Kamis, Oktober 8, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

LBH Mata Elang Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim di Pengadilan Agama Ambarawa

Chairul Husen by Chairul Husen
16 Mei 2025
in Info Daerah
0
LBH Mata Elang Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim di Pengadilan Agama Ambarawa
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Ambarawa, Jawa Tengah, 16 Mei 2025| (GMOCT). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang melaporkan temuan dugaan pelanggaran prosedur persidangan dan kode etik hakim di Pengadilan Agama Ambarawa, Jawa Tengah. Laporan ini berdasarkan pendampingan hukum yang diberikan LBH Mata Elang kepada seorang warga, yang dalam artikel ini disebut sebagai “Pihak E,” terkait perkara cerai talak dengan nomor registrasi 2xx/Pdt.G/2025/PA.xxx. Informasi ini didapatkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari LBH Mata Elang selaku pendamping hukum Pihak E.

Pihak E, sebagai Tergugat/Termohon, merasa dirugikan oleh sejumlah kejanggalan selama proses persidangan. Menurut temuan investigasi LBH Mata Elang, kejanggalan pertama terkait keterangan dalam penetapan pengadilan mengenai pemberian kuasa hukum oleh Penggugat/Pemohon. Terungkap fakta bahwa gugatan cerai talak dan replik diajukan sendiri oleh Penggugat/Pemohon tanpa kuasa hukum, berbeda dengan informasi dalam penetapan pengadilan.

You might also like

Soroti Sengketa Lahan Legok, Dede Yusuf Tekankan Peran Strategis Gubernur di GTRA

Dinsos Kabupaten Bekasi Perkuat Pembinaan Masyarakat Desil 1–4, Dorong Data Tepat Sasaran dan Kemandirian Ekonomi

Ivan Andimuhtarom Staf Bidang APD Dispermades Kab. Magelang, Mantan Wartawan Solopos Sebut Tuduhan Sepihak Kades Giriwetan Terhadap Awak Media, “Biasa dan Tidak Masalah”

Selain itu, LBH Mata Elang juga menemukan ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan catatan dalam putusan pengadilan. Sebagai contoh, Majelis Hakim meminta duplik rekonvensi pada 24 April 2025, padahal dokumen tersebut telah diserahkan Pihak E pada sidang sebelumnya. Lebih lanjut, LBH Mata Elang mempersoalkan pencabutan gugatan yang dilakukan tanpa sepengetahuan Pihak E. Putusan pengadilan menyatakan Pihak E menyetujui pencabutan, namun faktanya Pihak E tidak diberitahu. Yang lebih memprihatinkan, Majelis Hakim juga pernah menyita dua buku nikah milik Pihak E tanpa surat penyitaan atau tanda terima yang sah.

“Kami menduga telah terjadi pelanggaran serius terhadap prosedur persidangan dan kode etik hakim dalam perkara ini,” tegas Firdaus Ramadan Nugroho dari LBH Mata Elang. “LBH Mata Elang akan mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memastikan hak-hak Pihak E dilindungi dan keadilan ditegakkan.” Setelah menerima kuasa dari Pihak E, LBH Mata Elang langsung menemui Hakim yang menangani perkara tersebut di Pengadilan Agama Ambarawa, setelah terlebih dahulu meminta persetujuan dari Ketua Pengadilan.

Hasilnya, Ketua Majelis Hakim mengakui kesalahan dan memohon maaf atas pelanggaran hukum acara yang dilakukan. Namun, demi hak hukum kliennya, LBH Mata Elang tetap mengajukan pengaduan resmi kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.

“Kami berharap, dengan adanya pengaduan ini, Komisi Yudisial dapat mengambil tindakan tegas untuk memperbaiki sistem peradilan dan melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan,” ujar Ananta Granda Nugroho, Senior Paralegal LBH Mata Elang. Kasus ini menjadi sorotan penting bagi penegakan hukum dan transparansi di peradilan agama di Indonesia.

