Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » KabarSBI.com Terima Surat Penyelesaian Pengaduan dari Dewan Pers, Redaksi Resmi Sampaikan Jawaban Lengkap

KabarSBI.com Terima Surat Penyelesaian Pengaduan dari Dewan Pers, Redaksi Resmi Sampaikan Jawaban Lengkap

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 11 Des 2025
  • visibility 110
  • comment 0 comment

Tegarnrnews.co.id-Jakarta, 11 Desember 2025| Media kabarsbi.com menyatakan telah menerima surat resmi dari Dewan Pers mengenai pemberitaan dugaan perselingkuhan seorang dokter RSUD Kota Banjar. Menindaklanjuti surat tersebut, pihak Redaksi kabarsbi.com telah memberikan jawaban tertulis secara resmi kepada Dewan Pers dengan menjelaskan seluruh proses jurnalistik yang telah ditempuh.

Dalam jawaban resmi itu, kabarsbi.com menegaskan bahwa pemberitaan dilakukan berdasarkan aduan langsung dari suami, yang melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan seorang dokter kandungan RSUD Kota Banjar ke pihak kepolisian. Aduan tersebut telah masuk sebagai Laporan Polisi (LP) sehingga merupakan fakta hukum, bukan sekadar klaim sepihak.

“Pemberitaan kami bersumber dari laporan resmi masyarakat. Ketika sebuah peristiwa telah berstatus Laporan Polisi, fakta hukumnya melekat dan dapat diberitakan sesuai ketentuan UU Pers,” tulis redaksi.

Redaksi juga menegaskan bahwa sebelum berita naik, pihak kabarsbi.com telah melakukan konfirmasi kepada RSUD Kota Banjar melalui Biro Hukumnya, namun hingga waktu publikasi tidak mendapatkan jawaban.

Upaya ini dilakukan sebagai pelaksanaan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban verifikasi dan konfirmasi. Karena konfirmasi telah diupayakan namun tidak memperoleh jawaban, media tetap berhak mempublikasikan berita sesuai prinsip due diligence jurnalistik.

Dalam surat jawabannya, kabarsbi.com juga menegaskan bahwa dasar pemberitaan tidak hanya berasal dari pernyataan pelapor, tetapi juga didukung oleh:

• bukti percakapan digital,
• bukti pertemuan,
• bukti transaksi, dan
• dokumen terkait laporan polisi.

Bidang Hukum media kabarsbi.com, Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C.Med, turut memberikan pernyataan resmi terkait respons media terhadap surat Dewan Pers tersebut. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pemberitaan media telah memenuhi standar hukum dan standar jurnalistik.

“Kami menegaskan bahwa pemberitaan kabarsbi.com telah disusun berdasarkan fakta hukum yang jelas, bukan asumsi. Dasar pemberitaan adalah laporan resmi suami yang sudah tercatat sebagai LP, serta bukti-bukti yang secara hukum termasuk dalam kategori alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP,” ujar bidang Hukum.

Selain itu, ia menambahkan:

“Tidak tepat apabila ada pihak yang menuding bahwa berita tersebut tidak sesuai fakta. Justru fakta hukum dan bukti konkret yang menjadi landasan utama pemberitaan tersebut. Kewajiban verifikasi juga telah dilaksanakan, termasuk upaya konfirmasi kepada RSUD yang nyatanya tidak ditanggapi.”

Redaksi menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut termasuk kategori alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP jo pasal 235 ayat (1) KUHAP Baru, jo Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE yang menyatakan “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah,” yaitu berupa surat dan petunjuk. Dengan demikian, pemberitaan kabarsbi.com berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan opini atau asumsi.

“Tidak tepat apabila suami atau pihak manapun menyatakan berita tidak sesuai fakta. Bukti yang kami gunakan adalah bukti nyata dan termasuk alat bukti sah menurut KUHAP,” demikian penegasan redaksi.

kabarsbi.com menyampaikan kesediaannya melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers, termasuk:

• memberikan dan memuat Hak Jawab dari Pengadu,
• menautkan Hak Jawab pada berita awal,
• mencantumkan catatan Dewan Pers sebagaimana ketentuan,
• serta melakukan proses verifikasi perusahaan pers dan sertifikasi kompetensi wartawan utama.

