Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » LBH Syarikat Islam Layangkan Somasi ke PT. Rea Kaltim: Tuntut Hak Plasma Warga Desa Perdana

LBH Syarikat Islam Layangkan Somasi ke PT. Rea Kaltim: Tuntut Hak Plasma Warga Desa Perdana

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
  • visibility 89
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kutai Kartanegara, 3 Oktober 2025| Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Syarikat Islam melayangkan somasi tegas kepada PT. Rea Kaltim Plantations terkait dugaan pengabaian hak masyarakat di beberapa Desa di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Perusahaan perkebunan kelapa sawit (PMA) ini dituntut untuk segera memenuhi kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).

Somasi tersebut dilayangkan pada Rabu (1/10/2025) oleh tim kuasa hukum dari LBH Syarikat Islam atas nama masyarakat Desa Perdana. Mereka menuntut PT. Rea Kaltim untuk segera memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat Desa Perdana dan sekitarnya.

Dr. Arifudin S.H., M.H., beserta lima advokat lainnya dari LBH Syarikat Islam menyatakan akan berupaya maksimal memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kukar, khususnya warga Desa Perdana yang tengah mengalami konflik kepentingan terkait hak plasma.

Arifudin menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data terkait pola kemitraan dan mekanisme FPKM yang menjadi indikator bahwa PT. Rea Kaltim belum memfasilitasi kebun plasma bagi Desa Perdana dan sekitarnya.

“Kami sudah buat somasi dengan beberapa tuntutan. Pertama, kami menuntut PT. Rea Kaltim Plantations untuk segera memenuhi kewajiban hukumnya dengan memfasilitasi kebun masyarakat Desa Perdana seluas minimal 20% atas penerbitan HGU 27 Juli 1995 dan HGU 23 Mei 2023,” ujar Arifudin pada Kamis (2/10/2025).

PT. Rea Kaltim diberikan waktu 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya surat somasi untuk memberikan respons tertulis dan rencana tindak lanjut yang konkret. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada respons, LBH Syarikat Islam akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas.

Merujuk pada peraturan hukum, Arifudin menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007, Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, setiap perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari total luas yang diusahakan.

“Kewajiban tersebut harus dilaksanakan paling lambat 3 tahun sejak HGU diberikan, sesuai Pasal 59 Ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 2014. Mengingat HGU pihak tersomasi diterbitkan tahun 1995, maka kewajiban ini seharusnya sudah dipenuhi jauh sebelumnya,” tegas Arifudin.

Arifudin menambahkan bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, PT. Rea Kaltim Plantations telah melakukan kelalaian dan pelanggaran hukum karena tidak memenuhi kewajiban FPKM seluas 20%. “Artinya, kewajiban FPKM Desa Perdana atas penerbitan HGU tertanggal 27 Juli 1995 belum diselesaikan oleh PT. Rea Kaltim,” pungkasnya.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: HOS

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tumpukan Sampah Di TPST Bantar Gebang, Prabowo Terbitkan Perpres Kelola Sampah Jadi Sumber Energi

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 224
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 16 Oktober 2025| Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan tentang pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan. Aturan itu dibuat karena Prabowo menilai sampah belum dikelola secara masif ujarnya. Aturan pengelolaan sampah itu berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Perpres itu […]

  • Irjen Asep Edi Suheri Lantik Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 289
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 Januari 2026| Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri memimpin langsung Upacara Pelantikan Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo. Upacara pelantikan tersebut dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Metro Jaya serta para Kapolres jajaran. Pelantikan ini merupakan […]

  • Akhirnya Festival Jilid 3 (PNBK) di Kota Bekasi Ditunda

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bekasi, 4 Desember 2025| Pemerintah Kota Bekasi akhirnya secara resmi menunda kembali penyelenggaraan acara Pesona Nusantara Bekasi Keren (PNBK) Jilid (tiga). Acara budaya terbesar di kota Bekasi rencananya digelar psda Minggu, 7 Desember 2025. Keputusan penundaan diumumkan langsung oleh Walikota Bekasi, Tri Adhianto, melalui akun Instagram resminya, @mastriadhianto, pada Kamis (04/12/25). “Keputusan ini kami […]

  • Giat Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua, Kontrol Pos Kamling Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, jajaran Polsek Cisarua Polres Bogor terus mengintensifkan kegiatan sambang dan patroli ke pos keamanan lingkungan (pos kamling) yang ada di wilayah desa binaan. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Citeko, Bripka Apep Alimudin, pada Sabtu malam (28/06/2025). Kegiatan sambang dan kontrol siskamling tersebut […]

  • Kritik Klaim Bahagia Prabowo, Denny Charter: Rakyat Hanya Adaptasi Penderitaan ​

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 63
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta, 25 Januari 2026| Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam forum World Economic Forum (WEF) yang menyebut Indonesia sebagai salah satu bangsa paling bahagia di dunia memicu diskusi kritis di dalam negeri. Di balik angka kebahagiaan yang tinggi, muncul analisis tajam yang menyebut fenomena ini bukanlah keberhasilan ekonomi, melainkan “mekanisme pertahanan diri” masyarakat terhadap kemiskinan struktural. […]

  • Capaian Satgas PKH: Penyerahkan Kembali Kawasan Hutan Tahap V, “Total Luas 893 002 383 Hektare”

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 170
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 Desember 2025| Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan laporan capaian hasil Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan penyelamatan keuangan negara tahun 2025 yang digelar di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu, 24 Desember 2025. Dua laporan utama pada kesempatan tersebut, meliputi: 1. Penguasaan kembali kawasan hutan dengan total […]

expand_less