Meski Layanan Samsat Jakarta Timur Tutup” Biro Jasa Bebas Panggil Petugas Samsat”
- account_circle Muhamad Dekra
- calendar_month Sen, 6 Okt 2025
- visibility 35

Tegarnews.co.id—Jakarta 6 Oktober 2025| Samsat Jakarta Timur yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan Kav. 55, Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, 13410 masih terpantau sibuk pada Senin 6 Oktober 2025, sore.
“Berdasarkan plang jam kantor yang terpasang di beberapa sudut kawasan tersebut tertulis Senin-Jumat pukul 08.00 sampai 15.00 dan hari Sabtu pukul 08.00-12.00.
Namun hari ini (Senin) di luar pukul 15.00 masih ada pelayanan di beberapa titik, di lantai 1, lantai 2 dan lantai 3. Layanan tersebut berjalan nampak dengan kondisi khusus, seperti melayani para karyawan biro jasa.
Salah seorang karyawan biro jasa yang enggan disebut namanya mengaku akan bertemu dengan staf Samsat Jakarta Timur bernama Budi di bagian pembayaran mutasi berkas.
“Ini tinggal ngasih doang bang sama bapa Budi. Kan saya mah disuruh antar doang dari kantor (biro jasa) engga tahu detailnya,” katanya dengan mimik hati-hati.
Dia tidak sendirian, tapi ditemani oleh seorang perempuan dengan penuh percaya diri memanggil nama Pak Budi, padahal lpket sudah jelas tertutup. Dia membawa berkas demgan sejumlah uang yang terlihat dalam tumpukan berkas.
Ketika redaksi turun ke lantai satu, perempuan tersebut kedapatan bercengkrama dengan temannya lalu memanggil nama petugas di loket tertentu.
Udah beres belum bang,” tanya dia pada redaksi dengan nada kaget.” Ini kontras dengan pembayar pajak untuk kendaraan sendiri bernama Fatimah yang jauh-jauh datang dari Depok tidak berdaya ketika jam layanan kantor Samsat Jakarta Timur tutup.
“Saya jauh-juah bang dari Depok, mana besok macet kalau harus pagi-pagi ke sini lagi. Tapi ko mereka masih bisa dilayani ya, meski kasir sudah tutup,” katanya penuh heran.
Sampai berita ini ditayangkan lalu-lalang pembayar pajak yang ciri-ciri seperti karyawan biro jasa masih banyak berkeliaran di Gedung Samsat Jakarta Timur, dan belum ada tanggapan dari pihak terkait adanya kegiatan jam kantor dan/di luar jam kantor tersebut.[]
- Penulis: Muhamad Dekra
- Editor: Redaksi
- Sumber: Ahmad Andri
Saat ini belum ada komentar