Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Terapkan Hukum Secara Ugal-Ugalan Kapolda Metro Jaya, Karyoto Diseret Ke Meja Hijau

Terapkan Hukum Secara Ugal-Ugalan Kapolda Metro Jaya, Karyoto Diseret Ke Meja Hijau

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
  • visibility 220
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 1 Agustus 2025| Penerapan hukum di Polda Metro Jaya terlihat benar-benar sesuka-hati, ugal-ugalan, dan semakin bobrok. Situasi ini umumnya disebabkan oleh intervensi pihak tertentu dalam proses hukum atas laporan yang masuk ke meja penyidik. Banyaknya intervensi dari berbagai pihak selama ini akhirnya menggeser peran institusi Polda Metro Jaya, dari lembaga penegak hukum menjadi sarang mafia hukum.

Salah satu kasus yang masih segar di ingatan publik adalah perkara dugaan penipuan yang dilaporkan kelompok Fahd A Rafiq ke Polda Metro Jaya dengan terlapor sahabatnya sendiri, Faisal bin Hartono. Residivis kasus korupsi proyek pengadaan Alquran dan proyek insfrastruktur wilayah Aceh bernama asli Fahd El Fouz bin A Rafiq itu diduga kuat terlibat dalam pengaturan hukum di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Berita terkait di sini: Mantan Narapidana Korupsi Alquran, Fahd A Rafiq, Terlibat Mafia Hukum, Nama Kapolda Metro Jaya, Karyoto, Mencuat.

(https://pewarta-indonesia.com/2025/04/mantan-narapidana-korupsi-alquran-fahd-a-rafiq-terlibat-mafia-hukum-nama-kapolda-metro-jaya-karyoto-mencuat/)

Gagal memenjarakan rekannya dalam tuduhan palsu, penipuan dan penggelapan, kini Fahd yang terindikasi diback-up Kapolda Metro Jaya memperkarakan Faisal dengan tuduhan baru. Ketum Bapera (Barisan Pemuda Nusantara- red) ini menyuruh seorang staf wanita, bernama Rully Indah Sari, membuat laporan dugaan pelecehan terhadap dirinya dengan terlapor Faisal bin Hartono. Seperti biasa, para wereng coklat di Polda Metro Jaya sangat cekatan untuk memproses laporan yang diatur oleh sahabat kental pimpinannya itu.

Rekayasa kasus pun dijalankan. Pelapor Rully Indah Sari diarahkan untuk mengaku bahwa pantatnya sempat disenggol tangan oleh terlapor. Peristiwa itu, kata Rully Indah Sari, terjadi pada tanggal 30 Oktober 2022. Fahd A Rafiq tampil sebagai saksi atas peristiwa tersebut. Dalam keterangannya kepada penyidik, Rully Indah Sari mengaku mengalami trauma psikis dan takut bertemu orang, terutama kaum lelaki.

Faisal membantah keras tuduhan yang disebutnya sebagai fitnah keji terhadap dirinya itu. Kepada penyidik yang memeriksanya, terlapor memberikan bukti telak terkait waktu kejadian yang disebutkan oleh pelapor Rully Indah Sari. Pada tanggal 30 Oktober 2022, yang merupakan hari Minggu, kantor PT. Visitama (milik Faisal sebagai Dirut dan Fahd sebagai Komut) tutup alias tidak ada orang di kantor. Di hari itu, Faisal menghadiri acara keluarga, perayaan ulang tahun salah satu keluarganya, yang dibuktikan dengan foto dan video yang direkam oleh salah satu anggota keluarga yang hadir saat itu. Plus, pada hari dan tanggal yang sama, Fahd A Rafiq sedang berada di Pekanbaru, melakukan pelantikan pengurus Bapera di sana.

Bukan ladusing (tokoh polisi bobrok dalam film India) Indonesia jika menyerah dengan keterangan terlapor yang mematahkan keterangan hasil rekayasa dari pelapor. Atas fakta yang dibeberkan Faisal tersebut, polisi pembuat BAP Rully Indah Sari merobah (baca: merekayasa) keterangan saksi pelapor dengan menghapus tanggal 30 Oktober dan menggantinya dengan kata ‘sekitar bulan Oktober’.

