Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Proyek RSUD Majalengka Senilai 9.225.059.000 Milyar Diduga Syarat KKN, Bupati,Insfektorat dan APH di Minta Tangani Dugaan Penyimpangan

Proyek RSUD Majalengka Senilai 9.225.059.000 Milyar Diduga Syarat KKN, Bupati,Insfektorat dan APH di Minta Tangani Dugaan Penyimpangan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
  • visibility 49

Tegarnews.co.id-Majalengka, Purwakarta 20 Agustus 2025|Proyek Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majalengka kini semakin menjadi perhatian publik,karena dalam pelaksanaan pekerjaan nya di duga banyak melanggar aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Pembangunan RSUD Majalengka tersebut dengan nilai kontrak yang sangat fantastis itu sebesar Rp.9.225.059.000,- (Sembilan milyar dua ratus dua puluh lima juta lima puluh sembilan ribu rupiah) yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana yaitu CV.Inti Raya dan konsultan pengawas PT.Marga Bhuana Jaya.

Menurut hasil penelusuran sejumlah awak media dan lembaga lainnya, bahwa proses pengerjaan nya terkesan asal-asalan,sehingga akan menimbulkan kerugian keuangan negara,demikian di katakan Saeful Yunus saat memberikan keterangan nya kepada awak media Pt.Galuh Pakuan Nusantara.Com Rabu (20/08/2025 ).”

Sejumlah awak media yang pernah datang untuk melakukan tugas sesuai tupoksi nya selaku sosial control, mereka mengatakan “ketika datang ke lokasi proyek, saya melihat ukuran besi untuk tiang (pilar) ukurannya itu kecil, dan galian dasar untuk cakar ayam pun kurang dalam, galiannya hanya selutut orang dewasa, dan juga para pekerja abai terhadap keselamatan kerja atau K3, karena mereka banyak yang tidak menggunakan helm, sepatu safety, rompi kerja, dan itu sudah sangat jelas melanggar undang-undang keselamatan kerja. Dan yang lebih mengherankan bagi kami selaku sosial control yang sedikit banyak nya mengerti akan tekhnis pekerjaan sipil atau proyek bangunan, yang apalagi proyek ini nilai kontraknya sangat fantastis, tapi kenapa proses pengecoran dasar nya tidak menggunakan ready mix, malah menggunakan coran manual, yang bisa dipastikan hasil atau kualitas coran nya akan mudah rapuh”. Jadi ini diduga tehnik kepintaran kontraktor atau pemborong untuk mendapatkan “untung” yang besar dari proyek ini.

Setelah melihat pekerjaan proyek rehabilitasi gedung IGD RSUD Majalengka, dan akibat dari banyak nya kejanggalan dalam proses pengerjaannya, maka kami pun berusaha mencari dan menanyakan kepada pekerja proyek keberadaan pemborong, pengawas konsultan, pelaksana lapangan, atau mandor pekerja, tetapi
menurut para pekerja bangunan itu mereka menjawab tidak ada ditempat.

Karena pihak kontraktor yang berkewajiban menjawab dan bertanggung jawab atas apa yang akan ditanyakan oleh awak media itu tidak ada ditempat lokasi proyek, maka para awak media pun pulang dengan tidak berbekal jawaban dari pihak perusahaan kontraktor,yang ada malah para kuli tinta di lapangam diduga mendapatkan intimidasi di suruh mengjapus photo serta membanting HP milik para wartawan,hal ini jelas telah melanggar Pers UU Nomor r0 Tahun 1999 tentang Tugas dan Pokok seorang wartawan, selain tidak adanya keterbukaan informasi Publik

Selain itu,kata Saeful Yunus. Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, seperti yang ada pada Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 dan yang terbaru Perpres 46/2025, yang kini menjadi dasar hukum utama pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ). Perpres ini mengatur tentang prinsip-prinsip PBJ termasuk ketentuan terkait SKP, yaitu jumlah maksimal paket pekerjaan yang dapat dikerjakan penyedia secara bersamaan, dengan tujuan untuk menjaga kemampuan penyedia dan memastikan kualitas serta akuntabilitas pengadaan. Dalam hal ini kami melihat ada beberpa Perusahaan yang memonopoli kegitan pengadaan barang dan jasa di majalengka di Tengah-tengah sulitnya pemerataan ekonomi khususnya di bidang jasa konstruksi di kabupaten majalengka pada proses E-Cataloge dan proses Penunjukan langsung.

