Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
  • visibility 156
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 23 Januari 2026| Kasus penahanan Jekson Sihombing, seorang aktivis anti-korupsi yang vokal di Provinsi Riau, kini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan polemik mengenai integritas proses hukum di Indonesia. Jekson, yang telah mendekam di sel tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Riau selama hampir empat bulan, kini menghadapi situasi yang dianggap oleh banyak pihak sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan penyimpangan prosedural yang serius.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, menyampaikan kritik keras terhadap Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau. Fokus utama kritiknya terletak pada status penahanan Jekson yang masih tertahan di sel polisi dengan status titipan jaksa, meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 16 Desember 2025.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setelah tahap P21 dan penyerahan tersangka serta barang bukti (Tahap II) dilakukan, status tahanan seharusnya beralih menjadi tahanan titipan hakim atau dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) demi menjamin hak-hak tersangka. Penahanan yang berlarut-larut di sel kepolisian, terutama hingga perpanjangan bulan Maret mendatang, dianggap sebagai anomali hukum.

“Ini ada apa? Sampai sekarang belum dipindahkan ke Rutan? Polda Riau dan Kajati Riau patut diduga telah melanggar prinsip kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia,” tegas Larshen Yunus dalam pernyataannya pada Jumat (23/1/2026). Ia juga menyoroti bahwa upaya hukum baik lisan maupun tulisan melalui Penasehat Hukum telah dilakukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, namun belum membuahkan hasil.

Salah satu poin paling memprihatinkan dalam kasus ini adalah perlakuan terhadap Jekson yang ditahan di sel isolasi atau strapsel. Dalam tradisi pemasyarakatan, strapsel biasanya digunakan sebagai hukuman disiplin bagi tahanan yang melakukan pelanggaran berat di dalam tahanan, bukan sebagai lokasi penahanan rutin bagi tersangka kasus pemerasan.

Larshen menyindir bahwa perlakuan terhadap Jekson “melebihi perlakuan terhadap seorang teroris.” Penempatan di sel isolasi dalam durasi yang lama tanpa alasan disiplin yang jelas bukan hanya melanggar standar prosedur operasional, tetapi juga mencederai prinsip memanusiakan manusia dalam sistem peradilan pidana. Muncul pertanyaan mendasar: Apakah terdapat tekanan atau atensi dari pihak tertentu yang memiliki otoritas melebihi undang-undang sehingga prosedur normal diabaikan?

Situasi ini menjadi sangat ironis mengingat rekam jejak Jekson Sihombing sebagai aktivis anti-korupsi. Jekson dikenal vokal dalam membongkar kejahatan korporasi, terutama terkait perambahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit secara ilegal di Riau. Suaranya selama ini dianggap memberikan kontribusi signifikan terhadap terbentuknya Satgas PKH dan tindakan penyitaan lahan sawit ilegal yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai triliunan rupiah.

Sebagai individu yang berperan dalam mengungkap praktik korupsi, Jekson seharusnya mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan dalam regulasi mengenai perlindungan saksi dan pelapor (whistleblower). Sebaliknya, ia kini justru mengalami kriminalisasi dengan modus dugaan pemerasan yang proses penahanannya penuh kejanggalan. Larshen menduga upaya kriminalisasi dan mempermainkan hukum ini bertujuan untuk membungkam suara-suara kritis terhadap kejahatan korporasi di Bumi Lancang Kuning.

Kejujuran dalam penegakan hukum adalah pilar utama demokrasi. Jika lembaga penegak hukum seperti Polda dan Kejati Riau tidak mampu menunjukkan transparansi dalam kasus ini, kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan berada di titik nadir. Penahanan di strapsel yang berlarut-larut memberikan preseden buruk bahwa siapa pun yang berani membongkar kejahatan korporasi akan menghadapi konsekuensi fisik dan psikologis yang berat.

Kasus ini menuntut perhatian dari lembaga pengawas seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, hingga Komnas HAM dan Kementerian HAM. Diperlukan audit investigatif terhadap prosedur penahanan Jekson Sihombing untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat hukum maupun jaringan pengusaha hitam yang memanfaatkan sifat rakus aparat.

Sementara itu, tokoh HAM Internasional Wilson Lalengke menyatakan sangat prihatin terhadap proses hukum yang diterapkan terhadap aktivis anti korupsi Jekson Sihombing di Pekanbaru. Dia menilai otak dari semua ini adalah Kapolda Riau, Herry Heryawan, bersama pengusaha bejat yang merasa terganggu oleh aktivitas para aktivis anti korupsi di Riau.

