Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Noven Saputera,S.H. Kuasa Hukum Kades Tanjung Pasir Layangkan Somasi Minta IGR “Actori Incumbit Onus Probandi”

Noven Saputera,S.H. Kuasa Hukum Kades Tanjung Pasir Layangkan Somasi Minta IGR “Actori Incumbit Onus Probandi”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
  • visibility 12

Tegarnews.co.id-Tangerang, 3 September 2025| Terkait tersebarnya bukti transfer dan berita dugaan pungli dan pembungkaman yang dilakukan Kepala Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga Kebupaten Tangerang kepada salah satu awak media, Kepala Desa Tanjung Pasir Arun, S.Ip angkat bicara melalui Kuasa Hukumnya.

Dengan beredarnya di plaform tiktok dengan nama akun @bang_igor.official yang menggungah sebuah video dengan narasi “Diduga Kades Tanjung Pasir Ingin Bungkam Wartawan Dengan Uang Rp.500 Ribu”dan “Dugaan Pungli Pembuatan Sertifikat di Area Relokasi Desa Tanjung Pasir Teluknaga Tangerang” dan juga dikemas dalam pemberitaan yang ditayangkan di beberapa Media Online.

Noven Saputera,S.H. Kuasa Hukum dari Arun,S.Ip menanggapi dan meluruskan yang dikatakan oleh Saudara Igor di dalam narasi tersebut yang dikatakan bahwa binggung tiba-tiba Kades Tanjung Pasir transfer uang Rp.500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditransfer Ke rekening BCA atas nama MAAT IGOR SUDRAJAT dengan Nomor Rekening : 729*****92, pertama-tama kita sampaikan bahwa Saudara Igor diduga tidak melampirkan secara keseluruhan terhadap isi chat WhatsAPP yang di Screen shot dan hanya sepotong bagian Foto pengiriman Bukti Transfer dan tanggapan saudara seolah-olah binggung dan akan mengembalikan, namun kita luruskan bahwa jumlah nominal sebesar Rp.500.000,- yang ditransfer oleh Kades Tanjung Pasir atas permintaan Saudara Igor dimana pada tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 11.43 WIB dengan bahasa “IZIN BANG LURAH KLO AD MAH DORONGANNYA” dan Klien kami pun mengiyakan dan mohon waktu karena saaat itu sedang diluar, jadi kesimpulannya Uang atas nominal tersebut itu diberikan atas permintaan saudara Igor dan Klien kami berikan bentuk support dan menghargai profesi wartawan dan itupun bukan sekali ini saja Klien kami ada memberikan sejumlah uang baik Via Transfer dan Cash kalau Sudara Igor berkunjung ke Kantor Desa, dibuktikan “TIDAK MUNGKIN KLIEN KAMI MENGETAHUI NOMOR REKENING SAUDARA IGOR JIKA SAUDARA TIDAK PERNAH MEMBERIKAN ATAUPUN BELUM PERNAH MELAKUKAN TRANSFER SEBELUMNYA” , jadi bukan suatu bentuk pembungkaman awak media yang dimaksud.

“Yang kami dikhawatirkan saudara Igor mengirim bukti Screenshot chat WhatsAPP tidak secara keseluruhan kepada rekan sejawat / media saat meminta bantu tayangkan, sehingga terflaming bentuk suatu pembungkaman” ucapnya.

Sampai saat inipun, bahasa IGR uang akan dikembalikan, bukan menjadi alasan tidak tahu nomor rekening, tapi beliau pasti tau Kantor Desa , tidak tau ditahan sebagai barang bukti atau apa, yang jelas kalau sebagai barang bukti kenapa tidak segera laporkan atas dugaan tindakan melawan hukum yang mana di atur dalam KUHPidana ??

Kembali disampaikan, Klien kami memberikan uang tersebut bukan berniat Pembungkaman melainkan merealisasi atas permintaan Saudara IGR Ditanggal 13 Agustus 2025,untuk terkait dugaan Pungli PTSL silahkan dilanjutkan dan di buktikan dengan pembuktian yang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan memiliki kekuatan mengikat yang diatur undang-undang baik pidana maupun perdata, jika memenuhi silahkan laporkan ke Pihak Aparatur Penegak Hukum, negara kita negara hukum sehingga diselesaikan secara hukum agar keadilan ditegakkan bukan karena ada kepentingan.