#No Viral No Justice

#LBH Mata Elang

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Tags: JusticeNoViral
Previous Post

Polres Bogor Gelar Kegiatan Jum’at Curhat, Tampung Aspirasi Warga Desa Dramaga

Next Post

Kapolsek Dramaga Polres Bogor Polda Jawa Barat Giat Sambang Kamtibmas ke Gudang Bulog Babakan, ajak Jaga kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Soroti Sengketa Lahan Legok, Dede Yusuf Tekankan Peran Strategis Gubernur di GTRA
Info Daerah

Soroti Sengketa Lahan Legok, Dede Yusuf Tekankan Peran Strategis Gubernur di GTRA

by Tegar News
8 Oktober 2026
Dinsos Kabupaten Bekasi Perkuat Pembinaan Masyarakat Desil 1–4, Dorong Data Tepat Sasaran dan Kemandirian Ekonomi
Info Daerah

Dinsos Kabupaten Bekasi Perkuat Pembinaan Masyarakat Desil 1–4, Dorong Data Tepat Sasaran dan Kemandirian Ekonomi

by Chairul Husen
7 Oktober 2026
Ivan Andimuhtarom Staf Bidang APD Dispermades Kab. Magelang, Mantan Wartawan Solopos Sebut Tuduhan Sepihak Kades Giriwetan Terhadap Awak Media, “Biasa dan Tidak Masalah”
Info Daerah

Ivan Andimuhtarom Staf Bidang APD Dispermades Kab. Magelang, Mantan Wartawan Solopos Sebut Tuduhan Sepihak Kades Giriwetan Terhadap Awak Media, “Biasa dan Tidak Masalah”

by Tegar News
6 Oktober 2026
Dipertanyakan! Camat Disebut Jarang Berada di Wilayah, Konfirmasi Media Tak Kunjung Dijawab
Info Daerah

Dipertanyakan! Camat Disebut Jarang Berada di Wilayah, Konfirmasi Media Tak Kunjung Dijawab

by Tegar News
6 Oktober 2026
Jejak Limbah Sapi Kuripan Lor, LPK-RI Desak DLH dan Siapkan Laporan ke Polda Jateng
Info Daerah

Jejak Limbah Sapi Kuripan Lor, LPK-RI Desak DLH dan Siapkan Laporan ke Polda Jateng

by Tegar News
6 Oktober 2026
Next Post
Kapolsek Dramaga Polres Bogor Polda Jawa Barat Giat Sambang Kamtibmas ke Gudang Bulog Babakan, ajak Jaga kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

Kapolsek Dramaga Polres Bogor Polda Jawa Barat Giat Sambang Kamtibmas ke Gudang Bulog Babakan, ajak Jaga kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Yudhie Haryono & Agus Rizal: Ekonomi Pancasila Bermula Dari Koperasi

Yudhie Haryono & Agus Rizal: Ekonomi Pancasila Bermula Dari Koperasi

21 April 2026
Trump Ancam! Habisi Jutaan Pelayat Ali Khamenei, Ini Respons Iran

Trump Ancam! Habisi Jutaan Pelayat Ali Khamenei, Ini Respons Iran

6 Juli 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Soroti Sengketa Lahan Legok, Dede Yusuf Tekankan Peran Strategis Gubernur di GTRA
Info Daerah

Soroti Sengketa Lahan Legok, Dede Yusuf Tekankan Peran Strategis Gubernur di GTRA

8 Oktober 2026
Jika Wapres Tak Lagi Memenuhi Syarat Apa Solusinya?
Info Publik

Jika Wapres Tak Lagi Memenuhi Syarat Apa Solusinya?

8 Oktober 2026
Bukan Cuma Makan Gratis! Sudaryono Minta Siswa Ikut Piket Melayani Teman Kelas Pakai Celemek Bagikan Menu MBG
Info Publik

Bukan Cuma Makan Gratis! Sudaryono Minta Siswa Ikut Piket Melayani Teman Kelas Pakai Celemek Bagikan Menu MBG

7 Oktober 2026
Usai Putusan MK, Denny dan Refly Siapkan Langkah Pemakzulan Gibran: Bidik DPR hingga Ajak 12 Juta Orang
Nasional

Usai Putusan MK, Denny dan Refly Siapkan Langkah Pemakzulan Gibran: Bidik DPR hingga Ajak 12 Juta Orang

7 Oktober 2026
Proyek Motor Listrik Gizi Nasional: Motornya Gaib? Tersangka Punya Pesawat Pribadi & Helikopter
Info Korupsi

Proyek Motor Listrik Gizi Nasional: Motornya Gaib? Tersangka Punya Pesawat Pribadi & Helikopter

7 Oktober 2026
MK Akui Tak Ada Bukti Gibran Punya Ijazah SMA
Nasional

MK Akui Tak Ada Bukti Gibran Punya Ijazah SMA

7 Oktober 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News