Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Vonis Ringan Tabrak Lari? Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum, Hakim Diharapkan Adil

Vonis Ringan Tabrak Lari? Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum, Hakim Diharapkan Adil

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 3

Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 September 2025| Sidang pembelaan (pledoi) terdakwa Ivon Setia Anggara (65) dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Supardi (82) di Perumahan Taman Grisenda, Kapuk Muara, Penjaringan, hari ini Kamis (25/09/205) kembali disorot. Tim kuasa hukum keluarga korban menyampaikan kekecewaan mendalam atas tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak mencerminkan keadilan.

Kuasa hukum keluarga korban, Madsanih Manong, S.H., M.H., menilai bahwa tuntutan penjara 1 tahun 6 bulan yang diajukan JPU tidak sejalan dengan fakta persidangan maupun rasa keadilan. Madsanih menegaskan, “Sejak awal, proses hukum terhadap perkara ini mengecewakan keluarga korban. Dari tahap penyidikan polisi yang hanya memberikan status tahanan kota, hingga penuntutan jaksa yang kembali memberikan tahanan kota, dan akhirnya ditutup dengan tuntutan ringan. Semua itu melukai rasa keadilan keluarga.”Terangnya.

Menurut Madsanih, fakta persidangan jelas menunjukkan adanya kelalaian serius dari terdakwa. Keterangan saksi dan bukti CCTV memperkuat bahwa Ivon lalai hingga menyebabkan nyawa Supardi (82) hilang. Ironisnya, JPU hanya menuntut 1,5 tahun penjara, padahal ancaman maksimal adalah 6 tahun sesuai Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.

Menyikapi kejanggalan ini, tim kuasa hukum bersama keluarga korban akan melayangkan pengaduan resmi ke Bidang Pengawasan Kejaksaan (Aswas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Mereka meminta pembentukan tim khusus untuk mengusut kinerja JPU dan atasan yang menangani perkara ini.

“Ini bukan hanya soal tuntutan ringan, tetapi juga soal integritas proses hukum. Kami ingin ada pengawasan internal agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” imbuh Madsanih.

Di tengah kekecewaan yang mendalam, Madsanih menegaskan bahwa satu-satunya harapan keadilan kini berada di tangan majelis hakim. “Saat ini harapan keadilan untuk klien kami ada di palu hakim. Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan dan suara hati nurani masyarakat, bukan sekadar mengikuti tuntutan ringan jaksa,” ucapnya.

Senada dengan kuasa hukum, Haposan, anak dari korban Supardi (82), mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap terdakwa dan proses hukum. “Sudah sekian bulan ke mana saja, sampai tadi baru bilang mau minta maaf. Dua minggu sebelumnya di dalam sidang pun jelas-jelas dia disuruh minta maaf sama anggota hakim itu pun tidak pernah dilakukan, jadi kalau sekarang apalah artinya,” tutur Haposan dengan nada getir.

Haposan secara tegas menaruh harapan penuh pada majelis hakim. “Jujur, sekarang harapan saya hanya ada di hakim untuk memutuskan yang terbaik dan teradil. Karena tuntutan satu setengah tahun ini dan terdakwa pun masih bisa ke mana-mana, sehat walafiat, selama ini tidak pernah ditahan. Saya rasa tuntutan itu tidak masuk akal, bukti semua jelas dan CCTV juga jelas, apa yang mau dibantah lagi,” tegasnya.

“Saya berharap kepada majelis hakim, mudah-mudahan bisa memutuskan yang paling adil. Karena tuntutannya dalam pasal itu, ancamannya enam tahun.”tambahnya.

Sidang perkara tabrak lari ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan atas pledoi dari pihak terdakwa Ivon. Tim kuasa hukum memastikan akan terus mendampingi keluarga korban untuk memperjuangkan keadilan hingga tuntas.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dekatkan Diri dengan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambang Desa Kalong II

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor, 28 Juli 2025| Dalam rangka membangun hubungan yang harmonis antara Polri dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang, Polres Bogor, Bripka Deki Kosasih, S.H., melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi kepada warga Desa Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, pada Minggu (27/07/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta mempererat komunikasi […]

  • Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Oknum pengacara bernama Murtadho, S.H. dari Kantor Hukum LAW FIRM, RDE Advokat & Partner terkesan beralih profesi sebagai pelaksana rekomendasi lembaga partikelir Dewan (pecundang) Pers. Hal ini sungguh sangat memprihatinkan sekaligus memalukan bagi kalangan advokat. Bagaimana tidak? Dalam kasus penayangan video di media sosial Tiktok, pengacara haw-haw alias abal-abal itu justru meminta fatwa kepada […]

  • Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) Cabang Bandung Diakreditasi Kementerian Sosial RI

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandung,Jawa Barat (GMOCT) 25 Juni 2025| Lembaga rehabilitasi sosial Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) cabang Bandung hari ini menerima kunjungan visitasi akreditasi dari Pusat Pengembangan Profesi (Pusbangprof) Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). Kunjungan ini bertujuan untuk menilai kesesuaian layanan rehabilitasi sosial yang diberikan Ultra Bandung dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal […]

  • Wujudkan Kamseltibcarlantas, Personel Polsek Ciampea Gelar Pengaturan Lalu Lintas di Pagi Hari

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor, 22 Juli 2025| Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), jajaran Polsek Ciampea Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di titik-titik rawan kepadatan di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Selasa pagi (22/07/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan prima Polri kepada masyarakat, khususnya pada jam-jam sibuk saat warga memulai […]

  • Warga Tamansari Dapat Ancaman Serius dari Orang Tak Dikenal Via WhatsApp

    • calendar_month 1 jam yang lalu
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 25 September 2025| Dua orang warga Tamansari Kabupaten Bogor diduga mendapatkan ancaman atau teror melalui pesan singkat WhatsApp dari seorang yang tidak di kenal (OTK), mengaku dirinya sebagai “Daeng Stanzah.” Adapun isi smsnya sebagai berikut. “Lo kirim nomor bos lu yang c*n* n**ng, lu kerja menjadi *n**ng c*n*kan sekarang lu cari kontak c*n*nya ke […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Kontrol Poskamling Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Di Desa Tugu Selatan

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Tugu Selatan Polsek Cisarua Polres Bogor, Aiptu Dadan Hermawan, melaksanakan kegiatan patroli sambang dan kontrol poskamling di wilayah binaannya pada Minggu (29/06/2025). Kegiatan ini dilakukan di Jl. Pra Asia Afrika RT. 01/07, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini merupakan bagian dari […]

expand_less