Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » PPWI Soroti PT KSM yang Diduga Langgar Aturan Plasma 20% Bagi Masyarakat

PPWI Soroti PT KSM yang Diduga Langgar Aturan Plasma 20% Bagi Masyarakat

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
  • visibility 64
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Mukomuko, 2 Oktober 2025| PT. Karya Sawitindo Mas (KSM), perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Tanjung Alai Kecamatan Lubuk Pinang dan berbatasan dengan Desa Pauh Terenja Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, diduga hingga kini belum merealisasikan kewajibannya memberikan kebun plasma 20% kepada masyarakat setempat. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 serta Undang-undang Cipta Kerja, yang mewajibkan perusahaan perkebunan menyediakan 20% dari total lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat sekitar.

Dalam Pasal 58 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014, ditegaskan bahwa “Perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya dengan luasan tertentu wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan.” Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka sesuai Pasal 60 UU Perkebunan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa: teguran tertulis, atau penghentian sementara kegiatan usaha, dan bisa juga pencabutan izin usaha.

Lebih lanjut, jika pelanggaran terbukti merugikan masyarakat, perusahaan juga dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 UU No. 39 Tahun 2014 yang menyebutkan: “Setiap pelaku usaha perkebunan yang dengan sengaja tidak memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Kepala Desa Pauh Terenja, Rodi Hartono, S.H., menegaskan sejak awal berdirinya PT. KSM hingga kini, belum ada kesepakatan maupun realisasi plasma bagi masyarakat desanya. “Dari awal PT. KSM berdiri sampai saya menjabat sebagai kades, tidak pernah ada kesepakatan maupun pembangunan plasma 20%. Bahkan, pihak perusahaan tidak pernah mensosialisasikan kewajiban itu,” ujar Rodi, Selasa, 30 September 2025.

Hal senada disampaikan Ketua BPD Desa Pauh Terenja, Lirit, yang menyebut PT. KSM abai terhadap aturan. “Sejak awal perusahaan berdiri, tidak ada sosialisasi soal plasma. Sampai hari ini pun tidak ada tindak lanjutnya. Harapan kami sederhana, perusahaan harus memenuhi kewajiban 20% plasma karena desa kami termasuk ring 1 PT. KSM,” tegasnya.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Iwan Cahaya, mengakui pihaknya belum menerima laporan resmi dari PT. KSM terkait plasma. “Kami dari Dinas Pertanian masih menunggu konfirmasi dari pihak perusahaan, karena sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi terkait 20% plasma untuk masyarakat,” jelas Iwan sambil menambahkan bahwa pihaknya tetap melakukan monitoring dan evaluasi (monev) untuk memastikan perusahaan perkebunan di Mukomuko mematuhi aturan pemerintah.

Terkait persoalan ini, Camat XIV Koto, Singgih Promono, MH, yang baru dilantik, menegaskan pihak perusahaan tidak boleh mengabaikan kewajiban plasma. “Kewajiban ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Jika tidak dipatuhi, perusahaan bisa terkena sanksi, termasuk evaluasi perizinan,” ucap Singgih kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Ia memastikan dalam waktu dekat pemerintah kabupaten akan mengevaluasi seluruh perizinan perkebunan di Mukomuko. “Dengan evaluasi ini, perusahaan diharapkan lebih patuh aturan dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Kewajiban plasma 20% juga berulang kali ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Ia menegaskan perusahaan perkebunan pemegang HGU yang tidak menyediakan plasma 20% akan ditindak tegas.

“Ketentuannya jelas, plasma merupakan bagian dari HGU. Kalau ada perusahaan yang enggak mau buat plasma, akan kami tegur. Kalau tetap tidak nurut, HGU-nya bisa kami cabut. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” tegas Nusron, dikutip dari elaieis.co.

Sementara itu, alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI Tahun 2012, Wilson Lalengke, mengatakan bahwa aparat penegak hukum dapat masuk jika terbukti ada unsur kesengajaan. “Jika perusahaan dengan sengaja tidak menyediakan plasma dan merugikan masyarakat, itu bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Pasal 107 UU Perkebunan jelas: ada ancaman pidana. Jaksa dan kepolisian harus berani menindak perusahaan nakal, jangan menunggu konflik horizontal terjadi,” jelas pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu.

