Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora

Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
  • visibility 138

Tegarnews.co.id-Jakarta, 15 September 2025|Salah satu anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Blora, Siyanti, yang menjadi korban kriminalisasi wartawan oleh Polres Blora menyampaikan kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, bahwa dirinya telah dilepas oleh Polres Blora menjelang pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Blora. Proses restorative justice yang dilaksanakan Polres Blora di saat berkas telah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejari Blora menimbulkan pertanyaan besar terhadap sikap dan perilaku sewenang-wenang aparat penegak hukum di Polres Blora.

*Berita terkait di sini: Restorative Justice Pasca P-21 di Blora, Tiga Wartawan Bebas: siapa Berwenang, Polisi atau Jaksa?* https://harian7.com/2025/08/restorative-justice-pasca-p21-di-blora-tiga-wartawan-bebas-siapa-berwenang-polisi-atau-jaksa.html

Menanggapi informasi dari anggotanya itu, Wilson Lalengke, mengatakan bahwa inilah wajah Kepolisian Republik Indonesia, yang amat buruk dan tidak layak dipertahankan sebagai institusi penegak hukum. “Kita tidak lagi bicara satu-sua oknum polisi, tapi ibarat sebuah bangunan, dari bumbungan atap, plafon, dinding, tiang penyanggah, hingga lantainya sudah keropos semua. Benar, masih ada personil polisi yang baik dan bekerja dengan benar sesuai aturan hukum, memiliki idealisme dan moralitas yang baik, tapi jumlah mereka sangat sedikit, dan umumnya disingkirkan dari jabatan strategis yang berhubungan dengan penegakan hukum,” ungkap tokoh pers nasional yang pernah dikriminalisasi di Polres Lampung Timur beberapa tahun lalu ini, Minggu, 14 September 2025.

Terkait kasus penangkapan tiga wartawan Blora pada Mei 2025 lalu yang kemudian dilepaskan secara aneh bin ajaib oleh Polres tersebut, Wilson Lalengke menyatakan bahwa Polres Blora hakekatnya telah menyadari kesalahan mereka sejak awal. Pasalnya, prosedur penangkapan tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Kapolri.

“Sebenarnya, Polres Blora sudah mengerti sejak awal bahwa mereka melakukan kesalahan fatal dalam proses penangkapan ketiga wartawan itu. Buktinya, dalam jawaban mereka terhadap permohonan Prapid korban kiriminalisi melalui PPWI pasca penangkapan lalu, Polres Blora tidak menyentuh masalah substantif terkait prosedur yang mereka jalankan, yang notabene telah melanggar aturan hukum. Mereka hanya beralasan bahwa Prapid yang diajukan PPWI salah tempat, semestinya dilakukan di PN Blora, bukan di PN Jakarta Selatan. Padahal, PPWI mengajukan Prapid di Jakarta Selatan karena Tergugat I adalah Kapolri, sehingga sangat tepat untuk mengajukan gugatan di Jakarta Selatan, tempat domisili Mabes Polri,” urai wartawan senior Indonesia yang dikenal sangat getol membela wartawan di berbagai tempat itu.

*Berita terkait di sini: Sidang Praperadilan yang Diajukan PPWI Buka Tabir Skandal Blora: Mafia BBM Diduga Dalangi Kriminalisasi Tiga Wartawan, Kapolri dan Kapolda Mangkir!* (https://www.ambaritanews.com/2025/06/sidang-praperadilan-yang-diajukan-ppwi.html)

*Baca juga di sini: Praperadilan Kasus Wartawan Blora: Ujian Integritas Penegakan Hukum* (https://dialogberita.com/praperadilan-kasus-wartawan-blora-ujian-integritas-penegakan-hukum/)

Sayangnya, tambah Wilson Lalengke, hakim tunggal yang menyidangkan Permohonan Pra Peradilan PPWI lalu tidak berani menegakkan hukum, terutama karena takut terhadap Kapolri. Biasanya, menurut dia, para hakim takut berseberangan dengan pimpinan Polri, yang setiap saat bisa saja membuka kejahatan yang dilakukan hakim yang bersangkutan dan memproses hukum mereka.

“Hakim tunggal menolak permohonan Prapid PPWI hanya dengan alasan kompetensi relatif hakim yang katanya dia tidak berwenang mengadili karena permohonan Prapid tersebut harus didaftarkan di PN Blora. Padahal sudah sangat jelas bahwa dalam kasus kriminalisasi tiga wartawan Blora itu telah terjadi kesewenang-wenangan aparat kepolisian di sana, dan kesalahan itu harus juga menjadi tanggung jawab Kapolri sebagai Tergugat I,” jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini sambil menambahkan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak dapat berjalan sesuai koridor hukum akibat adanya hubungan symbiosis mutualisme antara Polri-Kejaksaan-Pengadilan.

