Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Lapor Anak Kandung ke Polisi, Kuasa Hukum Terlapor Harap APH Tak Intervensi

Lapor Anak Kandung ke Polisi, Kuasa Hukum Terlapor Harap APH Tak Intervensi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 16 Des 2025
  • visibility 184
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pekanbaru  Riau, 17 Desember 2025| Dugaan tindak pidana Pencurian dan atau Penggelapan yang dilaporkan Mangasi Sinaga (74 Thn) warga jalan Bakti Blok A 13 RT 002/RW 012, Kel. Tangkerang Barat, Kec. Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, melalui Kuas Hukum Kaharmansyah Harahap & Associates Advokat & Konsultan Hukum, pada tanggal 24 November 2025, memasuki tahap mediasi di  Mapolresta Pekanbaru.

Pantauan awak media, Sabtu (13/12/2025), mediasi dilakukan dengan menghadirkan Mangasi Sinaga (Pelapor), Moses Ngaro Hirohito (Terlapor) dan didampingi Kuasa Hukum kedua belah pihak.

Ditemui usai mediasi, Kuasa Hukum Pelapor, Kaharmansyah Harahap, S.H., M.H mengatakan, belum ada hasil dari mediasi.

“Hasil mediasi belum ada. Tadi hanya mengeluarkan data-data saja,” kata Kaharmansyah.

Dijelaskannya, karena ini berkaitan Pelapor dan Terlapor masih ada hubungan sebagai bapak dan anak, dimana anak kandungnya belum bisa dibuktikan karena masih proses hukum di Kasasi, jadi Polisi (Penyidik) berinisiatif melakukan mediasi dulu klau bisa didamaikan.

“Polisi masih Lidik, kami kan Lapdu,” pungkas Kaharmansyah sembari menuju kendaraannya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Terlapor, Amon Ricardo Sihombing, S.H,. M.H, kepada awak media mengatakan, Moses Moses Ngaro Hirohito (Terlapor) merupakan anak kandung dari Mangasi Sinaga (Pelapor) dan hingga saat ini masih tinggal se rumah. Bagaimana bisa dilaporkan dengan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan, sementara objek yang dilaporkan yaitu Mobil dan Motor masih di tangan terlapor, tak pernah dijual maupun digadaikan.

Dijelaskannya, bahwa kliennya menguàsai dan mengendarai mobil dan motor yang menjadi objek pelaporan tersebut sejak Alm. Nurhaida Betty Aritonang (Ibu) masih hidup.

“Motor digunakan sebagai kendaraan saat dulu klien kami bersekolah dan Kuliah. Sedangkan mobil digunakan untuk mengantar dan menjemput ibu klien kami bekerja, membawa ke Gereja untuk ibadah,” kata Amon.

“Mobil dikuasai Moses sebelum ibunya meninggal sampai hari ini. Tiba-tiba dibilang pencurian,” ujar Amon penuh keheranan.

Diungkap Amon, kliennya juga sudah melayangkan surat “Permohonan Pemeriksaan Saksi A De Charge” tertanggal 11 Desember 2025 kepada Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, yang pada dasarnya untuk membuktikan bahwa penguasaan mobil dan motor tersebut sudah lama dikuasai kliennya.

“Kami juga meminta kepada Kasat Reskrim Polresta pekanbaru untuk memberikan Kebijaksanaan dan  Perlindungan Hukum kepada klien kami sebagai Terlapor terhadap Laporan Pengaduan Nomor : STPLP/930/XI/2025/ POLRESTA PEKANBARU, tertanggal 24 November 2025 yang dilaporkan oleh Ayah kandung klien kami sendiri, yang mana mobil dan motor tersebut adalah Objek Waris, sama-sama memiliki Hak pada objek waris tersebut,” pungkas Amon.

Amon juga berharap tidak ada intervensi dari pihak Penyidik terhadap kliennya.

