Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Vonis Ringan Tabrak Lari? Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum, Hakim Diharapkan Adil

Vonis Ringan Tabrak Lari? Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum, Hakim Diharapkan Adil

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
  • visibility 165
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 September 2025| Sidang pembelaan (pledoi) terdakwa Ivon Setia Anggara (65) dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Supardi (82) di Perumahan Taman Grisenda, Kapuk Muara, Penjaringan, hari ini Kamis (25/09/205) kembali disorot. Tim kuasa hukum keluarga korban menyampaikan kekecewaan mendalam atas tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak mencerminkan keadilan.

Kuasa hukum keluarga korban, Madsanih Manong, S.H., M.H., menilai bahwa tuntutan penjara 1 tahun 6 bulan yang diajukan JPU tidak sejalan dengan fakta persidangan maupun rasa keadilan. Madsanih menegaskan, “Sejak awal, proses hukum terhadap perkara ini mengecewakan keluarga korban. Dari tahap penyidikan polisi yang hanya memberikan status tahanan kota, hingga penuntutan jaksa yang kembali memberikan tahanan kota, dan akhirnya ditutup dengan tuntutan ringan. Semua itu melukai rasa keadilan keluarga.”Terangnya.

Menurut Madsanih, fakta persidangan jelas menunjukkan adanya kelalaian serius dari terdakwa. Keterangan saksi dan bukti CCTV memperkuat bahwa Ivon lalai hingga menyebabkan nyawa Supardi (82) hilang. Ironisnya, JPU hanya menuntut 1,5 tahun penjara, padahal ancaman maksimal adalah 6 tahun sesuai Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.

Menyikapi kejanggalan ini, tim kuasa hukum bersama keluarga korban akan melayangkan pengaduan resmi ke Bidang Pengawasan Kejaksaan (Aswas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Mereka meminta pembentukan tim khusus untuk mengusut kinerja JPU dan atasan yang menangani perkara ini.

“Ini bukan hanya soal tuntutan ringan, tetapi juga soal integritas proses hukum. Kami ingin ada pengawasan internal agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” imbuh Madsanih.

Di tengah kekecewaan yang mendalam, Madsanih menegaskan bahwa satu-satunya harapan keadilan kini berada di tangan majelis hakim. “Saat ini harapan keadilan untuk klien kami ada di palu hakim. Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan dan suara hati nurani masyarakat, bukan sekadar mengikuti tuntutan ringan jaksa,” ucapnya.

Senada dengan kuasa hukum, Haposan, anak dari korban Supardi (82), mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap terdakwa dan proses hukum. “Sudah sekian bulan ke mana saja, sampai tadi baru bilang mau minta maaf. Dua minggu sebelumnya di dalam sidang pun jelas-jelas dia disuruh minta maaf sama anggota hakim itu pun tidak pernah dilakukan, jadi kalau sekarang apalah artinya,” tutur Haposan dengan nada getir.

Haposan secara tegas menaruh harapan penuh pada majelis hakim. “Jujur, sekarang harapan saya hanya ada di hakim untuk memutuskan yang terbaik dan teradil. Karena tuntutan satu setengah tahun ini dan terdakwa pun masih bisa ke mana-mana, sehat walafiat, selama ini tidak pernah ditahan. Saya rasa tuntutan itu tidak masuk akal, bukti semua jelas dan CCTV juga jelas, apa yang mau dibantah lagi,” tegasnya.

“Saya berharap kepada majelis hakim, mudah-mudahan bisa memutuskan yang paling adil. Karena tuntutannya dalam pasal itu, ancamannya enam tahun.”tambahnya.

Sidang perkara tabrak lari ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan atas pledoi dari pihak terdakwa Ivon. Tim kuasa hukum memastikan akan terus mendampingi keluarga korban untuk memperjuangkan keadilan hingga tuntas.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wasdal BKN Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Dana Rp2,4 Miliar di Disdik Kuningan

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 440
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Kuningan, Jawa Barat, 23 Juli 2025| Dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp2,4 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuningan terus bergulir. Kasus yang melibatkan kode rekening 2.04.0016 dan empat program utama (Proses Pembelajaran PAUD; Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD; Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Nonformal; dan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Kesetaraan) ini […]

  • Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara Bogor Capai 60 Persen, Polri Gelar Buka Puasa Bersama Warga Gunung Sindur

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Res/Kendil
    • visibility 18
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bogor, 6 Maret 2026 | Polri menggelar kegiatan buka puasa bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga sekitar di kawasan pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Kamis (5/3/2026). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Academic Center tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara Polri, Tokoh Agama serta Masyarakat yang selama ini turut […]

  • Lebih dari 70 Ribu Warga Palestina Tewas di Jalur Gaza “Kini Muncul Fakata Baru!

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 100
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Januari 2026| Lebih dari 70.000 warga Palestina dilaporkan tewas di Jalur Gaza sejak perang pecah pada 7 Oktober 2023. Angka ini selama berbulan-bulan dibantah dan diragukan, namun kini muncul fakta baru. Media Israel Haaretz melaporkan bahwa militer Israel secara internal mengakui angka korban yang dirilis Kementerian Kesehatan Gaza sesuai dengan perhitungan mereka sendiri, […]

  • Diduga Bandar Miras Masih Bebas Beroperasi Usai Dirazia, Warga Ciomas Geram! “Tegakkan Perda, Jangan Setengah Hati”

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle AG
    • visibility 61
    • 0Comment

    Tegarnrws.co.id-Kabupaten Bogor, 1 Desember 2025| Penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Ciomas patut dipertanyakan. Setelah Polsek Ciomas dan Satpol PP Kecamatan Ciomas melakukan penggerebekan pada Minggu malam, 30 November 2025 pukul 21.30 WIB, dan mengamankan sejumlah botol miras dari kios yang dikenal dengan sebutan “Jamu Aqila”, publik sempat menaruh harapan bahwa praktik […]

  • Murah, Tempat Mesum Berkedok Kos di Majalengka: Warga Resah, Minta Pemerintah Bertindak

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 229
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka, 9 September| Indekos pada dasarnya merupakan jasa penyedia kamar atau tempat tinggal dengan sistem sewa bulanan. Namun ironisnya, di Majalengka kini muncul kos-kosan yang diduga beralih fungsi menjadi tempat praktik asusila. Dengan tarif harian Rp150.000–Rp250.000, tempat tersebut disebut-sebut beroperasi layaknya hotel kelas melati. Salah satunya berada di wilayah Kecamatan Sumber Jaya. Menurut sumber yang […]

  • Polsek Citeureup Gerak Cepat Atasi Kemacetan Akibat Truk Mogok Di Simpang Jalan Lanbau

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Polsek Citeureup Polres Bogor Polda Jabar menunjukkan respon cepat dalam mengurai kemacetan akibat truk mogok yang terjadi di Simpang Jalan Lanbau, Kelurahan Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, (2/7). Aiptu Agus Menes, bersama personel piket fungsi lainnya, turun langsung ke lokasi untuk melaksanakan pelayanan publik berupa […]

expand_less