Terkait kasus kriminalisasi wartawan di Blora, Wilson Lalengke mendesak Pimpinan Polri agar segera mencopot Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto. “Rakyat dibebani biaya tinggi untuk membangun negara yang bertujuan melindungi setiap warga negara dari perlakuan sewenang-wenang dan menghadirkan keadilan bagi rakyat. Tapi nyatanya aparat penegak hukum melakukan pelanggaran hukum dan menggunakan kewenangannya seenak perutnya. Kapolres Blora itu harus segera dicopot!” tegas lulusan pasca sarjana bidang studi Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia ini.

Ketika ditanyakan perkiraannya terkait perubahan sikap Polres Blora yang tiba-tiba menghentikan proses hukum melalui restorative justice menjelang penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Bolra, Wilson Lalengke melihat gelagat kekecewaan oknum Kapolres Blora dan gerombolannya terhadap oknum anggota TNI yang jadi pelaku kejahatan BBM illegal bernama Rico. Dirinya menduga bahwa awalnya Rico menjanjikan sesuatu ke Polres Blora agar mau memenuhi permintaannya, menangkap ketiga wartawan Blora yang disuapnya karena pemberitaan.

Berita terkait di sini: Oknum TNI Diduga Terlibat Mafia BBM Subsidi di Blora, LSM SAB Lapor ke Pomdam Diponegoro* (https://www.mabesnews.com/oknum-tni-diduga-terlibat-mafia-bbm-subsidi-di-blora-lsm-sab-lapor-ke-pomdam/)

“Polres tentu dengan mudah membalikkan delik penyuapan menjadi pemerasan yang dapat menjerat wartawan dan memposisikan si oknum TNI bejat itu sebagai korban. Namun kemudian, sangat mungkin Rico ingkar janji, karena kemungkinan dia juga telah diproses oleh institusi TNI. Akhirnya, daripada babak-belur di pengadilan, Polres mungkin berpandangan lebih baik diselesaikan saja kasusnya dengan melepaskan ketiga wartawan ini melalui prosedur RJ akal-akalan itu,” tutur Wilson Lalengke mengakhiri pernyataannya.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek Pintu Air Bekasi Dianggap Asal Jadi, Ini Potensi Korupsi Berkedok Teknis

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi] Proyek pembangunan Pintu Air Teluk Bango 2 di Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menuai kritik keras dari aktivis lingkungan Samanhudi alias Ki Jaga Kali. Ia menuding proyek senilai miliaran rupiah itu dijalankan tanpa mengindahkan standar mutu dan prosedur teknis yang semestinya. Samanhudi mempertanyakan metode pengecoran beton yang dilakukan secara manual (site mix), […]

  • Menyalahgunakan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Belawan Deportasi Warga Negara Malaysia

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Belawan, 19 September 2025| Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap Warga Negara Malaysia berinisial KPC pada Jum’at, 12 September 2025 yang diduga menyalahgunakan izin tinggal berdasarkan pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hasil intelijen diperoleh informasi bahwa KPC masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan […]

  • Polda Jabar Gelar Media Gathering Dan Baksos Bersama Wartawan Sambut HUT Bhayangkara ke-79

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandung| Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polda Jawa Barat menggelar kegiatan Media Gathering dan Bakti Sosial (Baksos) bersama para wartawan. Kegiatan ini dilaksanakan di Roemah Bamboe, Jalan A.H. Nasution, Ujungberung, Bandung. Jum’at (27/6/2025). Sebanyak 40 wartawan dari berbagai media turut hadir dalam kegiatan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban tersebut. Selain […]

  • Dalih Jaga Aset Negara, Satpol PP Dikerahkan ke RSUD Cabangbungin: Ada Apa yang Disembunyikan?”

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 02 Oktober 2025– Penugasan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi ke lingkungan RSUD Cabangbungin sejak 1 Oktober 2025 memicu tanda tanya besar. Satpol PP mengaku dikerahkan untuk “mengamankan aset negara”, namun alasan itu justru menimbulkan kecurigaan baru di tengah masyarakat. Kamis. (02/10/2025).   Satpol PP Kabupaten Bekasi mengirim […]

  • Menteri Nusron Siap Lakukan Kunjungan Kerja ke Sulawesi Utara untuk Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Relis/Red
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 17 Juli 2025| Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Utara pada 17-18 Juli 2025. Kunjungan ini jadi momen untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan berbagai unsur masyarakat dalam mendorong percepatan pelaksanaan program strategis Kementerian ATR/BPN di wilayah timur Indonesia. Kepala […]

  • Polemik Study Tour Indramayu: Klarifikasi MKKS Dan Tuduhan Pencatutan Nama Kadisdik

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Indramayu, 22 Mei 2025| (GMOCT)- Polemik larangan study tour yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM),  semakin memanas di Kabupaten Indramayu.  Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Indramayu, Drs. H. Edi Kanedi, M.Pd.,  terlibat dalam kontroversi ini setelah sejumlah SMA di Indramayu tetap menggelar study tour meskipun ada larangan.  Informasi yang dihimpun GMOCT, […]

expand_less