Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » PPWI Soroti PT KSM yang Diduga Langgar Aturan Plasma 20% Bagi Masyarakat

PPWI Soroti PT KSM yang Diduga Langgar Aturan Plasma 20% Bagi Masyarakat

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
  • visibility 75
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Mukomuko, 2 Oktober 2025| PT. Karya Sawitindo Mas (KSM), perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Tanjung Alai Kecamatan Lubuk Pinang dan berbatasan dengan Desa Pauh Terenja Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, diduga hingga kini belum merealisasikan kewajibannya memberikan kebun plasma 20% kepada masyarakat setempat. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 serta Undang-undang Cipta Kerja, yang mewajibkan perusahaan perkebunan menyediakan 20% dari total lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat sekitar.

Dalam Pasal 58 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014, ditegaskan bahwa “Perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya dengan luasan tertentu wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan.” Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka sesuai Pasal 60 UU Perkebunan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa: teguran tertulis, atau penghentian sementara kegiatan usaha, dan bisa juga pencabutan izin usaha.

Lebih lanjut, jika pelanggaran terbukti merugikan masyarakat, perusahaan juga dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 UU No. 39 Tahun 2014 yang menyebutkan: “Setiap pelaku usaha perkebunan yang dengan sengaja tidak memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Kepala Desa Pauh Terenja, Rodi Hartono, S.H., menegaskan sejak awal berdirinya PT. KSM hingga kini, belum ada kesepakatan maupun realisasi plasma bagi masyarakat desanya. “Dari awal PT. KSM berdiri sampai saya menjabat sebagai kades, tidak pernah ada kesepakatan maupun pembangunan plasma 20%. Bahkan, pihak perusahaan tidak pernah mensosialisasikan kewajiban itu,” ujar Rodi, Selasa, 30 September 2025.

Hal senada disampaikan Ketua BPD Desa Pauh Terenja, Lirit, yang menyebut PT. KSM abai terhadap aturan. “Sejak awal perusahaan berdiri, tidak ada sosialisasi soal plasma. Sampai hari ini pun tidak ada tindak lanjutnya. Harapan kami sederhana, perusahaan harus memenuhi kewajiban 20% plasma karena desa kami termasuk ring 1 PT. KSM,” tegasnya.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Iwan Cahaya, mengakui pihaknya belum menerima laporan resmi dari PT. KSM terkait plasma. “Kami dari Dinas Pertanian masih menunggu konfirmasi dari pihak perusahaan, karena sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi terkait 20% plasma untuk masyarakat,” jelas Iwan sambil menambahkan bahwa pihaknya tetap melakukan monitoring dan evaluasi (monev) untuk memastikan perusahaan perkebunan di Mukomuko mematuhi aturan pemerintah.

Terkait persoalan ini, Camat XIV Koto, Singgih Promono, MH, yang baru dilantik, menegaskan pihak perusahaan tidak boleh mengabaikan kewajiban plasma. “Kewajiban ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Jika tidak dipatuhi, perusahaan bisa terkena sanksi, termasuk evaluasi perizinan,” ucap Singgih kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Ia memastikan dalam waktu dekat pemerintah kabupaten akan mengevaluasi seluruh perizinan perkebunan di Mukomuko. “Dengan evaluasi ini, perusahaan diharapkan lebih patuh aturan dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Kewajiban plasma 20% juga berulang kali ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Ia menegaskan perusahaan perkebunan pemegang HGU yang tidak menyediakan plasma 20% akan ditindak tegas.

“Ketentuannya jelas, plasma merupakan bagian dari HGU. Kalau ada perusahaan yang enggak mau buat plasma, akan kami tegur. Kalau tetap tidak nurut, HGU-nya bisa kami cabut. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” tegas Nusron, dikutip dari elaieis.co.

