Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » PPWI Soroti PT KSM yang Diduga Langgar Aturan Plasma 20% Bagi Masyarakat

PPWI Soroti PT KSM yang Diduga Langgar Aturan Plasma 20% Bagi Masyarakat

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
  • visibility 78
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Mukomuko, 2 Oktober 2025| PT. Karya Sawitindo Mas (KSM), perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Tanjung Alai Kecamatan Lubuk Pinang dan berbatasan dengan Desa Pauh Terenja Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, diduga hingga kini belum merealisasikan kewajibannya memberikan kebun plasma 20% kepada masyarakat setempat. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 serta Undang-undang Cipta Kerja, yang mewajibkan perusahaan perkebunan menyediakan 20% dari total lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat sekitar.

Dalam Pasal 58 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014, ditegaskan bahwa “Perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya dengan luasan tertentu wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan.” Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka sesuai Pasal 60 UU Perkebunan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa: teguran tertulis, atau penghentian sementara kegiatan usaha, dan bisa juga pencabutan izin usaha.

Lebih lanjut, jika pelanggaran terbukti merugikan masyarakat, perusahaan juga dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 UU No. 39 Tahun 2014 yang menyebutkan: “Setiap pelaku usaha perkebunan yang dengan sengaja tidak memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Kepala Desa Pauh Terenja, Rodi Hartono, S.H., menegaskan sejak awal berdirinya PT. KSM hingga kini, belum ada kesepakatan maupun realisasi plasma bagi masyarakat desanya. “Dari awal PT. KSM berdiri sampai saya menjabat sebagai kades, tidak pernah ada kesepakatan maupun pembangunan plasma 20%. Bahkan, pihak perusahaan tidak pernah mensosialisasikan kewajiban itu,” ujar Rodi, Selasa, 30 September 2025.

Hal senada disampaikan Ketua BPD Desa Pauh Terenja, Lirit, yang menyebut PT. KSM abai terhadap aturan. “Sejak awal perusahaan berdiri, tidak ada sosialisasi soal plasma. Sampai hari ini pun tidak ada tindak lanjutnya. Harapan kami sederhana, perusahaan harus memenuhi kewajiban 20% plasma karena desa kami termasuk ring 1 PT. KSM,” tegasnya.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Iwan Cahaya, mengakui pihaknya belum menerima laporan resmi dari PT. KSM terkait plasma. “Kami dari Dinas Pertanian masih menunggu konfirmasi dari pihak perusahaan, karena sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi terkait 20% plasma untuk masyarakat,” jelas Iwan sambil menambahkan bahwa pihaknya tetap melakukan monitoring dan evaluasi (monev) untuk memastikan perusahaan perkebunan di Mukomuko mematuhi aturan pemerintah.

Terkait persoalan ini, Camat XIV Koto, Singgih Promono, MH, yang baru dilantik, menegaskan pihak perusahaan tidak boleh mengabaikan kewajiban plasma. “Kewajiban ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Jika tidak dipatuhi, perusahaan bisa terkena sanksi, termasuk evaluasi perizinan,” ucap Singgih kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Ia memastikan dalam waktu dekat pemerintah kabupaten akan mengevaluasi seluruh perizinan perkebunan di Mukomuko. “Dengan evaluasi ini, perusahaan diharapkan lebih patuh aturan dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Kewajiban plasma 20% juga berulang kali ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Ia menegaskan perusahaan perkebunan pemegang HGU yang tidak menyediakan plasma 20% akan ditindak tegas.

“Ketentuannya jelas, plasma merupakan bagian dari HGU. Kalau ada perusahaan yang enggak mau buat plasma, akan kami tegur. Kalau tetap tidak nurut, HGU-nya bisa kami cabut. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” tegas Nusron, dikutip dari elaieis.co.

Sementara itu, alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI Tahun 2012, Wilson Lalengke, mengatakan bahwa aparat penegak hukum dapat masuk jika terbukti ada unsur kesengajaan. “Jika perusahaan dengan sengaja tidak menyediakan plasma dan merugikan masyarakat, itu bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Pasal 107 UU Perkebunan jelas: ada ancaman pidana. Jaksa dan kepolisian harus berani menindak perusahaan nakal, jangan menunggu konflik horizontal terjadi,” jelas pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu.

