Somasi Dilayangkan, Tim Hukum FH & Partners Soroti Dugaan Kelalaian Program PTSL di Desa Sukamulya
- account_circle Husen
- calendar_month 53 minute ago
- visibility 9
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 10 Maret 2026 | Tim Hukum FH & Partners resmi melayangkan surat somasi kepada panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Senin.(9/3/2026)
Somasi tersebut dilayangkan karena sertifikat tanah milik klien mereka yang diajukan melalui program PTSL sejak tahun 2022 hingga kini belum juga diterbitkan.

Kuasa hukum FH & Partners, Fajar Ramadhan, SH, menegaskan bahwa pihaknya menerima kuasa dari klien untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. Menurutnya, klien telah mengikuti seluruh prosedur pengajuan program PTSL di Desa Sukamulya sejak tahun 2022, namun hingga saat ini pihak panitia belum menyerahkan sertifikat tanah yang dimaksud.
“Klien kami mengajukan program PTSL di Desa Sukamulya pada tahun 2022. Sampai sekarang sertifikat tersebut belum juga diterima oleh klien kami. Kami mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penerbitan sertifikat tersebut,” ujar Fajar Ramadhan.
Fajar menjelaskan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan kelalaian dari panitia PTSL tingkat desa maupun tim yuridis yang menangani proses administrasi sertifikat tersebut.
Ia menyebut, pihak terkait seharusnya dapat memastikan seluruh berkas dan data administrasi terselesaikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat yang mengikuti program pemerintah tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa sertifikat atas nama kliennya sempat dinyatakan mengalami persoalan data ganda. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh panitia maupun tim yuridis PTSL.
“Dari keterangan klien kami, pengajuan sertifikat dilakukan bersama tujuh anggota keluarganya menggunakan satu alas hak yang sama. Dari tujuh pengajuan tersebut, enam sertifikat sudah selesai dan telah diterima oleh pemiliknya. Namun satu sertifikat atas nama Arsikem sampai sekarang belum jelas keberadaannya,” terang Fajar.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses administrasi karena seluruh pengajuan berasal dari satu dokumen alas hak yang sama.
Atas dasar itu, Tim Hukum FH & Partners langsung mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi pertama kepada panitia PTSL Desa Sukamulya. Melalui surat somasi tersebut, mereka meminta pihak terkait segera memberikan penjelasan resmi serta menyelesaikan permasalahan yang dialami kliennya.
“Kami melayangkan somasi ini untuk meminta kejelasan dari panitia PTSL Desa Sukamulya maupun pihak terkait lainnya. Kami ingin mengetahui secara pasti di mana letak permasalahan sehingga sertifikat klien kami belum juga diterbitkan,” jelasnya.
Fajar juga menegaskan bahwa pihaknya memberikan batas waktu kepada panitia PTSL dan pihak terkait untuk merespons surat somasi tersebut. Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik tanpa harus menempuh proses hukum yang lebih jauh.
“Kami memberikan waktu selama tiga hari kepada pihak terkait untuk memberikan tanggapan atas surat somasi yang kami layangkan. Jika dalam waktu tersebut tidak ada respons atau penyelesaian yang jelas, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Tim Hukum FH & Partners berharap pihak panitia PTSL Desa Sukamulya dapat segera memberikan klarifikasi serta menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka juga menekankan bahwa program PTSL seharusnya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan permasalahan Baru.
- Author: Husen
- Editor: Husen
- Source: Redaksi



At the moment there is no comment