Dalam pernyataan akhirnya, kabarsbi.com menegaskan bahwa seluruh proses pemberitaan telah mengikuti UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan standar pembuktian hukum Indonesia.

“Berita kami disusun berdasarkan aduan resmi, bukti sah, serta upaya konfirmasi. Kami telah menindaklanjuti surat Dewan Pers dan memberikan jawaban lengkap sesuai ketentuan. Pemberitaan yang kami tayangkan adalah berdasarkan fakta yang ada bukan asumsi,” tutup pihak redaksi.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Sambangi SMK Wijaya Plus, Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Kepala Sekolah & Guru

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan pendidikan, Bhabinkamtibmas Desa Bitungsari Polsek Ciawi Polres Bogor Aiptu Wahyudi melaksanakan kegiatan anjangsana ke SMK Wijaya Plus yang berlokasi di Kampung Sukamanah RT 03/01, Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Selasa (08/07/2025). Kegiatan anjangsana ini dilakukan sebagai bentuk silaturahmi dan komunikasi aktif […]

  • Muskohcab HMI Cabang Bogor XLVII dinilai cacat, Kader Desak Pemilihan Ulang dan Pembubaran OC–SC

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle AG
    • visibility 75
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 9 Februari 2026| Pelaksanaan Musyawarah Kohati Cabang (Muskohcab) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor ke-XLVII menuai sorotan tajam dari internal kader. Forum tertinggi pengambilan keputusan tersebut dinilai cacat secara prosedural maupun etis, menyusul dugaan ketidaknetralan panitia serta keberpihakan pihak demisioner terhadap kandidat tertentu. Sejumlah kader menilai Muskohcab yang seharusnya menjadi ruang musyawarah paling […]

  • SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik, Irjen dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemimpin dan Integritas Kinerja

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle ATR/ BPN
    • visibility 88
    • 0Comment

        Tegar news. co. id | Jakarta Rabu 2 Juli 2025 Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) bukan sekadar instrumen administratif, melainkan cerminan tanggung jawab kementerian kepada rakyat. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan menegaskan, akuntabilitas bukan hanya soal pelaporan penggunaan anggaran, tetapi juga menyangkut substansi […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Laksanakan Pengangkatan Sumpah Panitia Ajudikasi PTSL dan Gugus Tugas TA 2026

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 65
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 10 Februari 2026| Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan kegiatan pengangkatan sumpah Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Gugus Tugas Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari tahapan awal pelaksanaan program PTSL. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaksana program bekerja secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengangkatan sumpah tersebut dipimpin […]

  • Kejaksaan Diduga Terlibat Skandal Penundaan Eksekusi Terpidana Silvester Matutina: Adakah ‘Tangan Projo’ di Balik Ini?

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 Agustus 2025| Penegakan hukum di Indonesia kembali tercoreng.Terpidana Silvester Matutina yang seharusnya sudah menjalani eksekusi hukuman 6 tahun silam, hingga kini belum tersentuh tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Fakta ini memicu spekulasi publik tentang adanya kekuatan besar di balik kelambanan tersebut. Pengamat publik sekaligus alumni PPRA-48 Lemhanas RI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., […]

  • Kapolsek Dramaga Laksanakan Operasi Premanisme/Pungli Di Wilayah Hukum Polsek Dramaga

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Senin, 19 Mei 2025. Pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, Kapolsek Dramaga IPTU DESI TRIANA, S.H M.H bersama Kanit Reskrim, Danpos Pelda Sumpena telah melaksanakan kegiatan Operasi Premanisme/Pungli di Wilayah Hukum Polsek Dramaga Dalam Rangka Menjaga Keamanan dam ketertiban masyarakat Kapolsek Dramaga memberikan arahan kamtibmas dan edukasi tentang Pelayanan Polri Untuk Masyarakat. Sesuai arahan […]

expand_less