Modernisasi Layanan Pertanahan, Warga Kota Medan di Himbau Gunakan Sertipikat Elektronik
- account_circle Rls/Darmayanti
- calendar_month Rab, 7 Jan 2026
- visibility 76
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Medan, 7 Januari 2026| Kantor Pertanahan Kota Medan menghimbau seluruh masyarakat untuk beralih dari sertipikat tanah analog ke sertipikat elektronik sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Himbauan ini disampaikan sebagai upaya modernisasi administrasi pertanahan agar lebih aman, tertib, dan sesuai dengan perkembangan teknologi digital. Program sertipikat elektronik merupakan kebijakan nasional yang bertujuan memberikan kemudahan dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pemegang hak atas tanah.
Himbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Bapak Rivaldi, S.SiT., M.M., QRMP, kepada masyarakat Kota Medan. Menurut beliau, ” peralihan ke sertipikat elektronik menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan ” Ujarnya,”Sertipikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat analog, namun dikelola secara digital melalui sistem yang aman dan terintegrasi” Sambung nya.
Program alih media sertipikat ini dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan di wilayah Kota Medan dan dapat diikuti oleh masyarakat yang telah memiliki sertipikat tanah fisik. Pelayanan alih media dilakukan di kantor pertanahan dengan prosedur yang jelas dan transparan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data maupun keabsahan sertipikatnya. Waktu pelaksanaan mengikuti ketentuan dan jadwal pelayanan yang berlaku di Kantor Pertanahan Kota Medan yaitu setiap hari senin-jumat di jam 08.00 s/d 15.00 WIB
Adapun alasan utama dilaksanakannya alih media ke sertipikat elektronik adalah untuk mencegah risiko kehilangan, kerusakan, maupun pemalsuan sertipikat analog. Selain itu, sertipikat elektronik memudahkan proses pengecekan data, mempercepat layanan pertanahan, serta mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik. Dengan sistem digital, data pertanahan tersimpan lebih rapi, akurat, dan mudah ditelusuri kapan saja.
Proses alih media sertipikat dilakukan dengan cara pemilik sertipikat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan Kota Medan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, sertipikat analog akan dialihkan menjadi sertipikat elektronik yang tersimpan dalam sistem resmi Kementerian ATR/BPN. Melalui langkah ini, Kantor Pertanahan Kota Medan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya transformasi digital demi pelayanan pertanahan yang modern, aman, dan terpercaya.
- Author: Rls/Darmayanti
- Editor: Darmayanti
- Source: ATR/BPN






At the moment there is no comment