Breaking News
light_mode
Beranda » Info Narkoba » Miris! Peredaran Pil Koplo Jenis Golongan G Beredar Bebas di Kabupaten Bogor

Miris! Peredaran Pil Koplo Jenis Golongan G Beredar Bebas di Kabupaten Bogor

  • account_circle RM.Ifsudar
  • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
  • visibility 32

Tegarnews.co.id-Bogor 16 September 2025| Maraknya peredaran obat-obatan ilegal seperti keba hukum di ” Toko Obat-obatan keras jenis Hexymer, Tramadol diperjual- belikan secara bebas. Seperti punya kartu sakti hingga bisa mengelabuhi, modusnya bermacam cara dilakukan seperti warung kelontong,
conter Hp dan lain-lain. Salah satunya di Jalan Raya Bojong Kulur Kabupaten Bogor berkedok conter, dan di Jalan Parpostel.

Awak media dan mahasiswa dalam penelusuran nya dengan mendatangi warung atau toko obat-obat tersebut, nampak banyak pembeli keluar masuk di dominasi oleh anak-anak muda, dan ada juga orang tua.

Saat penjaga warung di tanya ini jual apa ? “Abang saya cuma penjaga toko,” jawabnya. Kemudian Dia telepon dan salah seorang yang yang diduga beking dari pemilik toko obat tersebut.

Hal ini tentu sangat meresahkan, dengan bebasnya penjualan obat-obatan jenis golongan G tanpa ijin resmi, jelas sangat membahayakan kesehatan, mental dan efek yang ditimbulkan.

Kepada Aparatur penegak hukum setempat maupun badan pengawas obat dan makanan (BPOM) harus lebih ketat dan tegas.Segera untuk melakukan penertiban dan tindakan hukum jika terbukti. Harapanya, dari aparat dan instansi terkait bisa melakukan penyegelan terhadap toko yang diduga menjual obat golongan G tersebut.

Praktik jual beli obat jenis Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping dan kesehatan.

Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[]

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Sambangi Satkamling, Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Ajak Warga Tingkatkan Keamanan Lingkungan

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Guna mempererat hubungan dengan masyarakat serta memperkuat sistem keamanan lingkungan, Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung, Polres Bogor, Polda Jabar, Aiptu STP. Sirait melaksanakan kegiatan sambang ke Pos Keamanan Lingkungan (Satkamling) yang berada di Kampung Gadog RT 002 RW 003, Desa Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Minggu (25/05/2025) malam. Kegiatan sambang yang dilakukan Bhabinkamtibmas tersebut merupakan […]

  • Masyarakat & Pemuda Duren Sawit Bersatu Desak Polsek Untuk Menertibkan Toko Obat-Obatan Golongan G di Wilayahnya

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Syarif H / M Dekra
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Sejumlah masyarakat dan pemuda yang menamakan dirinya Pemuda Duren Sawit Bersatu (PDSB) melayangkan surat Audiensi ke Polsek Duren Sawit terkait keberadaan toko-toko yang menjual obat-obatan keras di wilayah Kecamatan Duren Sawit. Pasalnya keberadaan toko-toko tersebut sudah sangat menjamur dan terkesan dibiarkan oleh APH dan pemerintah setempat. “Kami sudah sangat resah dengan adanya toko-toko yang […]

  • Elite Politik Kebal Hukum?’ GTI Tantang Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Demer

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta|Desakan publik agar aparat penegak hukum menetapkan Gede Sumarjaya Linggih atau yang dikenal dengan nama Demer sebagai tersangka, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 kembali mengemuka. Laporan resmi disampaikan oleh aktivis antikorupsi Gede Angastia (Anggas) dari Bali, ke DPR RI dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), lengkap dengan 3 (tiga) bukti yang […]

  • Langgar Putusan KIP, Kepala Desa Bojongsari dan Karang Bahagia Jadi Termohon Eksekusi di PTUN Bandung

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Bandung, 03 September 2025- Dua putusan Komisi Informasi Jawa Barat dimohonkan Eksekusi oleh Sarbat Samsudin dan Asun Nirwanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Dua Putusan tersebut adalah Desa Bojongsari dan Desa Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Rabu (3/9/2025).   Adapun dua putusan tersebut, yang pertama yaitu putusan nomor: 1342/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VII/2023 dari registrasi: 2134/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2022 […]

  • Misteri Dua Surat Kuasa: Sengketa Hukum Antar Advokat (Satu Payung Organisasi Ikadin) di Polres Kendal

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kendal, Jawa Tengah|(GMOCT)- Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan ke Polres Kendal oleh MGP Law Office, kini tengah menjadi sorotan publik. Kejanggalan muncul dari dua surat kuasa yang atas nama pelapor, Anissatur Rofiah. Anissatur Rofiah, yang awalnya dipertemukan dengan MGP Law Office (Muhammad Justisia S.H., dan Agus Purnomo S.H.) oleh Affan Ghozali S.H., mengajukan aduan terkait […]

  • Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Palu|Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan 160 sertipikat tanah kepada pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (09/07/2025). Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum […]

expand_less