Sementara, dalam kronologi penguasaan kendaraan dan kondisi hukum terkait yang diperoleh awak media, Moses Ngaro Hirohito (terlapor) menjelaskan dasar penguasaannya atas kendaraan Mobil BM 1236 OQ dan Motor yang selama ini digunakannya, serta latar belakang hubungan keluarga dan sengketa administrasi yang sedang berjalan.

1. Identitas dan Status Hukum Dirinya. Bahwa Iaadalah anak kandung dari Almarhumah Nurhaida Betty Aritonang dan Mangasi Sinaga, dibuktikan oleh: Kutipan Akta Kelahiran Disdukcapil Kota Pekanbaru, Kutipan Akta Kelahiran Disdukcapil Kota Dumai, Scan barcode pada Akta Kelahiran tersebut yang mengarahkan pada layananonline. disdukcapil.kemendagri.go.id, menunjukkan dokumen akta dirinya masih aktif, Kutipan Akta Kematian Ibu.

2. Status Pewarisan dan Dokumen Pendukung. Bahwa pada sekitar Agustus 2025, Ia menandatangani Surat Pernyataan Ahli Waris bersama Mangasi Sinaga dan Evaroris Nikita, yang mencantumkan dirinya (Moses Ngaro Hirohito-red) sebagai salah satu Ahli Waris. Surat ini belum selesai diproses karena terdapat kekurangan administratif. Dalam lampiran laporan pengaduan, Ia melihat Surat Kuasa Ahli Waris yang dinotariskan pada 27 Agustus 2025 padahal perkara akta kelahiran masih tahap banding.

3. Sengketa Administrasi yang Sedang Berjalan. Bahwa perkara pembatalan akta kelahirannya masih berjalan hingga kini di tingkat Mahkamah Agung, dibuktikan dengan: Akta Permohonan Banding (14 Agustus 2025), Akta Permohonan Kasasi (3 November 2025). Status dirinya sebagai anak tetap sah sampai ada putusan inkracht.

4. Penguasaan Kendaraan Sejak Ibu Masih Hidup. Bahwa Ia telah menguasai mobil dan motor sejak Ibu masih hidup dengan persetujuan beliau, dibuktikan oleh: Chat bahwa Ibu mengetahui saya memakai mobil, Video serta resi pengiriman motor dari Ibu ke Solo.

5. Pernyataan Ayah yang Menguatkan Penguasaan Dirinya. Bahwa beberapa chat menunjukkan Ayah: Meminjamkan mobil kepadanya, Mengatakan kendaraan diberikan kepadanya, Pernah meminta izin meminjam mobil darinya.

6. Bukti Penguasaan Fisik. Bahwa Ia melampirkan: Foto motor pada 9 Desember 2025 di Pekanbaru, Foto STNK dan Kunci motor beserta kunci serep, Foto STNK dan kunci mobil, Foto dirinya dengan mobil pada 24 November 2025 di rumah, Jl. Bakti Blok A 13 RT 002/RW 012, Kel. Tangkerang Barat, Kec. Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau,

7. Sikap Kooperatif Dirinya. Bahwa Ia kooperatif: menjawab pesan Ayah, mengajak ibadah, menolak uang ongkos dari pihak lawan untuk menghindari salah tafsir, serta siap untuk hadir sesuai permintaan untuk mediasi di Polresta pada hari Sabtu 13 Desember 2025.

8. Pertemuan dengan Polisi. Bahwa Polisi menjelaskan sengketa TUN adalah mengenai akta kelahiran dan bukan objek kendaraan. Ia telah memberikan keterangan apa adanya dan siap menyerahkan bukti.

9. Tidak Ada Unsur Pidana. Bahwa penguasaan kendaraan didasari izin, tanpa pengambilan diam-diam, tanpa maksud menguasai secara melawan hukum, serta kendaraan tidak disembunyikan atau dialihkan. Unsur pencurian atau penggelapan tidak terpenuhi.