Hingga kini, masyarakat Desa Pauh Terenja dan sekitarnya masih menunggu kepastian PT. KSM menjalankan kewajiban plasma 20%. Warga berharap pemerintah daerah bersama kementerian terkait benar-benar menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan, sehingga keberadaan perusahaan perkebunan sawit tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lebih dari 70 Ribu Warga Palestina Tewas di Jalur Gaza “Kini Muncul Fakata Baru!

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 100
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Januari 2026| Lebih dari 70.000 warga Palestina dilaporkan tewas di Jalur Gaza sejak perang pecah pada 7 Oktober 2023. Angka ini selama berbulan-bulan dibantah dan diragukan, namun kini muncul fakta baru. Media Israel Haaretz melaporkan bahwa militer Israel secara internal mengakui angka korban yang dirilis Kementerian Kesehatan Gaza sesuai dengan perhitungan mereka sendiri, […]

  • Lahan Sawit Pemkab Kuansing Diduga Dinikmati Sendiri, Ada Keterlibatan Oknum Pemkab?

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuansing Riau, 9 Oktober 2025| Hasil pengelolaan kebun sawit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, diduga hanya dinikmati sendiri oleh Yasrizon yang merupakan Pengelola kebun sawit tersebut. Hal ini disampaikan oleh salah seorang Tokoh Masyarakat setempat yang tidak bersedia namanya ditulis kepada Awak Media, melalui sambungan […]

  • Ironi di Nagan Raya: Kapolsek IPTU Ade Haidir dan Kanit Reskrim Bripka Mirza Tak Tahu Tipe Polsek Sendiri, Jurnalis Korban Pembacokan Terancam Dipenjara?

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 173
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 26 Oktober 2025| Sebuah ironi mencengangkan terjadi di Polsek Darul Makmur, Nagan Raya, Aceh. Kapolsek yang baru, Iptu Ade Haidir S.H., dan Kanit Reskrim Bripka Mirza, diduga tidak mengetahui tipe Polsek yang mereka pimpin. Hal ini terungkap saat wawancara yang dilakukan oleh Ketua DPD GMOCT Aceh, Ridwanto, pada Sabtu (25/10/2025) malam […]

  • Kepala Desa Sukajadi Tetap Bungkam Terkait Kualitas Pengaspalan Jaling Yang Buruk

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 118
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 22 September 2025| Menindaklanjut berita sebelumnya terkait kegiatan pengaspalan di Desa Sukajadi. Kecamatan Tamansari. Kabupaten Bogor yang kembali rusak setelah sekitar dua minggu selesai pengerjaan. Camat Tamansari mengatakan. “Nanti kami konfirmasi dulu ke Seksi Ekbang karna selama ini kita senantiasa melakukan pengawasan untuk memastikan semua kegiatan berjalan sesuai rencana,” kata Yudi Hartono selaku […]

  • Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 257
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Agustus 2025| Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Waka BPN), Ossy Dermawan, Kamis (28/8), melantik Pejabat Fungsional Dosen Lektor pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Wamen Ossy menaruh harapan besar, kepada pegawai terlantik untuk mentransformasikan ilmu pengetahuannya sebagai seorang pendidik bagi para penerus bangsa. “Saya sungguh berharap […]

  • Kapolsek Bersama Forkompimcam Kecamatan Dramaga Melaksanakan Giat Apel Pengamanan Ibadah Natal 2025

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 82
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 25 Desember 2025| Kapolsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar, IPTU Desi Triana S.H M.H, hadiri apel pengamanan Natal tahun 2025, (24/12). Bertempat di Pos Gatur pelayanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Jl Lingkar Dramaga Desa Babakan, Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor. Kapolsek Dramaga di dampingi ketua DPRD Kabupaten Bogor komisi IV, Wasto […]

expand_less