Jumat, Agustus 7, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Opini

Pembunuhan Pemilik Tiktok di Lampung Tengah Wajib Diusut Tuntas

Chairul Husen by Chairul Husen
18 Mei 2025
in Opini
0
Pembunuhan Pemilik Tiktok di Lampung Tengah Wajib Diusut Tuntas
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta| Media sosial dengan berbagai platform, bentuk, dan coraknya adalah bagian dari media massa di era teknologi informasi berbasis internet. Tiktok merupakan salah satu platform media sosial yang banyak digunakan masyarakat untuk berbagi informasi kepada warga lainnya.

Secara hakekat, fungsi, dan tujuan penggunaan media sosial, sesungguhnya kegiatan bermedia sosial sama walau tidak sebangun dengan media massa pada umumnya. Media sosial adalah wadah untuk menyampaikan informasi dari satu pihak, dalam hal ini pembuat konten/berita, kepada khalayak ramai.

You might also like

Ada Pemberi Ada Penolak, Jokowi Maunya Begitu

“Katanya Milik Rakyat, Kok yang Meraja Segelintir Pejabat? “Tim Senyap Sentil Penguasa yang Lupa Sumpah!

Baru Saja Piala Dunia Usai, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK “Prestasi Korupsi Bertambah Lagi”

Media sosial menjadi andalan masyarakat karena kemudahan-kemudahan yang disediakan, baik dalam hal pembuatan akun media sosialnya maupun dalam pengoperasian media sosial tersebut. Lebih-lebih lagi bagi pengguna media Tiktok, juga Youtube dan platform audio visual lainnya, menggunakan media-media semacam ini merupakan hal yang menarik, menantang, dan mudah menjangkau khalayak yang lebih luas.

Dasar hukum penggunaan media sosial dapat dirujuk pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Hal ini ditegaskan lagi dalam beberapa peraturan di Indonesia antara lain pada Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keseluruhan peraturan perundangan ini menyebutkan dengan tegas bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Beberapa poin penting yang perlu dipahami dari Pasal 28F UUD 1945 di atas, yakni bahwa setiap orang tanpa kecuali memiliki hak untuk bekomunikasi dan mendapatkan informasi. Setiap orang juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan mempublikasikan informasi. Hak-hak terakhir ini dalam dunia jurnalisme dikenal sebagai fungsi seorang jurnalis alias wartawan.

Poin yang amat penting lainnya adalah bahwa setiap orang berhak untuk menggunakan segala jenis saluran yang tersedia untuk mempublikasikan informasi. Artinya juga bahwa penggunaan media sosial, termasuk media audio visual Tiktok adalah boleh dan sah digunakan oleh setiap orang, baik wartawan, jurnalis, pewarta warga, gubernur, bupati/walikota, presiden, pengusaha, anggota TNI/Polri, maupun masyarakat umum.

Dalam konteks demikian itu, maka sesungguhnya penggunaan media sosial adalah sama dengan pemakaian media massa lainnya, baik yang berbasis cetak, elektronik, maupun internet. Pendek kata, media sosial harus dipandang sama dengan media konvensional lainnya, yakni sebagai wadah penyampaian informasi dari satu pihak (orang, kelompok) kepada orang ramai (publik).

Berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap pengguna media Tiktok Lampung Tengah yang mempublikasikan keluhannya tentang dugaan penggunaan tanda tangan palsu warga masyarakat oleh perangkat kelurahan setempat, maka peristiwa ini harus dipandang sebagai penyerangan terhadap kebebasan berekspresi dan bersuara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan peraturan turunannya. Kasus ini berimplikasi langsung kepada pengambilan dua hak asasi manusia sekaligus, yakni hak hidup serta hak menyampaikan pendapat dan berekspresi.

Oleh karena itu, kita harus mengutuk keras tindakan pembunuhan warga pengguna media sosial Tiktok yang terjadi di Gunung Sugih, Lampung Tengah, Provinsi Lampung baru-baru ini. Kita wajib mencegah adanya pembungkaman rakyat yang menggunakan hak-nya dalam mempublikasikan informasi (hak berpendapat, berekspresi, dan bersuara) melalui segala saluran yang tersedia.