Kanit V Reskrim Polresta Pekanbaru, Iptu M. Rizqi Indra Setiawan, S.Tr.K, saat diminta penjelasannya melalui pesan Chat WhatsApp, Senin (15/12/2025) terkait mediasi yang tak membuahkan hasil, serta terlapor telah melayangkan surat permohonan pemeriksaan Saksi A De Charge, hingga berita ini dimuat belum memberi tanggapan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redakasi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Gowa Ungkap Kerusakan Hutan Lindung, Bupati Justru Klaim Tak Ada Hutan Gundul, Mana Yang Benar?

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 66
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Gowa, 18 Desember 2025| Pernyataan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, yang menyebut tidak ada hutan gundul di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bertolak belakang dengan temuan di lapangan serta pernyataan sebelumnya dari Wakil Bupati Gowa dan Pihak KLH. Bupati Husniah menyampaikan klaim tersebut saat di wawancara sejumlah awak media saat menghadiri kegiatan Pemprov Sulsel di Makassar, Rabu […]

  • Mahasiswi Semarang Dicegat Debt Collector di Bandungan, Anggota Polisi Diduga Terkesan “Diam”, Kapolsek Bandungan Tegaskan akan Tindak Tegas Premanisme

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 511
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Bandungan, Semarang 24 Juli 2025| Empat mahasiswi asal Kota Semarang mengalami kejadian mencekam saat dicegat oleh debt collector (DC) di sekitar Jalan Bandungan-Bergas, tepatnya di wilayah Pakopen, Rabu (23/7/2025) pukul 13.55 WIB. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum di wilayah tersebut. Menurut Bunga, salah satu mahasiswi yang menjadi korban, mereka berempat hendak pulang […]

  • Kobarkan Semangat Nasionalisme, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi Gelar Upacara Bendera di Komplek Pemda

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 323
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi – Dalam rangka memperkuat semangat nasionalisme dan jiwa kedisiplinan prajurit, Komando Distrik Militer (Kodim) 0509/Kabupaten Bekasi menggelar upacara pengibaran Bendera Merah Putih pada Senin pagi (7 Juli 2025). Kegiatan berlangsung di Lapangan Makodim 0509 yang terletak di Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.   Upacara ini diikuti oleh […]

  • Polsek Jasinga Tingkatkan Patroli Malam di Perbatasan, Antisipasi Aksi Kejahatan

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tegarnews.co,id-Bogor| Guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah perbatasan, Polsek Jasinga, Polres Bogor, melaksanakan kegiatan patroli malam secara intensif. Patroli ini difokuskan untuk mencegah berbagai potensi gangguan keamanan seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tawuran, aktivitas genk motor, dan balapan liar. Kapolsek Jasinga, AKP Budi […]

  • Transformasi Gerakan Rakyat Jadi Partai, Isu Lingkungan Jadi Poros Politik Baru Anies

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 224
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 21 Januari 2026| Transformasi Gerakan Rakyat dari organisasi kemasyarakatan menjadi partai politik menandai perubahan penting dalam strategi politik Anies Baswedan pasca-kekalahan Pilpres 2024. Langkah ini menunjukkan upaya membangun kendaraan politik sendiri dengan fondasi isu yang lebih ideologis, yakni politik ekologi, alih-alih sekadar mengandalkan koalisi partai mapan. Isu lingkungan mengemuka kuat dalam proses konsolidasi internal […]

  • Dewan Otang Desak Pemkab Pangandaran Tindak Tegas Limbah Hotel: Ingatkan Ancaman Pidana UU Lingkungan

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 68
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pangandara, 9 Januari 2026 (GMOCT)| Permasalahan limbah industri perhotelan di Kabupaten Pangandaran kembali menjadi sorotan serius. Dewan Otang, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menegaskan bahwa pengelolaan limbah hotel dan restoran di daerah wisata tersebut masih jauh dari standar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dewan Otang mengingatkan bahwa pesatnya pembangunan hotel dan penginapan di Pangandaran harus […]

expand_less