Sementara itu, alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI Tahun 2012, Wilson Lalengke, mengatakan bahwa aparat penegak hukum dapat masuk jika terbukti ada unsur kesengajaan. “Jika perusahaan dengan sengaja tidak menyediakan plasma dan merugikan masyarakat, itu bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Pasal 107 UU Perkebunan jelas: ada ancaman pidana. Jaksa dan kepolisian harus berani menindak perusahaan nakal, jangan menunggu konflik horizontal terjadi,” jelas pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu.

Hingga kini, masyarakat Desa Pauh Terenja dan sekitarnya masih menunggu kepastian PT. KSM menjalankan kewajiban plasma 20%. Warga berharap pemerintah daerah bersama kementerian terkait benar-benar menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan, sehingga keberadaan perusahaan perkebunan sawit tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergitas TNI-Polri Wujudkan Keamanan Wilayah, Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Sambangi Warga Desa Cijeruk

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Guna mempererat sinergitas antara TNI dan Polri serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah, Bhabinkamtibmas Desa Cijeruk Polsek Cijeruk Aiptu A. Lukmansyah bersama Babinsa Kopda Putut Utomo melaksanakan kegiatan sambang ke warga binaan di wilayah Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Kamis (29/05/2025). Kegiatan tersebut difokuskan pada penyampaian pesan-pesan kamtibmas dan edukasi mengenai bahaya Tindak […]

  • Deregulasi Perizinan Kementerian Investasi Dan Hilirisasi

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 76
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 8 Agustus 2025| Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis 7 Agustus 2025. Rosan menjelaskan bahwa analisis menyeluruh terkait kebijakan penghematan anggaran dari pemberian tantiem dan bonus kepada manajemen perusahaan telah disampaikan kepada Kepala Negara. “Untuk memberi tahu bahwa penghematannya itu, […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Polsek Rumpin Polres Bogor Sambang Warga, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Polsek Rumpin Polres Bogor, Aiptu Ateng Nasuta, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi ke warga di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Selasa (24/06/2025). Kegiatan ini merupakan upaya nyata untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah binaannya. Sebagai perpanjangan tangan Kapolsek Rumpin AKP Suyoko, S.H. dan sesuai arahan […]

  • Orang Tua Host TikTok Korban Dugaan Pembunuhan di Tangerang Desak Autopsi, Laporan ke Polisi Tak Digubris

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 94
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 5 Juli 2025| Kasus kematian Defi Retno Winasih, host TikTok berusia 25 tahun asal Pingitlor, Banjarnegara, Jawa Tengah, yang diduga dibunuh pada 18 Desember 2024 di kontrakan Kosambi Timur, Teluk Naga, Tangerang, terus bergulir. Orang tua korban, Setyo Harsono, mengaku telah beberapa kali melaporkan kasus ini ke Polsek Teluknaga, Polresta Metro Tangerang, namun permohonan […]

  • Polsek Ciampea Polres Bogor Rutin Lakukan Pengaturan Lalu Lintas, Dukung Kelancaran Aktivitas Masyarakat Sore Hari

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), anggota Lantas Polsek Ciampea, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, rutin melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di wilayah Kecamatan Ciampea setiap sore hari. Kegiatan pengaturan lalu lintas ini dilaksanakan pada Senin (09/06/2025) sore sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat yang sedang beraktivitas di jalan raya agar […]

  • Kapolsek Dramaga Bersama Forkompicam Laksanakan Patroli KRYD Gabungan 3 Pilar dan Operasi Lokasi Yang di Jadikan Penginapan Liar Diwilayah Hukum Polsek Dramaga Dalam Rangka Cipta Kondisi

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 124
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor, 4 Mei 2025| Kapolsek Dramaga IPTU DESI TRIANA, S.H M.H bersama Forkompimpcam Kec Dramaga laksanakan kegiatan Patroli KRYD Gabungan 3 Pilar Dan Operasi tempat tempat yang dijadikan penginapan liar, Dalam Rangka Antisipasi Gangguan Kamtibmas sekaligus Menjaga Keamanan dan ketertiban masyarakat, pada Sabtu malam 3 Mai 3025 Jam 22.00 WIB s/d selesai. Sesuai arahan […]

expand_less