Sabtu, Agustus 8, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Info Daerah

Diduga Limbah CV Rhidho Palstik, Perusahaan Pengelohan Sampah Plastik Mencemari Lingkungan

Chairul Husen by Chairul Husen
27 Mei 2025
in Info Daerah
0
Diduga Limbah CV Rhidho Palstik, Perusahaan Pengelohan Sampah Plastik Mencemari Lingkungan
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Bekasi, 27 Mai 2025| CV Rhido Plastik yang bergerak di bidang pengelolaan sampah yang berlokasi di Jalan Raya Kodau, Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih Bekasi ini di duga telah mencemari lingkungan dengan limbah dari pengelolaan sampah tersebut.

Hal ini tentu melanggar UU
Pasal NO.18 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Dimana pasal tersebut berbunyi mengatur tentang pengelolaan sampah plastik, dan di peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2018, yang mengatur tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya. Dan perusahaan ini wajib memiliki surat izin usaha yang sah dan berlaku sesuai ketentuan.

You might also like

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu

Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga

15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang

“Pada tanggal 24 Mai 2025 kami selaku warga masyarakat sekaligus sebagai control sosial dan juga wartawan media online mencoba menginvestigasi bersama rekan tim. Bagaimana perusahaan tersebut melakukan proses mengelola sampah dan lainnya, dan kami menanyakan kepada pihak Perusahaan atau pemilik usaha tersebut mengenai surat-surat yang dimiliki oleh perusahaan tersebut,” ujar M.Ifsudar.

Pemilik usaha yang berinisial RM Ketika kami bersma tim mengkonfirmasi untuk menanyakan kelengkapan surat, RM dari pihak perusahaan tersebut mengatakan, “perusahaan tersebut hanya memiliki surat CV dan IMB saja.” kata nya.

Dimana surat CV adalah surat izin mendirikan perusahaan IMB adalah surat izin membuka usaha. Tim kami secara terang-terangan bertanya kemana limbah perusahaan ini dibuang? pengusaha tersebut mengatakan memiliki kubangan untuk limbah.

Ketika tim kami lebih jauh lagi mencari titik pembuangan limbah tersebut , dan ternyata pemilik usaha tersebut mengatakan bahwasanya ia berkata bahwa air limbah tersebut ditampung/ diendapkan di penampungan yang sudah di siapkan,” terangnya.

Lebih lanjut saat kami berbicara kepada pemilik usaha tersebut ia menyatakan dan mengakui bersalah karena adanya ketidak terbukaan terhadap tim kami yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan sosial control. Ternyata setelah ditelaah surat tersebut ada beberapa kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran

  1. Perizinan berusaha berbasis resiko, ternyata tidak di perpanjang oleh pemilik usaha tersebut (alias izinnya mati).
  2. Diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Derektorat Jendral Administrasi Hukum Umum.

Surat tersebut di terbitkan di Jakarta pada tanggal 07 Oktober 2024 (ternyata belum di perpanjang).

Setelah di usut kembali ternyata ada salah satu pihak yang mengurus surat tersebut adalah mantan RT setempat bukan pemilik usaha tersebut,” tutup M.Ifsudar. (27/5/2025).

Tags: CV Ridho PlastikMelanggar UUNo Viral - No Justice
Previous Post

Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Sambangi Warga Desa Ciburuy, Jalin Keakraban Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Next Post

Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambangi Warga Berikan Pesan Kamtibmas, Pererat Hubungan Polri Dan Masyarakat

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu
Info Daerah

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu

by Tegar News
8 Agustus 2026
Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga
Info Daerah

Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga

by Tegar News
8 Agustus 2026
15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang
Info Daerah

15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang

by Tegar News
7 Agustus 2026
Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir
Info Daerah

Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir

by Tegar News
7 Agustus 2026
Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

by Tegar News
7 Agustus 2026
Next Post
Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambangi Warga Berikan Pesan Kamtibmas, Pererat Hubungan Polri Dan Masyarakat

Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambangi Warga Berikan Pesan Kamtibmas, Pererat Hubungan Polri Dan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Satpol PP Bekasi Jadi Sorotan: Oknum Anggota Merokok di RSUD, Legalitas Dipertanyakan

Satpol PP Bekasi Jadi Sorotan: Oknum Anggota Merokok di RSUD, Legalitas Dipertanyakan

2 Februari 2026
Patroli Poskamling, Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Ajak Warga Aktif Cegah Gangguan Kamtibmas

Patroli Poskamling, Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Ajak Warga Aktif Cegah Gangguan Kamtibmas

22 Mei 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Bantuan Korban Kebakaran Sukamulya Disorot Jelang Pilkades, Atribut Calon dan Video Oknum Guru PPPK Jadi Perhatian
Politik

Bantuan Korban Kebakaran Sukamulya Disorot Jelang Pilkades, Atribut Calon dan Video Oknum Guru PPPK Jadi Perhatian

8 Agustus 2026
Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu
Info Daerah

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu

8 Agustus 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak
Info Publik

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

8 Agustus 2026
Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

8 Agustus 2026
Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik
Tokoh

Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik

8 Agustus 2026
Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga
Info Daerah

Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga

8 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News