Terkait kebijakan pemerintah dalam mendorong proses E Cataloge yang harusnya Tujuan utama pengembangan Katalog Elektronik (e-Katalog) adalah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di kabupaten majalengka tujuan tersebut di jadikan celah monopoli oleh segelintir orang yang mengatasnakan organisasi, karena kami melihat tidak dibukanya transparansi proses mini competisi yang di sediakan oleh system untuk mendapatkan penyedia jasa yang memenuhi syarat kualifikasi responship. Hal ini sangat miris sekali dengan semangat pemerintah pusat. Akan terjadi ketimpangan Perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten majalengka yang ini akan sangat mengancam keberlangsungan Perusahaan-perusahaan jasa konstruksi yang ada di majalengka dan tidak meratanya pertumbuhan ekonomi Masyarakat Majalengka.

Keterbukaan Informasi Publik jelas Dimatikan,Jawaban Kosong, Diam, dan hal ini akan menimbulkan Potensi Pidana.

Saeful Yunus,Dinas terkait di duga telah melakukan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 52 yang mengatur sanksi pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan Keterbukaan informasi publik

Saeful Yunus kembali menegaskan atas permintaan Transfarasi Keterbukaan Informasi Publik dan meminta sajian data yang sesuai UU KIP. Hingga hari ini, 20 Agustus 2025, baik Satuan kerja DPUTR Kabupaten Majalengka beserta Pemenang lelang tidak pernah memberikan respon sama sekali.

Saeful Yunus menegaskan. Menurut Pasal 22 UU KIP, badan publik wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan diterima, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis. Jika batas waktu terlewati tanpa jawaban, hal ini secara hukum dapat dikategorikan penolakan informasi publik.

Saeful Yunus menyatakan:
“Sikap Kepala Dinas dan Kepala Bidang serta PPK,KPA dan PA serta Kontraktor Pemenang Lelang Kegiatan Pekerjaan Kabupaten Majalengka yang saat ini bukan hanya melanggar hak konstitusional warga negara atas informasi publik, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana Pasal 52 UU KIP.

Kami akan membawa kasus ini ke Komisi Informasi Provinsi dan mempertimbangkan pelaporan pidana.”

Saeful Yunus menegaskan bahwa transparansi informasi adalah syarat mutlak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penolakan atau pengaburan informasi akan melemahkan kontrol publik, membuka ruang korupsi, dan menggerogoti kepercayaan masyarakat.

Kami menuntut tugas Bupati Majalengka dan Insfektorat juga pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk ikut memantau mengawasi pekerjaan RSUD Majalengka yang saat ini di kerjakan oleh Kontraktor pelaksana yaitu CV.Inti Raya dan konsultan pengawas PT.Marga Bhuana Jaya agar tidak memanfaatkan anggaran keuangan Pemkab Majalengka.

Ditempat terpisah menurut penuturan Saeful Yunus saat melakukan interaksi dengan Dirut RSUD Majalengka mengatakan.

Assllmkm….Saya sangat hormat dan menjaga silaturohmi dan persaudaraan. Namun, terkait dengan amanah jabatan negara penggunaan anggaran tetap saya berintegritas dan berkomitmen sesuai Undang-undang. Dan dengan cara cara pelaksanaan atas temuan yang saya temui di lapangan dan sikap mereka yang tidak Respeck dengan orang orang nya bukan menjadikan saya mundur dan takut,saya justru makin seneng dan merasa di uji nyali saya,Pak. Lanjut, Joss dan gas terkait ini. Mohon Maaf dan terimakasih.

