Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » PT Indo Matra Power Skorsing 12 Orang Karyawan & Tak Bayarkan Gaji & THR, Disnaker Diminta Segera Bertindak!!!

PT Indo Matra Power Skorsing 12 Orang Karyawan & Tak Bayarkan Gaji & THR, Disnaker Diminta Segera Bertindak!!!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 1 hour ago
  • visibility 3
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Batam, 1 April 2026 | 12 orang Karyawan PT Indo Matra Power (IMP) tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 dan juga gaji pada bulan Maret 2026.

Informasi yang awak media terima, hal tersebut terjadi karena ke 12 orang Karyawan IMP itu dikenakan Skorsing akibat adanya Pencurian barang milik perusahaan di PT Indo Matra Power.

Pimpinan Perusahaan PT Indo Matra Power lokasi Kabil, Armunanto membenarkan informasi yang beredar terkait 12 orang Karyawan PT IMP yang belum menerima THR Idul Fitri 2026.

“Bukan tidak dibayarkan, tetapi di hold sementara waktu sama management sampai kasus yang ada trrselesaikan,”ungkap Armunanto saat membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh awak media, pada Minggu (29/4) malam.

Dijelaskan Armunanto, penundaan pembayaran THR kepada 12 Karyawan tersebut hingga kasus yang terjadi di PT IMP terungkap oleh pihak kepolisian. “Sampai kasus terungkap oleh pihak kepolisian.” jelasnya.

Selain belum membayarkan THR 12 orang Karyawan yang di skorsing, PT IMP juga dikabarkan belum membayarkan gaji para karyawan tersebut untuk bulan Maret 2026.

Saat ditanyakan langsung kepada Pimpinan Perusahaan PT IMP Lokasi Kabil, Armunanto terkait apakah Ia memahami Undang-Undang Tenaga Kerja Tahun 2003 atau UU Cipta Kerja yang terbaru, Armunanto tidak membalas lagi pesan WhatsApp yang dikirimkan. Ia hanya membaca pesan WhatsApp tersebut dengan adanya tanda centang biru dua.

Belum dibagikannya THR & Gaji kepada 12 orang Karyawan dan bungkamnya Armunanto saat ditanya apakah memahami UU Tenaga Kerja terkait Skorsing, itu seolah-olah menandakan bahwa Pimpinan Perusahaan PT IMP di Batam memang kurang memahami UU Tenaga Kerja.

Padahal, baik menurut UU Tenaga Kerja Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja Tahun 2020 bahwa perusahaan wajib memberikan upah dan hak hak lainnya kepada karyawan yang dikenakan skorsing oleh perusahaan melalui surat resmi.

Skorsing yang sangat merugikan 12 orang karyawan PT IMP yang berstatus 7 orang Permanen dan 5 orang kontrak / harian itu, mengharapkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri dan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam untuk segera bertindak dan turun ke perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus menggali informasi lebih lanjut dan mencoba untuk meminta tanggapan dari Dinas dan Instansi terkait.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Profil Calon Pengawal Etik Hakim! Mohammad Dawam Lolos 42 Besar KY

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 124
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 23 Juli 2025| Proses seleksi calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025 terus bergulir. Panitia Seleksi (Pansel) resmi mengumumkan hasil Seleksi Kualitas, dengan total 42 nama peserta dinyatakan lolos dan berhak melangkah ke tahapan berikutnya. Pengumuman ini tertuang dalam surat resmi bernomor : 07/PANSEL-KY/07/2025. Peserta yang lolos akan mengikuti tahapan profile assessment, yang dijadwalkan […]

  • Adakan Guest Lecture, Teknik Lingkungan UIN Walisongo Gandeng PT. Freeport Indonesia

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 397
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Semarang| Kolaborasi Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Program Studi Teknik Lingkungan UIN Walisongo Semarang sukses menggelar acara “GUEST LECTURE & SEMINAR NASIONAL EXPLORE EXPERT 2025”. Kamis, (15/05/2025) Acara ini menggadeng PT. Freeport Indonesia dalam memberikan perspektif keilmuan bidang Teknik Lingkungan dalam sektor pertambangan bersama Chief Engineer Environment, William Engelberth Yochu, S.T., M.M. dan Coorporate Communication PT […]

  • Pererat Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Sambangi Warga Desa Citeko Guna Ciptakan Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor | Dalam rangka menjaga dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Citeko Polsek Cisarua Polres Bogor Bripka Apep Alimudin melaksanakan kegiatan sambang dialogis kepada warga binaannya (6/7). Kegiatan sambang ini berlangsung di Kampung Panjang RT 03 RW 09, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Kehadiran Bhabinkamtibmas di […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan arsip dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle ATR/ BPN
    • visibility 119
    • 0Comment

        Tegar news.co.id | Medan, Jumat, 27 Juni 2025 Kantor Pertanahan Kota Medan melakukan pemusnahan terhadap arsip – arsip yang sudah tidak terpakai lagi, yang disaksikan oleh Kepala Sub bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Medan , Ibu Inneke Tania Arsyad, S.H., M.Kn. dan Ibu Elsaria Tarigan,S.H.,M.H selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa serta […]

  • Kasus Penggelapan Mandek Sejak 2021, Pelapor Nilai Penegakan Hukum Polsek Gajah Mungkur Tumpul

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 31 Juli 2025| (GMOCT)-Laporan kasus dugaan penggelapan yang diajukan Teguh Ariyanto sejak 10 Agustus 2021, masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kasus yang ditangani Polsek Gajah Mungkur, Kota Semarang, ini bahkan belum naik ke tahap penyidikan, meskipun dua Surat Perintah Penyelidikan telah diterbitkan. Informasi ini didapatkan dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan […]

  • Warga Tegal Alur Minta Jembatan Yang Dibongkar Dibangun Kembali

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 Agustus 2025| Warga RT 002 dan RT 005 di wilayah RW 02 Kel Tegal Alur Kec Kalideres Jakbar, meminta agar jembatan di tempat mereka yang dibongkar segera diperbaiki. Dayat (42) warga RT 002/02 mengatakan bahwa jembatan yang dibongkar tersebut sudah terjadi sekitar satu tahun. Akibatnya, membuat warga jadi memutar cukup jauh jika melewati […]

expand_less