Sejalan dengan itu, maka kita perlu mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut, dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Tidak boleh ada seorang pun di negara demokrasi ini yang boleh melakukan intimidasi, pelarangan, pembungkaman, pembunuhan dan tindakan melawan hukum lainnya terhadap warga manapun gegara penggunaan media sosial Tiktok. Hanya dengan perlindungan hukum terhadap para pengguna hak bersuara melalui media-media sosial yang ada, rakyat jelata di negara ini bisa tetap mendapatkan dan menggunakan hak asasinya sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.

Lebih daripada itu, aparta juga harus mengusut tuntas dugaan penggunaan tanda tangan palsu warga masyarakat yang digunakan dalam pelaporan penyaluran beras bantuan sosial, termasuk di dalamnya indikasi penjualan beras bansos, sebagaimana yang disampaikan oleh warga melalui akun Tiktoknya itu. Peristiwa tragis penghilangan nyawa orang lain sangat mungkin tidak akan terjadi jika aparat cepat tanggap atas keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial. Semoga aparat penegak hukum dan masyarakat luas dapat mengambil hikmah dari peristiwa mengenaskan itu. (*)

Oleh: Wilson Lalengke
Penulis: Ketua Umum PPWI, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012.

Tags: BerekspresiBersuaradanKebebasan
Previous Post

Kapolres Bogor Pimpin Patroli Gabungan Cegah Gangguan Kamtibmas dan Premanisme

Next Post

Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Polres Bogor, Kontrol Acara Malam Hiburan Yang Diselenggarakan Oleh Karang Taruna Desa Bojongrangkas

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Ada Pemberi Ada Penolak, Jokowi Maunya Begitu
Opini

Ada Pemberi Ada Penolak, Jokowi Maunya Begitu

by Tegar News
5 Agustus 2026
“Katanya Milik Rakyat, Kok yang Meraja Segelintir Pejabat? “Tim Senyap Sentil Penguasa yang Lupa Sumpah!
Opini

“Katanya Milik Rakyat, Kok yang Meraja Segelintir Pejabat? “Tim Senyap Sentil Penguasa yang Lupa Sumpah!

by Tegar News
26 Juli 2026
Baru Saja Piala Dunia Usai, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK “Prestasi Korupsi Bertambah Lagi”
Opini

Baru Saja Piala Dunia Usai, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK “Prestasi Korupsi Bertambah Lagi”

by Tegar News
20 Juli 2026
Timbangan di Tangan Kurator Hukum: Membaca Pembelaan Koruptor Lewat Aksioma Filsafat
Opini

Timbangan di Tangan Kurator Hukum: Membaca Pembelaan Koruptor Lewat Aksioma Filsafat

by Tegar News
18 Juli 2026
NKRI Darurat Korupsi: Ketika Rakyat Menjerit, Para Pejabat Justru Sibuk Menjaga Kekuasaan & Menimbun Harta Sebanyak- banyaknya Mungkin dari Hasil Kejahatannya?
Opini

NKRI Darurat Korupsi: Ketika Rakyat Menjerit, Para Pejabat Justru Sibuk Menjaga Kekuasaan & Menimbun Harta Sebanyak- banyaknya Mungkin dari Hasil Kejahatannya?

by Tegar News
18 Juli 2026
Next Post
Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Polres Bogor, Kontrol Acara Malam Hiburan Yang Diselenggarakan Oleh Karang Taruna Desa Bojongrangkas

Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Polres Bogor, Kontrol Acara Malam Hiburan Yang Diselenggarakan Oleh Karang Taruna Desa Bojongrangkas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bhabinkamtibmas  Polsek Ciawi Polres Bogor, Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada  Warga Desa Banjarwangi

Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Polres Bogor, Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga Desa Banjarwangi

17 Mei 2025
Diduga Kades Desa Cipicung Alergi Terhadap Wartawan

Diduga Kades Desa Cipicung Alergi Terhadap Wartawan

22 Oktober 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi
Nasional

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

7 Agustus 2026
Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri
POLRI

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

7 Agustus 2026
Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

7 Agustus 2026
Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur
Info Daerah

Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur

6 Agustus 2026
KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor
Info Daerah

KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor

6 Agustus 2026
Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya
Politik

Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya

6 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News