Apapun resikonya saya siap lahir bhatin. DEMI ALLAH SAYA TIDAK AKAN MUNDUR sedikitpun. Ucap Saeful Yunus saat menirukan obrolan dirinya dengan salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka.

Sayangnya hingga berita ini tayang beberapa kali,Bos proyek yang mengerjakan pekerjaan RSUD Majalengka nomor Pimred, PT.Galuh Pakuan Nusantara.com malahan di blokir. Ada apa dengan semua ini,heran…!!![]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Bogor Laksanakan Ground Breaking Gedung Sat Sabhara Dan Sat Tahti Polres Bogor, Wujud Penguatan Fasilitas Kepolisian

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polres Bogor Polda Jabar melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama (ground breaking) pembangunan gedung Satuan Sabhara dan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) pada Jumat, 20 Juni 2025, pukul 16.15 WIB, bertempat di Mako Polres Bogor. Kegiatan ini menjadi simbol dimulainya pembangunan dua fasilitas penting guna menunjang pelaksanaan tugas pokok kepolisian di wilayah hukum Kabupaten […]

  • Bhabinkamtibmas Kelurahan Cisarua Polsek Cisarua Tingkatkan Sambang Dan Silaturahmi Kepada Warga

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Kelurahan Cisarua Polsek Cisarua, Aiptu Saepul M, terus melakukan sambang dan silaturahmi ke lingkungan warga binaannya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kampung Anyar RT 04 RW 03, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Jumat (30/05/2025). Kegiatan sambang ini merupakan bagian dari tugas rutin Bhabinkamtibmas yang […]

  • Kapolri: SMA Kemala Taruna Bhayangkara dan SMA Global Darussalam Academy Siapkan Calon Pemimpin Harapan Bangsa

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–DIY|Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo meresmikan SMA Kemala Taruna Bhayangkara dan SMA Global Darussalam Academy. Kedua sekolah unggulan ini menjadi yang pertama didirikan. “Suatu kebahagiaan yang luar biasa kita hari ini bisa berkumpul bersama untuk melaksanakan pembukaan dan peresmian angkatan bersama sekolah unggulan yang menjadi desain Bapak Presiden untuk membangun sekolah unggulan. Alhamdulillah […]

  • Sinergitas Polri dengan Warga Wilayah Hukum Kec. Dramaga Desa Cikarawang Giat Sambang Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id- Polres Bogor – Dalam rangka menjaga sinergitas dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Cikarawang Aiptu Dani Dayusman melaksanakan kegiatan sambang kamtibmas dan silaturahmi dengan beberapa warga/Pengurus Wilayah Cikarawang Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor. Kegiatan Cooling sistem silaturahmi Warga wilayah binaan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas selain untuk Lebih mempererat silaturahmi dengan Warga juga untuk memastikan warga/pengurus ikut partisipasi […]

  • Kasus Penarikan Mobil Diduga Ilegal oleh Adira Masuk Polda Jateng, Gunakan Plat Nomor Palsu?

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Semarang, 27 Mei 2025 (GMOCT)- Dugaan penarikan paksa mobil Daihatsu Xenia oleh Adira Finance pada 5 Maret 2025, kembali menjadi sorotan. Informasi yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Jelajahperkara.com, anggota GMOCT, mengindikasikan kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor palsu H 1780 PP. Kasus ini telah dilaporkan ke Subdit II Tipiter […]

  • Bhabinkamtibmas Pasir Muncang Turun Langsung Cek Lokasi Tanah Longsor Di Wilayah Binaan

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Guna mencegah terjadinya bencana susulan, Bhabinkamtibmas Desa Pasir Muncang Polsek Caringin Polres Bogor Aiptu Sugeng Purwanto, S.H. turun langsung mengecek lokasi kejadian tanah longsor yang terjadi di Kampung Cipopokol Hilir RT 02 RW 03, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, (5/7). Peristiwa tanah longsor tersebut terjadi setelah wilayah tersebut diguyur hujan dengan intensitas […]

expand_less