Hingga kini, masyarakat Desa Pauh Terenja dan sekitarnya masih menunggu kepastian PT. KSM menjalankan kewajiban plasma 20%. Warga berharap pemerintah daerah bersama kementerian terkait benar-benar menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan, sehingga keberadaan perusahaan perkebunan sawit tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Qodari Ungkap Ambisi Presiden Prabowo Bangun 500 Sekolah Rakyat “untuk Anak Miskin”

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 Januari 2026| Kepala Staf Presiden (KSP) M Qodari mengungkapkan ambisi besar Presiden Prabowo Subianto melalui program Sekolah Rakyat yang ditujukan untuk memutus mata rantai kemiskinan. Program ini menyasar anak-anak dari keluarga desil 1 dan 2 (20% terbawah). “Bapak ibunya kalau sangat miskin tidak mampu memberikan makan bergizi, tidak mampu memberikan sekolah, sehingga putus […]

  • Bhabibkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar Sambang dan Beri Himbauan Kamtibmas Kepada Warga

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parung Panjang *Aiptu Soma* berusaha menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di lingkungan desa Cikuda Kec. Parungpanjang Kab. Bogor *Rabu (7/5/2025).* Sebagai perpanjangan tangan *Kapolsek Parungpanjang Kompol D.R. Suharto S.H., M.H.* sesuai arahan dari Bapak *Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K, M.H.* di wilayah desa binaan untuk membina […]

  • Pendeta Romisak Toijon Soroti SKB 3 Menteri: Hambat Kebebasan Beribadah di Daerah Mayoritas

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Pendeta Romisak Toijon mengkritisi keras keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pendirian rumah ibadah yang dinilainya menjadi salah satu penyebab utama sulitnya umat non-muslim, membangun tempat ibadah di daerah dengan mayoritas agama berbeda. Dalam sebuah diskusi yang membahas kebebasan beragama di Indonesia, Pendeta Romisak Toijon menyoroti berulangnya kasus-kasus intoleransi, salah satunya tragedi […]

  • Sinergitas TNI Polri Wilayah Hukum Polsek Dramaga Wujudkan Kedekatan Dengan Warga, Sambangi Ajak Jaga Kamtibmas Yang Kondusif

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Dramaga Polsek Dramaga Polres Bogor Aiptu Endang SM bersama Babinsa Koramil 2113 Ciomas Pelda E. Supena sambangi warga Desa Binaan di Kp. Manggis Rt.03/04 Desa Dramaga Kec. Dramaga Kab. Bogor. Minggu (18/05/2025) Kegiatan sambang ke desa adalah salah satu tugas yang rutin dilaksanakan oleh anggota Bhabinkamtibmas guna menjalin tali silaturahmi antara anggota […]

  • Gubernur Andra Soni Ungkap Kunci Sukses Produksi Padi Banten Naik 261 Ribu Ton

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Serang Banten, 19 Januari 2026| Ketahanan pangan Provinsi Banten kian menguat seiring meningkatnya produksi sektor pertanian sepanjang 2025. Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, luas panen padi di Banten mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut Andra, luas panen padi pada 2025 meningkat 16,76 persen, dari sekitar 299 ribu hektare menjadi 349.228 hektare. Kenaikan tersebut berdampak […]

  • Pernyataan Tegas Ketua LSM TEGAR: Soroti Penggunaan Anggaran Proyek RSUD Dr.H.Abdul Moeloek Lampung

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Lampung 25 Agustus 2025| Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR), Ir.Okta Resi Gumantara., menyampaikan pernyataan tegas mengenai tindak lanjut terhadap surat penting yang telah dikirimkan kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H.Abdul Moeloek Provinsi Lampung. Surat dengan nomor 0198/TEGAR-LPG/VIII/2025 ini, berisi permintaan klarifikasi terkait penggunaan anggaran dan pengelolaan proyek yang dikelola oleh Rumah […]

expand_less