Dalam kasus yang terindikasi kuat sebagai upaya kriminalisasi terhadap terlapor ini, pihak penyidik tidak memiliki satu pun alat bukti lain kecuali keterangan saksi (Rully Indah Sari dan Fahd A Rafiq) dan keterangan ahli psikologi. Semua keterangan dari 3 pihak itu sangat meragukan alias validitasnya rendah. Mengapa demikian?

Pertama, keterangan saksi yang mengandalkan ingatan memiliki tingkat validitas yang rapuh untuk bisa diandalkan. Ingatan manusia itu kompleks dan rentan terhadap kesalahan, distorsi, perasaan, dan faktor lupa, seiring perjalanan waktu. Peristiwa pada 30 Oktober 2022 yang dilaporkan tanggal 8 April 2025, di samping menimbulkan tanda tanya terkait lamanya rentang waktu kejadian dengan pelaporan, juga dapat dipastikan ingatan tentang kejadian tersebut hampir hilang. Hanya orang dungu yang boleh percaya begitu saja terhadap keterangan saksi Rully Indah Sari dan Fahd A Rafiq.

Kedua, keterangan Rully Indah Sari dan ahli psikologi tentang trauma psikis yang dialaminya pasca peristiwa pelecehan sungguh amat absurd dan menghina akal sehat manusia normal. Bagaimana tidak? Pelapor berusia 29 tahun itu masih beraktivitas seperti biasa selama ini. Bahkan yang bersangkutan ikut mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPRD Jawa Barat pada Pemilu 2024 lalu dari Partai Golkar di daerah pemilihan Depok dan Bekasi.

Ketiga, keterangan saksi pelapor terindikasi diberikan dalam kondisi tertekan dan/atau terintimidasi oleh pihak tertentu. Hal ini sangat lumrah terjadi dalam dunia permafiaan hukum. Intervensi dari para oknum pimpinan ditengarai berperan kuat dalam mengarahkan agar kasus ini dapat di proses lebih lanjut sesuai pesanan. Dalam kasus lain sebelumnya, para oknum penyidik ditemukan menerima uang Rp. 300 juta dari oknum pemesan kasus agar terlapor Faisal bisa dipenjarakan.

Hasilnya dapat ditebak, terlapor Faisal langsung ditetapkan sebagai tersangka. Tanpa alat bukti lain yang dipersyaratkan, penyidik dengan gagah berani menaikan status terlapor sebagai tersangka. Hebat!

Sehubungan dengan penerapan hukum yang tidak sesuai KUHAP dan terkesan ugal-ugalan itulah, melalui kuasa hukumnya, Faisal telah mendaftarkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis, 31 Juli 2025. “Kita telah daftarkan gugatan prapid atas penetapan tersangka terhadap klien kami ke PN Jakarta Selatan,” ungkap Advokat Irwansyah Putra, S.H., M.Kn., CFAS kepada media ini usai mendaftarkan gugatannya.

Berdasarkan berkas gugatan prapid yang diperlihatkan, tertera Kapolda Metro Jaya sebagai termohon praperadilan. Di samping alat bukti kesaksian yang sangat diragukan kebenarannya, Irwansyah juga menilai banyak kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini sehingga keabsahan penetapan tersangka perlu diuji di pengadilan.

“Dalam surat panggilan tersangka dan pemberitahuan penetapan tersangka, ternyata penyidik mengubah, mengganti dan menghapus waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti. Tindakan ini merupakan kesewenang-wenangan, mengganti, mengubah dan menghapus tempus delicti memperjelas adanya intrik dan rekayasa, fitnah keji serta inkonsistensi terkait tuduhan yang dikemukakan dan atau diterangkan oleh saksi korban/pelapor maupun keterangan saksi lainnya dari pihak korban/pelapor,” terang Irwansyah Putra.