“Silahkan Laporkan jika Adanya oknum Pungli dalam program PTSL, Pastinya sudah mengetahui secara detail dari Spesifikasi hingga peruntukannya, jika bukti jelas dan melanggar segera laporkan, saya rasa mudah dan saya dukung jika ada tindakan yang melawan hukum bentuk kita taat kepada hukum sebagaimana mestinya” tegasnya

Kami sudah kirimkan Somasi kepada yang bersangkutan terkait masalah ini, agar bisa di klarifikasi dan di validasi lebih lanjut untuk pembuktian sebagaimana dalam asas hukum “ Actori Incumbit Onus Probandi” yang berarti siapa yang menuduh, dialah yang wajib membuktikan kebenaran dalil dan tuduhannya. Sehingga tidak terkesan sekedar menggiring opini yang membuat Ingar atau riuh yang menggangu ketenangan yang berdampak Klien kami mengalami kerugian dari segala aspek atas tuduhan, tudingan yang belum tentu benar apa adanya.

“Kami sedang kumpulkan tambahan berbagai jenis bukti yang Sah dan relevan sesuai dengan Hukum yang berlaku, jika dipandang perlu maka akan kami sajikan atau serahkan kepihak yang berwajib”.tutupnya.

Sumber : Kuasa Hukum AR

Editor : Media Purna Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Desa Tugu Selatan Rutin Sambang Untuk Jaga Kamtibmas Dan Pererat Silaturahmi Dengan Warga

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Aiptu Dadan Hermawan melaksanakan sambang dialogis ke warga Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Sabtu (21/06/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Bertempat di Kampung Naringgul RT 01/17, kegiatan ini merupakan upaya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di desa binaannya. Dalam sambang kali ini, […]

  • Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestano, S.H., S.I.K., M.Si. Turut Sukseskan Launching Nasional Koperasi Merah Putih di Desa Hambalang

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 22 Juli 2025| Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. menghadiri kegiatan Streaming Launching Koperasi Merah Putih Desa Hambalang Tahun 2025 yang berlangsung (21/7), bertempat di Kantor Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Kegiatan peluncuran Koperasi Merah Putih tersebut dilaksanakan secara serentak di 37 provinsi dan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia melalui […]

  • PT Pindad Jalin Kerja Sama Strategis Dengan Shandong Golddafeng, Fengzhu dan Chengda

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red/Tim
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| PT.Pindad menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan NDA dengan tiga perusahaan asal Tiongkok: Shandong Golddafeng Machinery Co. Ltd, Fengzhu Group Co., Ltd. dan Zhengzhou Chengda Diesel Engine Co., Ltd. Penandatanganan dilaksanakan pada Rabu, 30 April 2025 berlokasi di Kantor Pusat PT Pindad, Bandung. Penandatanganan kerja sama ini dilaksanakan antara Direktur Utama PT Pindad, Sigit Santosa […]

  • Korban Penipuan Sertifikat Tanah Di Kuningan Lapor Polisi, GMOCT Kawal Kasus Hingga Tuntas

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat| Mustopa bin Mahali, warga Desa Patalagan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah ke Kepolisian Resor Kuningan pada Jumat, 16 Mei 2025. Kasus ini bermula dari upaya pelapor untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada tahun 2020. Namun, sertifikat tersebut […]

  • FKDT Mendukung Kapolri, Tindak Aksi Anarkis Yang Merusak Fasilitas Umum

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta,1 September 2025|Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) Lukman Khakim mendukung penuh upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran kepolisian menindak tegas segala bentuk aksi anarkis yang merusak ketertiban umum. Dukungan itu disampaikan menyusul maraknya penjarahan, perusakan fasilitas, dan bentrokan pasca unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah. Lukman […]

  • Rapat Koordinasi Khusus Bahas Layanan Program Rehabilitasi ULTRA Yayasan Pemulihan Natura Indonesia

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| (GMOCT)-Yayasan Pemulihan Natura Indonesia, khususnya Natura Indonesia Ultra Addiction Center yang beralamat di Jalan Pertanian Raya No.59 B, RT.004 RW.004, Kel, RT.4/RW.4, Lb. Bulus, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, baru saja mengadakan rapat koordinasi khusus membahas rancangan layanan program rehabilitasi ULTRA. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Yayasan, Ferdy Gunawan, […]

expand_less