“Ini bukan kasus biasa, hampir pasti Jekson Sihombing itu adalah target operasi dari oknum Kapolda Riau yang berupaya memenuhi pesanan bohirnya, pengusaha bejat yang tergabung dalam Surya Dumai Group yang sedang dipersoalkan Jekson Sihombing. Budaya setoran di Polri itu sudah rahasia umum, jadi mungkin si Kapolda Riau itu berutang budi ke perusahaan ini dengan jadi bohir untuk jadi Kapolda Riau. Bisa jadi Jekson itu ditargetkan mati di sel Tahti Polda Riau. Komnas HAM dan Kementerian HAM harus turun tangan menginvestigasi kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan Polda Riau bersama Kejati Riau,” tegas Wilson Lalengke, Jumat, 23 Januari 2026, sambil menambahkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Kapolda Riau Herry Heryawan ke Divpropam Polri.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu selanjutnya menambahkan bahwa masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia sangat bergantung pada bagaimana negara melindungi mereka yang berani berbicara. Jika aktivis seperti Jekson Sihombing diperlakukan layaknya teroris hanya karena tuduhan yang proses penahanannya tidak akuntabel, maka semangat reformasi hukum hanyalah isapan jempol.

Negara harus hadir untuk memastikan bahwa KUHAP bukanlah sekadar lembaran kertas, melainkan panduan yang wajib dipatuhi oleh setiap aparat. Pemindahan Jekson ke Rutan dan penghentian praktik isolasi di sel kepolisian adalah langkah minimal untuk menunjukkan bahwa martabat manusia masih dihargai di mata hukum. Tanpa integritas, lembaga negara akan kehilangan maknanya, dan keadilan akan runtuh oleh kepentingan-kepentingan gelap yang bersembunyi di balik otoritas.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambangi Warga, Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Antisipasi Gangguan Keamanan

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 85
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor, 22 Juli 2025| Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang, Polres Bogor, Polda Jabar, Aipda Thavit SM, S.H. melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi kepada warga binaan di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, pada Senin (21/07/2025). Kegiatan sambang warga ini merupakan rutinitas yang dilaksanakan secara berkelanjutan oleh jajaran Bhabinkamtibmas sebagai […]

  • Ratusan Pengacara Gedor Polrestabes Makassar: Aksi Demo Memanas!

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Makassar, 30 Mei 2025| Aksi unjuk rasa ratusan pengacara yang tergabung dalam Koalisi Advokat Sulsel di depan Mapolrestabes Makassar berubah ricuh pada Jum’at (30/5/2025). Ketegangan pecah saat seorang pengacara yang hendak membakar ban diseret oleh pria berbaju hitam yang diduga aparat kepolisian. Seorang mahasiswa yang ikut aksi solidaritas juga turut diseret paksa. Insiden itu langsung […]

  • Proses Hukum Juliet Kristianto Liu Terkesan ‘Dimainkan’ Penyidik, Alumni Lemhannas Desak Tim Reformasi Polri Segera Benahi Bareskrim Polri

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 200
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 24 September 2025| Juliet Kristianto Liu, komisaris utama yang sekaligus pemilik perusahaan tambang batu bara PT. Pipit Mutiara Jaya (RT. PMJ), telah ditahan Bareskrim Polri selama hampir dua bulan setelah penangkapannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 25 Juli 2025 lalu. Meskipun ditangkap berdasarkan Red Notice Interpol, wanita berusia 68 tahun itu belum dilimpahkan ke Kejaksaan […]

  • Penjaga Proyek di Tamansari Diserang OTK, Satu Korban Meninggal Dunia

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 262
    • 1Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 13 November 2025| Tragedi penyerangan oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) menimpa para penjaga proyek milik PT Prima Mustika Candra (PMC) di kawasan Perumahan Tamansari Garden, Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, pada Kamis (6/11/2025). Peristiwa tersebut terjadi saat beberapa penjaga proyek tengah beristirahat. Sekitar 30 orang OTK tiba-tiba memasuki area proyek. Dua […]

  • Imam Besar Masjidil Haram dari Banten! Inilah Syekh Nawawi al-Bantani, Guru Para Pendiri NU dan Muhammadiyah yang Mendunia

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 32
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 1 Maret 2026| Dunia Islam mengenal banyak bintang, namun hanya sedikit yang cahayanya tetap benderang melintasi berabad-abad zaman. Salah satunya adalah Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani. Lahir di Desa kecil Tanara, Banten, pada tahun 1813, pria bersahaja ini bertransformasi menjadi mercusuar ilmu di jantung kota suci Mekkah dan menyandang gelar mentereng: Sayyid Ulama al-Hijaz […]

  • Dirut RSUD Abaikan Korban Pelecehan Seksual Oknum Dokter Cabangbungin , Korban Lapor Polisi 

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 122
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi-Akhirnya korban pelecehan seksual oknum dokter di RSUD Cabangbungin SM (29) warga kampung Garon Timur , RT 09/06 , Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin. Melaporkan perbuatan yang tidak bermoral itu kepada pihak Markas Sektor Polisi (Mapolsek) Cabangbungin.dengan nomor LP/B/17/VI/2025/SPKT/POLSEK CABANGBUNGIN/POLRES METRO BEKASI/POLDAMETROJAYA.   ( SM ) mengatakan pihaknya melaporkan Oknum Dokter. Yang bekerja […]

expand_less