Sementara itu, Ketua Organisasi Advokat PERSADI, Irjenpol (Pun) Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H., menyatakan sangat prihatin dengan kualitas dan profesionalitas para juniornya di Polda Metro Jaya. “Dalam kasus pelecehan seksual semacam ini, polisi tidak bisa hanya mengandalkan keterangan korban dan saksi saja, karena kesaksian itu sangat subyektif. Termasuk keterangan ahli yang tidak melihat, mendengar, dan merasakan. Ahli itu hanya mendasarkan keterangan pada keilmuan yang dimiliki yang amat relatif keakuratan maupun kebenarannya. Harus ada alat bukti lain yang tidak bisa dibantah, seperti rekaman CCTV, hasil visum, dan barang bukti benda,” jelas mantan penyidik Polri ini dengan menambahkan bahwa ‘orang bisa saja datang ke polisi dan mengarang cerita palsu, jika polisi langsung percaya, ini sangat berbahaya’.

Hingga berita ini naik tayang, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Polda Metro Jaya untuk mendapatkan konfirmasi atas kasus tersebut.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mojang Lodaya Polres Bogor Antar Korban Terluka di Area CDF Tegar Beriman, Saat Patroli

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Rls/Kendil
    • visibility 45
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 8 Desember 2025| Kegiatan Patroli Mojang Lodaya yang dilaksanakan Polwan Polres Bogor di kawasan Car Free Day (CFD) PEMDA. Jalan Raya Tegar Beriman Kabupaten Bogor, Minggu (7/12) dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat yang melaksanakan aktivitas olahraga dan rekreasi. Patroli yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB hingga 10.00 […]

  • Sumedang Gempar: Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Terendus, APH Diduga Tutup Mata

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sumedang, 14 November 2025 (GMOCT)| Praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga marak di Sumedang. Sebuah gudang di Jl. Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, terindikasi menjadi tempat penimbunan BBM ilegal yang diperoleh dari sejumlah SPBU di wilayah Garut, Sumedang, hingga Bandung. Modus Operandi Mafia BBM Para mafia BBM bersubsidi ini diduga membeli […]

  • PKN: Menolak Kartel Politik, Denny Charter Sebut Usulan Bahlil Khianati Amanat Reformasi

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 179
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 23 Desember 2025| Wakil Ketua Umum Bidang Data dan Pemenangan Pemilu Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, memberikan respons tajam terhadap wacana sistemik yang mengancam pilar demokrasi Indonesia. Denny menegaskan bahwa usulan pembentukan koalisi permanen serta pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD adalah upaya nyata untuk mengunci kedaulatan rakyat ke dalam […]

  • Polemik LKS Dinilai Dibesar-besarkan: Tak Ada Transaksi Sekolah, Negara Diminta Tak Diseret ke Narasi Gagal Lindungi Siswa

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, 25 Januari 2025| Isu distribusi Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah kembali menuai sorotan publik. Namun, upaya menarik persoalan tersebut ke dalam narasi besar bahwa negara dinilai menghindar dan tidak berpihak pada peserta didik dinilai sejumlah pihak sebagai framing berlebihan yang tidak sepenuhnya berbasis fakta lapangan. Penelusuran terhadap mekanisme di sejumlah sekolah menunjukkan […]

  • Jalin Kedekatan Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambangi Warga,Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 72
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 26 Juli 2025| Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), Bripka Setyojati Imam K., S.I.P., selaku Bhabinkamtibmas Desa Babakan Sadeng, Polsek Leuwiliang, Polres Bogor, melaksanakan kegiatan sambang dan patroli wilayah di Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (26/07/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas yang dilakukan personel Bhabinkamtibmas guna mempererat hubungan antara Polri […]

  • Kampanye Nasional Kusta, Menkes Janjikan Insentif, Gubernur Dorong Peran Desa

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 217
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi– Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin bersama Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M melakukan kunjungan kerja dalam rangka program penanggulangan kusta di Kabupaten Bekasi, Rabu (23/7/2025).   Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Serang Baru dan dihadiri oleh lebih dari 300 peserta dari berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat. Dalam […]

expand_less