuah Belawan, Jalan Kl. Yos Sudarso Km. 11,5, Medan. Kegiatan ini menghadirkan Jonedi Ramli selaku Executive Director 1 Regional 1, sebagai narasumber utama. Dalam […]

expand_less