Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » LBH Syarikat Islam Layangkan Somasi ke PT. Rea Kaltim: Tuntut Hak Plasma Warga Desa Perdana

LBH Syarikat Islam Layangkan Somasi ke PT. Rea Kaltim: Tuntut Hak Plasma Warga Desa Perdana

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
  • visibility 26

Tegarnews.co.id-Kutai Kartanegara, 3 Oktober 2025| Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Syarikat Islam melayangkan somasi tegas kepada PT. Rea Kaltim Plantations terkait dugaan pengabaian hak masyarakat di beberapa Desa di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Perusahaan perkebunan kelapa sawit (PMA) ini dituntut untuk segera memenuhi kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).

Somasi tersebut dilayangkan pada Rabu (1/10/2025) oleh tim kuasa hukum dari LBH Syarikat Islam atas nama masyarakat Desa Perdana. Mereka menuntut PT. Rea Kaltim untuk segera memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat Desa Perdana dan sekitarnya.

Dr. Arifudin S.H., M.H., beserta lima advokat lainnya dari LBH Syarikat Islam menyatakan akan berupaya maksimal memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kukar, khususnya warga Desa Perdana yang tengah mengalami konflik kepentingan terkait hak plasma.

Arifudin menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data terkait pola kemitraan dan mekanisme FPKM yang menjadi indikator bahwa PT. Rea Kaltim belum memfasilitasi kebun plasma bagi Desa Perdana dan sekitarnya.

“Kami sudah buat somasi dengan beberapa tuntutan. Pertama, kami menuntut PT. Rea Kaltim Plantations untuk segera memenuhi kewajiban hukumnya dengan memfasilitasi kebun masyarakat Desa Perdana seluas minimal 20% atas penerbitan HGU 27 Juli 1995 dan HGU 23 Mei 2023,” ujar Arifudin pada Kamis (2/10/2025).

PT. Rea Kaltim diberikan waktu 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya surat somasi untuk memberikan respons tertulis dan rencana tindak lanjut yang konkret. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada respons, LBH Syarikat Islam akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas.

Merujuk pada peraturan hukum, Arifudin menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007, Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, setiap perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari total luas yang diusahakan.

“Kewajiban tersebut harus dilaksanakan paling lambat 3 tahun sejak HGU diberikan, sesuai Pasal 59 Ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 2014. Mengingat HGU pihak tersomasi diterbitkan tahun 1995, maka kewajiban ini seharusnya sudah dipenuhi jauh sebelumnya,” tegas Arifudin.

Arifudin menambahkan bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, PT. Rea Kaltim Plantations telah melakukan kelalaian dan pelanggaran hukum karena tidak memenuhi kewajiban FPKM seluas 20%. “Artinya, kewajiban FPKM Desa Perdana atas penerbitan HGU tertanggal 27 Juli 1995 belum diselesaikan oleh PT. Rea Kaltim,” pungkasnya.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: HOS

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelindo Regional 1 Gelar “Healthy Talk Pola Hidup Sehat” Bersama Tenaga Medis dan Praktisi Kebugaran

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Medan, 24 September 2025| PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 menggelar kegiatan Healthy Talk Pola Hidup Sehat di Ruang Teater Lantai 7B, Rabu (24/9). Acara ini menghadirkan para ahli kesehatan dan praktisi kebugaran untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga pola hidup sehat. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dengan rangkaian agenda menarik, di antaranya edukasi […]

  • Ratusan Warga Desa Wonogiri, Magelang, Geruduk Kantor Desa, Tuntut Kepala Desa Mundur

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Magelang, Jawa Tengah 18 Juli 2025| (GMOCT)-Ratusan warga Desa Wonogiri, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menyerbu kantor desa pada Kamis (17/7/2025) untuk menuntut mundurnya Kepala Desa Junarsih. Aksi ini dipicu oleh dugaan penyalahgunaan wewenang dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. Warga mempertanyakan sejumlah kegiatan yang menggunakan dana desa, dana dari Pemkab Magelang, Banprov, […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Tugu Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Penjaga Parkir Camping Ground Bukit Cita Cita

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara Polsek Cisarua Polres Bogor, Bripka Edy Syahputra, melaksanakan kegiatan sambang dialogis kepada warga Desa binaannya pada Minggu (01/06/2025). Kegiatan yang berlangsung di Kampung Cisuren RT. 04/04 Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor ini, dilakukan Bripka Edy Syahputra dengan menyambangi penjaga […]

  • Inspektorat Nagan Raya Diduga Jadi “Benteng Pelindung” Kepala Desa Nakal! Setoran Jalan, Penggelapan Dana Desa Dibiarkan?

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya-Aceh (GMOCT),9 Agustus 2025| Dinas Inspektorat Kabupaten Nagan Raya diterpa isu serius. Lembaga yang seharusnya menjadi pengawas anggaran dan pelaksana pemerintahan desa, justru diduga kuat menjadi tameng bagi para kepala desa yang terlibat skandal penggelapan Dana Desa. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi ini dari media online Bongkarperkara yang tergabung dalam […]

  • Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Polsek-Koramil 2114 Ciampea Laksanakan Silaturahmi Dengan Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor|Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Ciampea, Bhabinkamtibmas Desa Cihideung Udik, Aiptu Ateng Komara, bersama Babinsa 2114 Koramil Ciampea, Serda Nanang Fahroji, melaksanakan kegiatan silaturahmi ke warga Kampung Pasar Rebo, Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada hari Rabu (25/06/2025). Dalam kunjungan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa berdialog […]

  • Kunjungan KPU Kab Bogor, Audiensi Bersama Kapolres Bahas Sinergi Hadapi Perubahan Sistem Pemilu

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Cibinong, 5 Agustus 2025| Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K.,M.Si., menerima kunjungan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor beserta jajaran dalam kegiatan audiensi yang digelar di Ruang Perjamuan Lt.2 Gedung Utama Polres Bogor. Audiensi ini menjadi wadah komunikasi dan koordinasi dalam menghadapi dinamika perubahan arsitektur pemilu ke depan, sebagaimana diamanatkan oleh putusan Mahkamah […]

expand_less